SUKOHARJO, SUMUTPOS.CO – BPJS Ketenagakerjaan menegaskan komitmennya dalam melindungi hak-hak pekerja dengan memberikan kemudahan melalui layanan prioritas klaim Jaminan Hari Tua (JHT) bagi karyawan PT Sritex yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK). Langkah ini merupakan wujud nyata hadirnya negara melalui BPJS Ketenagakerjaan dalam memastikan kesejahteraan pekerja di tengah situasi sulit sekalipun.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo juga meninjau proses klaim yang berjalan di PT Sritex. Kata dia, kemudahan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan adalah wujud kepedulian dalam melihat kondisi yang saat ini terjadi.
“BPJS Ketenagakerjaan turut prihatin atas kondisi yang dialami oleh PT Sritex yang berujung pada PHK terhadap ribuan pekerjanya. Sebagai bentuk hadirnya negara dan tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan, kami pastikan bahwa seluruh karyawan PT Sritex akan mendapatkan hak mereka, khususnya dalam pencairan JHT dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Kami ingin memastikan bahwa pekerja yang terdampak tetap mendapatkan perlindungan sosial yang layak,” ucapnya dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (6/3/2025).
Kunjungan Anggoro ke perusahaan yang pernah merajai industri tekstil internasional ini tidak dilakukan sendirian. Ia datang bersama bupati dan wakil bupati.
Dari data yang diterima, lebih dari 10 ribu pekerja PT Sritex dan anak perusahaannya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan lima program perlindungan. Adalah jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), jaminan hari tua (JHT), jaminan pensiun (JP) dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).
Sebagai bagian dari upaya memastikan kelancaran proses klaim, BPJS Ketenagakerjaan telah berkoordinasi dengan manajemen PT Sritex untuk melaksanakan layanan klaim JHT secara prioritas sebanyak 1.000 pekerja setiap harinya. Pelayanan dibuka sejak pukul 9 pagi hingga pukul 13.00 siang.
Inisiatif ini bertujuan untuk mempercepat proses pencairan dan memberikan kemudahan bagi para pekerja dalam mengakses hak mereka sehingga bebas cemas.
Selain itu, bagi pekerja yang memenuhi syarat klaim JKP, mereka dapat mendaftar melalui aplikasi SIAPkerja Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan akan mendapatkan manfaat berupa manfaat uang tunai sebesar 60 persen dari upah yang dilaporkan selama maksimal 6 bulan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, juga ada manfaat pelatihan kerja untuk meningkatkan keterampilan serta manfaat akses ke pasar kerja. Hal itu guna membantu mereka mendapatkan pekerjaan baru yang keduanya akan diberikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
“Kami berkomitmen untuk memastikan layanan optimal bagi pekerja PT Sritex dalam pencairan JHT dan manfaat lainnya. Seluruh manfaat ini diharapkan mampu menjaga agar pekerja dan keluarganya tetap dapat hidup layak dan tentu juga kami harapkan dapat membantu kebutuhan finansial di bulan Ramadhan dan menjelang Idul Fitri 1446 H,” tambah Anggoro Eko Cahyo.
Sementara, Komandan Satgas PT Sritex, Supartodi mengucapkan apresiasi atas kerja sama yang baik dari BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi keinginan seluruh pekerja bahwa dana JHT dapat diterima sebelum merayakan hari raya Idul Fitri.
“Saya mengapresiasi khususnya negara dan BPJS Ketenagakerjaan, kami semua karyawan merasa senang dan bahagia. Karena memang itu yang diharapkan sekali mendekati lebaran. Respon BPJS Ketenagakerjaan bagus, alhamdulillah semuanya berjalan lancar dan sebelum lebaran dana JHT karyawan sudah bisa diterima,” ucap Supartodi.
Terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Binjai, Syarifah Wan Fatimah menyatakan kesiapan lembaganya dalam menerapkan layanan prioritas bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal. Hal itu seperti yang diterapkan di PT Sritex.
Menurutnya, kebijakan tersebut bisa menjadi model dalam penanganan kasus serupa di berbagai daerah.
“Jika terjadi PHK massal di wilayah kami, mekanisme layanan prioritas seperti yang diterapkan di PT Sritex dapat menjadi acuan agar hak pekerja bisa segera dipenuhi. Kami di BPJS Ketenagakerjaan Cabang Binjai berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada peserta yang membutuhkan,” ujar Syarifah.
Pernyataan ini menegaskan peran BPJS Ketenagakerjaan sebagai garda terdepan dalam memberikan perlindungan bagi pekerja di Indonesia. “Dengan adanya layanan prioritas, diharapkan pekerja yang terdampak dapat segera menerima hak mereka dan memiliki kepastian dalam menghadapi masa depan,” tambahnya. (ted/han)