Sidang Lanjutan Aset PTPN, Kewajiban Lahan 20 Persen Masih tanpa Kepastian

MEDAN, SumutPos.co– Mantan Direktur PTPN II Irwan Perangin-angin mengungkapkan, hingga kini belum ada kejelasan aturan terkait mekanisme penyerahan kewajiban 20 persen lahan kepada negara. Hal itu disampaikannya saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang kasus penjualan aset PTPN di Pengadilan Negeri Medan, Senin (27/4/2026).

Irwan menjelaskan, lahan yang dialihkan dalam kerja sama dengan PT Nusa Dua Propertindo (NDP) merupakan kawasan perkebunan yang sudah tidak produktif dan sebagian berada dalam penguasaan warga. Ia menegaskan, langkah optimalisasi lahan tersebut telah direncanakan sejak lama dan bukan merupakan inisiatif pribadi.

“Inbreng dilakukan sebagian oleh saya dan sebagian tidak saya. Inbreng bukan inisiatif, tapi pemegang saham sejak tahun 2014 dan rapat pemegang saham tahun 2019. Kemudian disepakati penyerahan inbreng setelah adanya izin Kementerian BUMN. Saya hanya menjalankan keputusan pemegang saham,” kata Irwan.

Ia menambahkan, proses perubahan hak telah dilakukan dengan prinsip kehatihatian. Selain itu, pihaknya juga telah berupaya meminta kejelasan terkait mekanisme penyerahan kewajiban tersebut.

“Sebelum terbit SK 34, ada diskusi PTPN dan Kementerian ATR BPN. Bahwasanya sesuai dengan syarat permintaan dari Kementerian BPN agar bisa terbit SK itu disuruh buat surat pernyataan kesediaan PTPN menyerahkan 20 persen lahan kepada negara. Surat ini sebagai bentuk iktikad baik, sebagai komitmen kami menyerahkan kewajiban kami, pada saat itu Kementerian ATR BPN yang meminta surat pernyataan, dan telah ada dibuat,” bebernya.

Irwan juga mengungkapkan, pihaknya telah mengirimkan surat kepada Kementerian ATR/BPN pada Agustus 2023 untuk meminta penjelasan lebih lanjut. “Bagaimana kami mau menyerahkan, kapan diberikan ini yang belum jelas aturannya. Karena dalam aturan BUMN pelepasan lahan itu harus ada ganti rugi, karena tidak dibenarkan pemberian hibah. Dua kali PTPN II menanyakan bagaimana penyerahan itu hingga saya tidak menjabat, belum ada jawaban,” tuturnya.

Sementara itu, mantan Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP) Iman Subakti menyampaikan bahwa pembahasan terkait kewajiban penyerahan 20 persen lahan telah dilakukan berulang kali bersama Kementerian ATR/BPN. Namun, hingga dirinya ditetapkan sebagai terdakwa, belum ada petunjuk teknis mengenai pelaksanaan kewajiban tersebut.

Iman menjelaskan, PT NDP adalah anak usaha PTPN yang memperoleh hak guna bangunan atas lahan melalui mekanisme inbreng. “Proses inbreng tahap pertama 284 hektare tahun 2020 kami tandatangani di notaris. Pada saat itu, tidak ada kewajiban soal 20 lahan negara. Karena awal tidak ada soal pemberian 20 persen, itu untuk beberapa lokasi sudah ada HGB nya,” kata Iman.

Ia menyebut, dalam proses pengurusan HGB di lokasi lain, muncul ketentuan baru mengenai kewajiban penyerahan lahan kepada negara. Menyikapi hal tersebut, pihaknya langsung melakukan konsultasi dengan Kementerian ATR/BPN. Bersama BPN Deliserdang, PT NDP kemudian menggelar sejumlah rapat dengan kementerian.

Dalam dua rapat pada April dan November 2023, disebutkan tidak ada kewajiban penyerahan 20 persen karena mekanisme yang digunakan adalah pemberian hak, bukan perubahan hak. “Pada April dan November disebut tidak menyerahkan 20 persen, kemudian pada 8 Oktober 2023 ada pembahasan mekanisme 20 persen,” ujar Iman.

Iman menegaskan, hingga kini petunjuk pelaksanaan dan teknis terkait kewajiban tersebut belum diterbitkan. Meski demikian, pihaknya bersama PTPN tetap berupaya menjalankan kewajiban tersebut. “Kami langsung berkoordinasi, soal adanya kewajiban 20 persen untuk yang ada Bangun Sari. Kemudian Pak Irwan Peranginan katakan harus dilakukan segera. Kemudian dilakukan surat menyurat ke Menteri BPN ATR. Secara internal pada tahun 2025 kami sudah proses untuk dilaksanakan penyerahan 20 persen,” katanya.

Ia juga menyampaikan, hingga saat ini penyerahan kewajiban dari empat lokasi lahan yang telah berstatus HGB belum dapat dilaksanakan karena belum adanya kejelasan aturan. “Juga ada dibuatkan surat komitmen jika PTPN akan bersedia menyerahkan 20 persen lahan kepada negara,” kata Iman.

Sidang juga memeriksa terdakwa Askani, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara. Askani menyampaikan, pelaksanaan pemberian hak sebagai dasar perubahan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB), tidak ada mewajibkan pemberian 20 persen lahan kepada negara.

“Dalam SK 13 tidak mencantumkan 20 persen, itu dikeluarkan pada Mei 2022, untuk di Helvetia. Kenapa tidak mencantumkan kewajiban 20 persen, karena itu tanah negara yang statusnya pemberian hak sesuai dalam PP 18 tahun 2021. Itu dilakukan setelah proses inbreng dilakukan tahun 2020, artinya inbreng pelepasan hak dilakukan atas yang HGU sudah mati. Jadi tanah yang dikelola adalah tanah negara bekas HGU setelah dilepaskan menjadi HBG PT NDP, tidak ada soal 20 persen itu,” tutur Askani.

Setelahnya, pada proses penerbitan SK HGB di Bangunsari pada September 2022, Kementerian ATR BPN menerapkan ketentuan yang mewajibkan penyerahan 20 persen. Meski mengaku bingung, Askani lalu mengeluarkan SK penerbitan HBG, sesuai dengan diktum Kementerian ATR BPN yang memuat penyerahan kewajiban 20 persen.

“Kemudian dalam SK Menteri ATR BPN selanjutnya masih tentang pemberian hak, tapi dalam diktum ada penyerahan 20 persen. Walau pun saya bingung, penyerahan hak kenapa ada kewajiban itu. Tapi saya menerbitkan SK yang sama seperti yang dikeluarkan Kementerian, mengeluarkan SK penerbitan HGB, pada September,” kata Askani.

Menurut Askani, penyerahan kewajiban 20 persen tidak bisa dilakukan serta merta. Agar tidak salah bertindak, BPN kemudian berkonsultasi dengan Kementerian ATR BPN perihal penyerahan kewajiban. “Saya tetap ikuti aturan yang dikeluarkan Kementerian ATR BPN, walau ini rezim pemberian tapi ada kewajiban 20 persen, sesuai dengan SK menteri, lalu saya buatkan SK yang menerapkan kewajiban itu. SK dikeluarkan oleh kementerian yang disampaikan kepada pemohon dan kemudian diteruskan kepada kami di BPN Sumut,” kata dia.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum mendakwa para terdakwa melakukan korupsi penjualan aset PTPN pada periode 2022 hingga 2024. Para terdakwa diduga memberikan persetujuan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) kepada PT NDP tanpa menyerahkan paling sedikit 20 persen lahan yang dialihkan untuk kepentingan komersial. Keempat terdakwa adalah Askani, Abdul Rahim Lubis, Iman Subakti, dan Irwan Perangin-angin. (adz)

MEDAN, SumutPos.co– Mantan Direktur PTPN II Irwan Perangin-angin mengungkapkan, hingga kini belum ada kejelasan aturan terkait mekanisme penyerahan kewajiban 20 persen lahan kepada negara. Hal itu disampaikannya saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang kasus penjualan aset PTPN di Pengadilan Negeri Medan, Senin (27/4/2026).

Irwan menjelaskan, lahan yang dialihkan dalam kerja sama dengan PT Nusa Dua Propertindo (NDP) merupakan kawasan perkebunan yang sudah tidak produktif dan sebagian berada dalam penguasaan warga. Ia menegaskan, langkah optimalisasi lahan tersebut telah direncanakan sejak lama dan bukan merupakan inisiatif pribadi.

“Inbreng dilakukan sebagian oleh saya dan sebagian tidak saya. Inbreng bukan inisiatif, tapi pemegang saham sejak tahun 2014 dan rapat pemegang saham tahun 2019. Kemudian disepakati penyerahan inbreng setelah adanya izin Kementerian BUMN. Saya hanya menjalankan keputusan pemegang saham,” kata Irwan.

