25 C
Medan
Wednesday, December 4, 2024
spot_img

Mutasi Sejumlah Pejabat PUD Pasar Kota Medan, Plt Dirut: Sudah Sesuai Aturan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Plt Dirut PD Pasar Kota Medan Imam Abdul Hadi, dituding abuse of power dalam melakukan mutasi puluhan pegawai jajaran perusahaan milik Pemko Medan itu. Kebijakan tersebut dituding melanggar Surat Edaran Kepala BKN No.1 Tahun 2021.

Salah satu pegawai yang terkena mutasi menyampaikan keberatannya atas kebijakan Plt Dirut PUD Pasar Medan itu. Pegawai yang namanya enggan ditulis tersebut mengaku, dirinya dimutasi secara mendadak dan tidak ada peringatan atau pelanggaran yang dilakukannya sebelumnya.

“Seharusnya Imam Abdul Hadi melakukan mekanisme perusahaan, jangan asal copot dan mutasi saja. Dia kan masih Plt, saya keberatan. Banyak juga teman lain yang kena mutasi keberatan juga. Kami minta Pak Plt Wali Kota Medan meninjau masalah ini,” ucapnya.

Plt Dirut PUD Pasar Kota Medan Imam Abdul Hadi yang ditanya terkait hal ini mengatakan, mutasi dan rotasi berdasarkan PP No 54 dan Pemendagri No 37 Tahun 2018, serta Perda No 4 tahun 2021, yang mengatur kewenangan direksi. “Apa saja yang menjadi kewenangan, salah satunya dengan melakukan mutasi ataupun rotasi sesuai dengan kebutuhan perusahaan,” tegas Imam didampingi Direktur Operasional Ismail Pardede, kepada wartawan, Kamis (14/11/2024).

Imam mengatakan, pihaknya melakukan mutasi untuk mengisi kekosongan jabatan yang pensiun, lalu ada yang tidak menjalankan tugasnya, seperti jarang hadir. Hal ini dapat mempengaruhi pendapatan dan kinerja perusahaaan. “Kami memandang butuh diisi kekosongan jabatan tersebut,” kata Imam lagi.

Selain itu, lanjutnya, sebelum melakukan mutasi, direksi sudah mengkaji secara mendalam bahwa titik-titik mana yang menjadi sumber-sumber pendapatan PD Pasar Kota Medan dan kelemahan-kelemahan dalam upaya mendongkrak kondisi perusahaan yang lebih baik.

Hasilnya, kata Imam, perusahaan saat ini sudah mampu membayar gaji secara langsung tanpa harus membayar bertahap lagi. “Alhamdulillah, berkat dukungan seluruh pegawai dan jajaran direksi serta pejabat struktural, mudah-mudahan kami tetap terus konsisten untuk meningkatkan performa perusahaan,” ucap Imam.

Kemudian, lanjut Imam, sudah melakukan komunikas, baik itu secara lisan dan mutasi juga sudah dikomunikasikan melalui surat kepada Badan Pengawas PD Pasar Kota Medan yang menjadi orangtua atau perwakilan dari Pemerintah Kota Medan, termasuk melakukan komunikasi ke bagian hukum terakit tudingan cacat hukum. “Jadi sudah sesuai peraturan,” ujar Imam.

Selain itu, kata Imam, pihaknya melakukan mutasi karena dalam waktu dekat ini menginginkan di akhir tahun capaian perusahaaan menjadi lebih baik.

“Rotasi saya rasa hal yang umum dan lumrah dilakukan dan juga pernah dilakukan Plt sebelumnya. Tujuannya, selain menghilangkan kejenuhan, bisa meningkatkan kinerja dan hal-hal positif yang kita harapkan. Tidak ada indikasi ini like or dislike atau abuse of power seperti penyalahgunaan wewenang karena semua dilakukan secara bertahap, secara administratif dan juga melakukan kajian mendalam sebelum mengambil keputusan bersama seluruh direksi. Jadi bukan keputusan saya sendiri,” tegasnya lagi.

Adapun kekosongan jabatan yang harus diisi hingga kemudian melakukan mutasi dan rotasi, lanjut Imam, seperti jabatan Kepala Cabang 3 yang membawahi sembilan pasar, Kasubag Perawatan, Kasubag Perizinan Usaha, Kepala Pasar dan lainnya.

