MEDAN, SUMUTPOS.CO-Pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka telah dimulai sejak keduanya dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029 pada Minggu (20/10/2024). Usai dilantik, Prabowo Subianto bersama Gibran Rakabuming Raka pun mengumumkan komposisi para menteri dan sejajarannya yang tergabung dalam kabinet merah putih.
Diketahui, Kabinet Merah Putih terbilang ‘gemuk’ karena banyaknya jumlah menteri dan wakil menteri pada komposisi kementerian yang baru dibentuk tersebut.
Lantas, apakah perubahan komposisi kabinet tersebut berdampak pada susunan Organisasi Perangkat Daerah (OPD)?
Kepada Sumut Pos, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kota Medan, Benny Iskandar ST MT, mengatakan bahwa hingga saat ini perubahan komposisi kabinet tersebut tidak berpengaruh terhadap komposisi OPD di lingkungan.
“Sampai sejauh ini belum ada pengaruh perubahan komposisi kabinet dengan komposisi OPD di lingkungan Pemko Medan,” ucap Benny kepada Sumut Pos, Senin (21/10/2024).
Dikatakan Benny, perubahan komposisi kabinet tidak akan menjadi masalah apabila Pemko Medan tetap ingin mempertahankan komposisi OPD nya.
Benny menjelaskan, posisi dua OPD berada dibawah satu kementerian ataupun satu OPD berada di dua kementerian adalah hal yang biasa sejak dulu, sehingga dipastikah tidak akan mengganggu kinerja masing-masing oPD.
“Yang menjadi masalah, apabila ada OPD yang tidak linier dengan kementerian manapun. Namun sejauh ini, semua OPD di lingkungan Pemko Medan linier dengan kementerian-kementerian yang ada, baik kepada satu kementerian ataupun lebih,” ujarnya.
Diterangkan Benny, adapun salah satu contoh OPD di lingkungan Pemko Medan yang linier dengan lebih dari satu kementerian di Kabinet Merah Putih, yaitu Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan yang linier dengan empat kementerian, yakni Kementerian Koperasi, Kementerian UMKM, Kementerian Perindustrian dan Kementerian-kementerian Perdagangan.
Sementara, adapun contoh salah satu kementerian yang membawahi lebih dari satu OPD di lingkungan Pemko Medan, yakni Kementerian Dalam Negeri yang linier dengan sejumlah OPD di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, hingga Badan Keuangan dan Aset Daerah.
Pun begitu, lanjut Benny, Pemko Medan bisa saja melakukan perubahan komposisi terhadap struktur OPD yang ada. Namun, perubahan komposisi tersebut harus didasari adanya Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan.
“Tentunya saat ini tidak bisa dilakukan perubahan komposisi OPD. Perubahan OPD harus melalui PP dan Perda. Selama itu tidak ada, maka komposisi OPD tidak berubah,” pungkasnya.
(map/han)