28 C
Medan
Thursday, January 23, 2025

Aniaya Jukir hingga Tewas, 3 Terdakwa Terancam 20 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Didi Yudi Wardana (38) H Iqbal Tarigan (35) dan Rinawati br Tarigan (40) Terancam dihukum 20 tahun penjara. Ketiga warga Jalan Setiabudi, Kelurahan Tanjungsari, Medan Selayang ini, didakwa menganiaya juru parkir hingga tewas.

“Ketiga terdakwa diancam pidana dengan Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHPidana subsider Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana,” tegas Jaksa penuntut umum (JPU) Pantun Simbolon, dalam sidang di ruang Cakra Utama, Rabu (22/1).

Dia menjelaskan, perkara ini bermula pada 1 Oktober 2024, didepan rumah makan ACC Jalan Setiabudi, korban Ardani Laia meminta uang parkir kepada terdakwa Iqbal Tarigan. Tak terima dimintai uang parkir, terdakwa Iqbal lantas cekcok dengan korban.

“Malam harinya sekira pukul 21.00 Wib, terdakwa Didi Yudi Wardana melihat korban berada didepan rumah makan ACC. Setelah itu keduanya bertengker dan terdakwa Didi terlibat cekcok dengan dua teman korban,” kata JPU.

Kemudian, lanjut JPU, terdakwa Didi menghubungi terdakwa Oqbal yang mengaku dipukul oleh teman korban. Tak berapa lama, terdakwa Iqbal datang dan menantang korban sambil membawa kunci roda. Selang berapa lama korban mendatangi terdakwa Iqbal lalu terjadilah keributan dan saling dorong-dorongan.

“Terdakwa Iqbal memukul wajah korban dan terdakwa Didi memukul bagian dagu korban. Setelah itu, terdakwa Rinawati Tarigan memukul korban dengan memakai ekor pari kering hingga megeluarkan darah dari hidung dan mulut korban,” uangkap JPU.

Melihat kondisi korban terluka parah, warga sekitar lantas membawa korban ke rumah sakit menggunakan becak bermotor. Akan tetapi, nyawa korban tidak tertolong lagi dan dibawa ke RS Bhayangkara Medan.

Berdasarkan hasil Visum-Et Repertum No.VER 78/X/2024/Rs Bhayangkara tanggal 02 Oktober 2024, terdapat beberapa luka serius dibagian wajah, hidung, tangan hingga dada korban.

“Dari hasil pemeriksaan luar dan dalam disimpulkan penyebab kematian korban adalah perdarahan yang banyak pada rongga dada dan perut oleh karena luka tusuk pada dada yang menembus rongga dada, tulang iga, paru dan hati akibat trauma tajam pada dada,” pungkas JPU.

Usai mendengarkan dakwaan JPU, hakim ketua Firza Andriansyah melanjutkan sidang dengan mendengarkan keterangan saksi. (man/han)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Didi Yudi Wardana (38) H Iqbal Tarigan (35) dan Rinawati br Tarigan (40) Terancam dihukum 20 tahun penjara. Ketiga warga Jalan Setiabudi, Kelurahan Tanjungsari, Medan Selayang ini, didakwa menganiaya juru parkir hingga tewas.

“Ketiga terdakwa diancam pidana dengan Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHPidana subsider Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana,” tegas Jaksa penuntut umum (JPU) Pantun Simbolon, dalam sidang di ruang Cakra Utama, Rabu (22/1).

Dia menjelaskan, perkara ini bermula pada 1 Oktober 2024, didepan rumah makan ACC Jalan Setiabudi, korban Ardani Laia meminta uang parkir kepada terdakwa Iqbal Tarigan. Tak terima dimintai uang parkir, terdakwa Iqbal lantas cekcok dengan korban.

“Malam harinya sekira pukul 21.00 Wib, terdakwa Didi Yudi Wardana melihat korban berada didepan rumah makan ACC. Setelah itu keduanya bertengker dan terdakwa Didi terlibat cekcok dengan dua teman korban,” kata JPU.

Kemudian, lanjut JPU, terdakwa Didi menghubungi terdakwa Oqbal yang mengaku dipukul oleh teman korban. Tak berapa lama, terdakwa Iqbal datang dan menantang korban sambil membawa kunci roda. Selang berapa lama korban mendatangi terdakwa Iqbal lalu terjadilah keributan dan saling dorong-dorongan.

“Terdakwa Iqbal memukul wajah korban dan terdakwa Didi memukul bagian dagu korban. Setelah itu, terdakwa Rinawati Tarigan memukul korban dengan memakai ekor pari kering hingga megeluarkan darah dari hidung dan mulut korban,” uangkap JPU.

Melihat kondisi korban terluka parah, warga sekitar lantas membawa korban ke rumah sakit menggunakan becak bermotor. Akan tetapi, nyawa korban tidak tertolong lagi dan dibawa ke RS Bhayangkara Medan.

Berdasarkan hasil Visum-Et Repertum No.VER 78/X/2024/Rs Bhayangkara tanggal 02 Oktober 2024, terdapat beberapa luka serius dibagian wajah, hidung, tangan hingga dada korban.

“Dari hasil pemeriksaan luar dan dalam disimpulkan penyebab kematian korban adalah perdarahan yang banyak pada rongga dada dan perut oleh karena luka tusuk pada dada yang menembus rongga dada, tulang iga, paru dan hati akibat trauma tajam pada dada,” pungkas JPU.

Usai mendengarkan dakwaan JPU, hakim ketua Firza Andriansyah melanjutkan sidang dengan mendengarkan keterangan saksi. (man/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/