BINJAI – Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang menjerat Ralasen Ginting, mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Ketapangtan) Kota Binjai, terus menjadi sorotan publik.
Pasalnya, hingga kini status tersangka hanya dijatuhkan kepada Ralasen, sementara pihak lain yang diduga terlibat, termasuk pemberi uang atau makelar proyek, belum menyandang status tersangka.
Beberapa orang kepercayaan Ralasen yang berinisial AR, DA, dan SH disebut-sebut terlibat dalam praktik dugaan suap. Dua di antaranya, DA dan AR, pernah diungkap Ralasen dalam wawancara kepada wartawan, yang mengaku menawarkan diri sebagai makelar untuk mencari rekanan pelaksana proyek. Kedua orang ini diduga ikut berperan karena menawarkan jasa mencari rekanan untuk memborong paket proyek yang berujung fiktif.
AR disebut merupakan kader partai yang pernah menjabat ketua tingkat II. Dugaan keterlibatan mereka menimbulkan pertanyaan publik, mengapa hanya Ralasen yang dijadikan tersangka.
Menurut akademisi Universitas Pancabudi Medan, Assoc. Prof T Riza Zarzani, dalam kasus seperti ini, pemberi atau perantara yang menyerahkan uang kepada pejabat publik juga wajib ditetapkan sebagai tersangka. “Jika kontrak fiktif atau tidak ada, pejabat yang menerima uang dapat dikategorikan menerima suap,” tegas Riza, Minggu (1/3/2026).
Ia menambahkan, aturan terkait gratifikasi dan suap saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal 606 mengatur larangan memberikan hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, sementara Pasal 605 mengatur tindak pidana suap: ayat 1 menghukum pemberi suap, dan ayat 2 menjerat penerima. “Dalam konteks ini, uang yang diterima lebih bertendensi pada suap,” ujar Riza.
Meski demikian, Ralasen hingga saat ini belum dijerat pasal terkait suap. Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai menetapkan tersangka dengan sangkaan primair Pasal 12 huruf e UU RI No. 20 Tahun 2001, subsidair Pasal 12B, dan lebih subsidair Pasal 9.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Ronald Reagan Siagian, menyebutkan Ralasen dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Selasa, 3 Maret 2026. “Penyidik juga sudah beberapa kali memeriksa orang kepercayaan tersangka dari tahap penyelidikan sampai penyidikan,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan wewenang Ralasen sebagai kepala dinas terkait proyek fiktif yang tercatat dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Ketapangtan Kota Binjai tahun 2022–2025. Hasil penyidikan menunjukkan Ralasen diduga menerima uang senilai Rp2,8 miliar melalui orang kepercayaannya, yang terjadi antara November 2024 hingga 2025.
Beberapa proyek yang ditawarkan melalui perantara tersangka antara lain pembangunan Jalan Usaha Tani dan bantuan sumur bor. Namun, hasil pendalaman penyidik menunjukkan proyek tersebut tidak pernah terealisasi dan tidak tercatat di DPA maupun perubahan Dinas Ketapangtan. Uang yang diterima orang kepercayaan tersangka disebut sebagai tanda jadi untuk membuat kontrak proyek bodong tersebut.
Kasus ini menimbulkan sorotan publik karena menyangkut pejabat publik, dugaan suap, dan proyek fiktif yang merugikan negara. Akademisi dan pengamat hukum menekankan pentingnya penetapan tersangka bagi pemberi maupun perantara agar proses hukum berjalan adil dan transparan.
Penyidikan lanjutan diharapkan dapat menuntaskan kasus ini, termasuk menetapkan pihak-pihak yang diduga turut menikmati uang proyek bodong, sehingga praktik gratifikasi dan suap di lingkungan pemerintahan dapat ditekan dan memberikan efek jera. (ted/ila)

