Kepala Dinas (Kadis) Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) dan Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Reza Firmansyah, menegaskan bahwa penanganan kasus pencemaran di Sergai akan dilakukan secara tegas dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hal itu disampaikannya, terkait temuan limbah yang melampaui baku mutu lingkungan.