SERGAI – Kepala Dinas (Kadis) Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) dan Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Reza Firmansyah, menegaskan bahwa penanganan kasus pencemaran di Sergai akan dilakukan secara tegas dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hal itu disampaikannya, terkait temuan limbah yang melampaui baku mutu lingkungan.
Penegasan tersebut disampaikan berdasarkan hasil uji laboratorium terhadap sampel air limbah dari aliran Sungai Liberia.
Sungai tersebut sebelumnya menjadi sorotan publik setelah muncul fenomena ikan mabuk hingga mati massal pada Januari 2026 lalu, yang memicu kekhawatiran masyarakat terhadap kualitas lingkungan dan dampaknya bagi kesehatan.
“Kalau sudah diketahui limbah itu berasal dari kegiatan usaha tertentu, tentu akan kita tindak sesuai aturan yang berlaku,” ujar Reza saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp, Minggu ( 26/4).
Berdasarkan informasi sementara, dugaan pencemaran mengarah pada aktivitas industri pengolahan ubi kayu atau produksi tapioka di wilayah hulu sungai. Meski demikian, Reza menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman untuk memastikan keterkaitan langsung antara aktivitas tersebut dengan pencemaran yang terjadi.
“Kita tidak ingin berspekulasi. Semua harus berdasarkan hasil uji ilmiah dan investigasi di lapangan. Jika terbukti ada pelanggaran, tentu akan ada sanksi administratif hingga penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan memperketat pengawasan terhadap pelaku usaha, khususnya yang berpotensi menghasilkan limbah cair. Pengawasan tersebut meliputi kepatuhan terhadap dokumen lingkungan, pengelolaan limbah, hingga penerapan teknologi pengolahan yang sesuai standar.
Pihaknya juga mengimbau pelaku usaha agar bertanggung jawab dalam menjalankan operasional, termasuk memastikan limbah telah diolah sebelum dibuang ke lingkungan. Kasus ini diharapkan menjadi peringatan agar aspek lingkungan tidak diabaikan dalam kegiatan usaha.
Reza menambahkan, Pemerintah Kabupaten Sergai berkomitmen menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan demi keberlanjutan hidup masyarakat.
Sementara itu, masyarakat di sekitar aliran Sungai Liberia diimbau tetap waspada dan segera melaporkan jika menemukan indikasi pencemaran. Pemerintah daerah juga membuka ruang partisipasi publik dalam menjaga kualitas lingkungan.
Di sisi lain, Kanit IV Unit Tipidter Polres Sergai, Ipda Feris T Harefa, membenarkan bahwa hasil penyelidikan dan uji laboratorium menunjukkan air limbah dari salah satu pabrik pengolahan ubi diduga melampaui ambang batas baku mutu lingkungan.
“Dari hasil penyelidikan, benar air limbah melampaui batas baku mutu dan hasilnya sudah kami limpahkan ke Dinas Perkim LH untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.
Laporan Hasil Uji (LHU) atau Certificate of Analysis (CoA) dari sampel air Sungai Liberia tersebut menjadi bagian dari gelar perkara terkait peristiwa pencemaran yang terjadi pada 19 Januari 2026.
Kepala Bidang (Kabid) PKP Dinas Lingkungan Hidup Sergai, Boy R. Sihombing, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima salinan hasil uji laboratorium dari kepolisian untuk proses tindak lanjut administratif.
Menurut Boy, meskipun hasil uji menunjukkan adanya parameter yang melebihi baku mutu, pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Hal ini mengingat aliran sungai juga melintasi kawasan permukiman dan berbagai aktivitas lain yang berpotensi memengaruhi kualitas air.
“Namun hasil lab memang menunjukkan ada parameter yang berada di atas baku mutu,” jelasnya.
Sebelumnya, pencemaran Sungai Liberia yang melintasi wilayah Kecamatan Teluk Mengkudu sempat menghebohkan warga setelah ditemukan ikan mati dan mabuk di sepanjang aliran sungai, disertai bau menyengat yang mengganggu permukiman.
Pemerintah Kabupaten Sergai melalui Dinas Perkim dan Lingkungan Hidup memastikan akan terus melakukan pembahasan internal guna menentukan langkah lanjutan, termasuk upaya pemulihan kualitas air serta penegakan aturan terhadap pihak yang terbukti melanggar. (fad/azw)