“Jadi jika ini jabatan ini dibiarkan kosong, maka seperti kehilangan induk karenanya dilakukan mutasi. Motivasi kami tidak lain agar perusahaan semakin baik. Jadi saya berharap informasi bisa berimbang kepada masyarakat dan kami tetap menjaga amanah dan tetap menjalankan amanah sebaik-baiknya,” pungkas Imam. (map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Plt Dirut PD Pasar Kota Medan Imam Abdul Hadi, dituding abuse of power dalam melakukan mutasi puluhan pegawai jajaran perusahaan milik Pemko Medan itu. Kebijakan tersebut dituding melanggar Surat Edaran Kepala BKN No.1 Tahun 2021.

Salah satu pegawai yang terkena mutasi menyampaikan keberatannya atas kebijakan Plt Dirut PUD Pasar Medan itu. Pegawai yang namanya enggan ditulis tersebut mengaku, dirinya dimutasi secara mendadak dan tidak ada peringatan atau pelanggaran yang dilakukannya sebelumnya.

“Seharusnya Imam Abdul Hadi melakukan mekanisme perusahaan, jangan asal copot dan mutasi saja. Dia kan masih Plt, saya keberatan. Banyak juga teman lain yang kena mutasi keberatan juga. Kami minta Pak Plt Wali Kota Medan meninjau masalah ini,” ucapnya.

Plt Dirut PUD Pasar Kota Medan Imam Abdul Hadi yang ditanya terkait hal ini mengatakan, mutasi dan rotasi berdasarkan PP No 54 dan Pemendagri No 37 Tahun 2018, serta Perda No 4 tahun 2021, yang mengatur kewenangan direksi. “Apa saja yang menjadi kewenangan, salah satunya dengan melakukan mutasi ataupun rotasi sesuai dengan kebutuhan perusahaan,” tegas Imam didampingi Direktur Operasional Ismail Pardede, kepada wartawan, Kamis (14/11/2024).

Imam mengatakan, pihaknya melakukan mutasi untuk mengisi kekosongan jabatan yang pensiun, lalu ada yang tidak menjalankan tugasnya, seperti jarang hadir. Hal ini dapat mempengaruhi pendapatan dan kinerja perusahaaan. “Kami memandang butuh diisi kekosongan jabatan tersebut,” kata Imam lagi.

Selain itu, lanjutnya, sebelum melakukan mutasi, direksi sudah mengkaji secara mendalam bahwa titik-titik mana yang menjadi sumber-sumber pendapatan PD Pasar Kota Medan dan kelemahan-kelemahan dalam upaya mendongkrak kondisi perusahaan yang lebih baik.

Hasilnya, kata Imam, perusahaan saat ini sudah mampu membayar gaji secara langsung tanpa harus membayar bertahap lagi. “Alhamdulillah, berkat dukungan seluruh pegawai dan jajaran direksi serta pejabat struktural, mudah-mudahan kami tetap terus konsisten untuk meningkatkan performa perusahaan,” ucap Imam.

Kemudian, lanjut Imam, sudah melakukan komunikas, baik itu secara lisan dan mutasi juga sudah dikomunikasikan melalui surat kepada Badan Pengawas PD Pasar Kota Medan yang menjadi orangtua atau perwakilan dari Pemerintah Kota Medan, termasuk melakukan komunikasi ke bagian hukum terakit tudingan cacat hukum. “Jadi sudah sesuai peraturan,” ujar Imam.

Selain itu, kata Imam, pihaknya melakukan mutasi karena dalam waktu dekat ini menginginkan di akhir tahun capaian perusahaaan menjadi lebih baik.

“Rotasi saya rasa hal yang umum dan lumrah dilakukan dan juga pernah dilakukan Plt sebelumnya. Tujuannya, selain menghilangkan kejenuhan, bisa meningkatkan kinerja dan hal-hal positif yang kita harapkan. Tidak ada indikasi ini like or dislike atau abuse of power seperti penyalahgunaan wewenang karena semua dilakukan secara bertahap, secara administratif dan juga melakukan kajian mendalam sebelum mengambil keputusan bersama seluruh direksi. Jadi bukan keputusan saya sendiri,” tegasnya lagi.

Adapun kekosongan jabatan yang harus diisi hingga kemudian melakukan mutasi dan rotasi, lanjut Imam, seperti jabatan Kepala Cabang 3 yang membawahi sembilan pasar, Kasubag Perawatan, Kasubag Perizinan Usaha, Kepala Pasar dan lainnya.

“Jadi jika ini jabatan ini dibiarkan kosong, maka seperti kehilangan induk karenanya dilakukan mutasi. Motivasi kami tidak lain agar perusahaan semakin baik. Jadi saya berharap informasi bisa berimbang kepada masyarakat dan kami tetap menjaga amanah dan tetap menjalankan amanah sebaik-baiknya,” pungkas Imam. (map/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/