26 C
Medan
Thursday, February 12, 2026

DPRD Medan Sarankan Eks Camat Maimun Dipecat dari ASN

MEDAN – Komisi I DPRD Kota Medan merekomendasikan sanksi pemecatan terhadap eks Camat Medan Maimun, Almuqarrom Natapradja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Rekomendasi itu disepakati setelah Komisi I DPRD Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Ispektorat dan bagian hukum Pemko Medan di gedung DPRD Medan, Senin (9/2/2026) sore.

Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi I DPRD Medan, Reza Pahlevi Lubis, Wakil Ketua, Muslim Harahap, san Anggota Komisi Edi Saputra dan Syaiful. Dalam rapat yang dihadiri Inspektur, Erfin Fachrurrazi dan Kabag Hukum Pemko Medan, Junaidi S terungkap, bahwa dari hasil pemeriksaan Inspektorat Pemko Medan, Almuqarrom Natapradja terbukti memyalagunakan uang senilai Rp1,2 Miliar dengan menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) Pemko Medan untuk bermain judi online (judol).

“Kita sepakati dan kita sarankan agar Walikota Medan memberi tindakan tegas dengan memecat Almuqarrom Natapradja dari ASN. Jadi bukan hanya sanksi dicopot dari jabatan, namun karena sudah ke pidana, selaku ASN bermain judi memggunakan fasilitas anggaran negara sangat pantas dipecat,” ucap Reza Pahlevi Lubis asal politisi Golkar itu.
Menurut Reza, tindakan pencopotan sudah tepat untuk memberi efek jera dan contoh terhadap OPD jajaran Pemko Medan. “Maka jangan sampai ada perlakuan istimewa. Kita dorong Pemko Medan mengambil tindakan tegas,” ujar Reza diamini anggota dewan lainnya.

Selain itu, terkait kasus tersebut, Reza Pahlevi juga menuding adanya kelalaian Pemko Medan dalam hal pengawasan. Begitu juga dengan dugaan kerjasama dengan pihak Bank Sumut, ia mengatakan bahwa hal itu patut untuk dicuragai.

“Pihak Bank Sumut yang kita undang tidak berkenan hadir, hal ini sangat kita sayangkan. Dalam waktu dekat, pihak Bank Sumut akan kita panggil untuk RDP,” kata Reza.
Sebagaimana diberitakan, Camat Medan Maimun, Almuqarrom Natapradja resmi dicopot dari jabatannya.

Langkah ini dilakukan setelah yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat terkait dugaan keterlibatan dalam kasus judi online (Judol).
Almuqarrom Natapradja diduga menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) untuk bermain judi online. KKPD tersebut digunakan yang bersangkutan untuk bermain judol. Kerugian Rp1,2 miliar. (map/ila)

MEDAN – Komisi I DPRD Kota Medan merekomendasikan sanksi pemecatan terhadap eks Camat Medan Maimun, Almuqarrom Natapradja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Rekomendasi itu disepakati setelah Komisi I DPRD Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Ispektorat dan bagian hukum Pemko Medan di gedung DPRD Medan, Senin (9/2/2026) sore.

Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi I DPRD Medan, Reza Pahlevi Lubis, Wakil Ketua, Muslim Harahap, san Anggota Komisi Edi Saputra dan Syaiful. Dalam rapat yang dihadiri Inspektur, Erfin Fachrurrazi dan Kabag Hukum Pemko Medan, Junaidi S terungkap, bahwa dari hasil pemeriksaan Inspektorat Pemko Medan, Almuqarrom Natapradja terbukti memyalagunakan uang senilai Rp1,2 Miliar dengan menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) Pemko Medan untuk bermain judi online (judol).

“Kita sepakati dan kita sarankan agar Walikota Medan memberi tindakan tegas dengan memecat Almuqarrom Natapradja dari ASN. Jadi bukan hanya sanksi dicopot dari jabatan, namun karena sudah ke pidana, selaku ASN bermain judi memggunakan fasilitas anggaran negara sangat pantas dipecat,” ucap Reza Pahlevi Lubis asal politisi Golkar itu.
Menurut Reza, tindakan pencopotan sudah tepat untuk memberi efek jera dan contoh terhadap OPD jajaran Pemko Medan. “Maka jangan sampai ada perlakuan istimewa. Kita dorong Pemko Medan mengambil tindakan tegas,” ujar Reza diamini anggota dewan lainnya.

Selain itu, terkait kasus tersebut, Reza Pahlevi juga menuding adanya kelalaian Pemko Medan dalam hal pengawasan. Begitu juga dengan dugaan kerjasama dengan pihak Bank Sumut, ia mengatakan bahwa hal itu patut untuk dicuragai.

“Pihak Bank Sumut yang kita undang tidak berkenan hadir, hal ini sangat kita sayangkan. Dalam waktu dekat, pihak Bank Sumut akan kita panggil untuk RDP,” kata Reza.
Sebagaimana diberitakan, Camat Medan Maimun, Almuqarrom Natapradja resmi dicopot dari jabatannya.

Langkah ini dilakukan setelah yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat terkait dugaan keterlibatan dalam kasus judi online (Judol).
Almuqarrom Natapradja diduga menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) untuk bermain judi online. KKPD tersebut digunakan yang bersangkutan untuk bermain judol. Kerugian Rp1,2 miliar. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru