29 C
Medan
Saturday, February 22, 2025
spot_img

Polsek Sunggal Ringkus Dua Komplotan Curanmor

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polsek Sunggal meringkus dua komplotan pencurian sepeda motor (curanmor) dengan 3 tersangka, yakni DAK, JF dan AR alias Borok. Bahkan dua tersangka di antaranya ditembak kakinya saat ditangkap.

Keduanya ditembak karena melakukan perlawanan ketika diringkus di Jalan Sei Mencirim Pondok, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

“Kasus ini terungkap setelah personel yang dipimpin Kanit Reskrim menindaklanjuti laporan korban yang kehilangan Honda CRF pada hari Jumat, 7 Februari 2025 di Jalan Tanjung Balai, Dusun III, Desa Payageli Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang,” ungkap Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat didampingi Wakapolsek, AKP Philip A Purba, Rabu (19/2/2025) sore.

Lebih lanjut kata dia, saat melakukan penyelidikan, personel mendapati informasi dari korban Arif Setiawan Lahagu bahwa Honda CRF miliknya yang raib tersebut terpantau dipasarkan melalui situs jual-beli marketplace.

“Tidak ingin kehilangan jejak para pelaku, personel langsung menuju lokasi sesuai alamat disitus jual beli tersebut dan berhasil mengamankan tersangka DAK dan JF,” jelasnya.

Beberapa menit kemudian, lanjutnya, sepeda motor milik korban terlihat dikendarai oleh tersangka AR alias Borok melintas dilokasi penangkapan.

“Selanjutnya tersangka DAK dan JF menunjuk ke tersangka Borok bahwasannya sepeda motor tersebut berasal darinya. Selanjutnya, tim mengejar Borok. Namun sayang, pelaku melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur,” kata Bambang.

Ketika diinterogasi, Borok mengaku perbuatannya mencuri sepeda motor korban bersama rekannya berinisial FDH yang saat ini masih diburon.

“Selanjutnya, terlihat laki-laki yang diketahui berinisial KDY yang berusaha melarikan diri dari lokasi penangkapan sehingga tim melakukan tindakan tegas terukur terhadap yang bersangkutan. Setelah dinterogasi, pelaku mengaku telah berulangkali menampung sepeda motor hasil curian dari tersangka Borok,” ungkapnya, sembari menambahkan sepeda motor korban dijual Rp13 juta.

Kemudian, para pelaku diboyong ke Mapolsek Sunggal untuk diproses setelah sebelumnya mendapatkan tindakan medis di RS Bhayangkara.

“Para tesangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) Subs pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman dipenjara kurungan selama-lamanya 9 tahun,” pungkasnya. (man/han)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polsek Sunggal meringkus dua komplotan pencurian sepeda motor (curanmor) dengan 3 tersangka, yakni DAK, JF dan AR alias Borok. Bahkan dua tersangka di antaranya ditembak kakinya saat ditangkap.

Keduanya ditembak karena melakukan perlawanan ketika diringkus di Jalan Sei Mencirim Pondok, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

“Kasus ini terungkap setelah personel yang dipimpin Kanit Reskrim menindaklanjuti laporan korban yang kehilangan Honda CRF pada hari Jumat, 7 Februari 2025 di Jalan Tanjung Balai, Dusun III, Desa Payageli Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang,” ungkap Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat didampingi Wakapolsek, AKP Philip A Purba, Rabu (19/2/2025) sore.

Lebih lanjut kata dia, saat melakukan penyelidikan, personel mendapati informasi dari korban Arif Setiawan Lahagu bahwa Honda CRF miliknya yang raib tersebut terpantau dipasarkan melalui situs jual-beli marketplace.

“Tidak ingin kehilangan jejak para pelaku, personel langsung menuju lokasi sesuai alamat disitus jual beli tersebut dan berhasil mengamankan tersangka DAK dan JF,” jelasnya.

Beberapa menit kemudian, lanjutnya, sepeda motor milik korban terlihat dikendarai oleh tersangka AR alias Borok melintas dilokasi penangkapan.

“Selanjutnya tersangka DAK dan JF menunjuk ke tersangka Borok bahwasannya sepeda motor tersebut berasal darinya. Selanjutnya, tim mengejar Borok. Namun sayang, pelaku melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur,” kata Bambang.

Ketika diinterogasi, Borok mengaku perbuatannya mencuri sepeda motor korban bersama rekannya berinisial FDH yang saat ini masih diburon.

“Selanjutnya, terlihat laki-laki yang diketahui berinisial KDY yang berusaha melarikan diri dari lokasi penangkapan sehingga tim melakukan tindakan tegas terukur terhadap yang bersangkutan. Setelah dinterogasi, pelaku mengaku telah berulangkali menampung sepeda motor hasil curian dari tersangka Borok,” ungkapnya, sembari menambahkan sepeda motor korban dijual Rp13 juta.

Kemudian, para pelaku diboyong ke Mapolsek Sunggal untuk diproses setelah sebelumnya mendapatkan tindakan medis di RS Bhayangkara.

“Para tesangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) Subs pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman dipenjara kurungan selama-lamanya 9 tahun,” pungkasnya. (man/han)

spot_img

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

spot_imgspot_imgspot_img

Artikel Terbaru

/