Ia menambahkan, proses perubahan hak telah dilakukan dengan prinsip kehatihatian. Selain itu, pihaknya juga telah berupaya meminta kejelasan terkait mekanisme penyerahan kewajiban tersebut.

“Sebelum terbit SK 34, ada diskusi PTPN dan Kementerian ATR BPN. Bahwasanya sesuai dengan syarat permintaan dari Kementerian BPN agar bisa terbit SK itu disuruh buat surat pernyataan kesediaan PTPN menyerahkan 20 persen lahan kepada negara. Surat ini sebagai bentuk iktikad baik, sebagai komitmen kami menyerahkan kewajiban kami, pada saat itu Kementerian ATR BPN yang meminta surat pernyataan, dan telah ada dibuat,” bebernya.

Irwan juga mengungkapkan, pihaknya telah mengirimkan surat kepada Kementerian ATR/BPN pada Agustus 2023 untuk meminta penjelasan lebih lanjut. “Bagaimana kami mau menyerahkan, kapan diberikan ini yang belum jelas aturannya. Karena dalam aturan BUMN pelepasan lahan itu harus ada ganti rugi, karena tidak dibenarkan pemberian hibah. Dua kali PTPN II menanyakan bagaimana penyerahan itu hingga saya tidak menjabat, belum ada jawaban,” tuturnya.

Sementara itu, mantan Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP) Iman Subakti menyampaikan bahwa pembahasan terkait kewajiban penyerahan 20 persen lahan telah dilakukan berulang kali bersama Kementerian ATR/BPN. Namun, hingga dirinya ditetapkan sebagai terdakwa, belum ada petunjuk teknis mengenai pelaksanaan kewajiban tersebut.

Iman menjelaskan, PT NDP adalah anak usaha PTPN yang memperoleh hak guna bangunan atas lahan melalui mekanisme inbreng. “Proses inbreng tahap pertama 284 hektare tahun 2020 kami tandatangani di notaris. Pada saat itu, tidak ada kewajiban soal 20 lahan negara. Karena awal tidak ada soal pemberian 20 persen, itu untuk beberapa lokasi sudah ada HGB nya,” kata Iman.

Ia menyebut, dalam proses pengurusan HGB di lokasi lain, muncul ketentuan baru mengenai kewajiban penyerahan lahan kepada negara. Menyikapi hal tersebut, pihaknya langsung melakukan konsultasi dengan Kementerian ATR/BPN. Bersama BPN Deliserdang, PT NDP kemudian menggelar sejumlah rapat dengan kementerian.

Dalam dua rapat pada April dan November 2023, disebutkan tidak ada kewajiban penyerahan 20 persen karena mekanisme yang digunakan adalah pemberian hak, bukan perubahan hak. “Pada April dan November disebut tidak menyerahkan 20 persen, kemudian pada 8 Oktober 2023 ada pembahasan mekanisme 20 persen,” ujar Iman.

Iman menegaskan, hingga kini petunjuk pelaksanaan dan teknis terkait kewajiban tersebut belum diterbitkan. Meski demikian, pihaknya bersama PTPN tetap berupaya menjalankan kewajiban tersebut. “Kami langsung berkoordinasi, soal adanya kewajiban 20 persen untuk yang ada Bangun Sari. Kemudian Pak Irwan Peranginan katakan harus dilakukan segera. Kemudian dilakukan surat menyurat ke Menteri BPN ATR. Secara internal pada tahun 2025 kami sudah proses untuk dilaksanakan penyerahan 20 persen,” katanya.

Ia juga menyampaikan, hingga saat ini penyerahan kewajiban dari empat lokasi lahan yang telah berstatus HGB belum dapat dilaksanakan karena belum adanya kejelasan aturan. “Juga ada dibuatkan surat komitmen jika PTPN akan bersedia menyerahkan 20 persen lahan kepada negara,” kata Iman.

Sidang juga memeriksa terdakwa Askani, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara. Askani menyampaikan, pelaksanaan pemberian hak sebagai dasar perubahan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB), tidak ada mewajibkan pemberian 20 persen lahan kepada negara.

“Dalam SK 13 tidak mencantumkan 20 persen, itu dikeluarkan pada Mei 2022, untuk di Helvetia. Kenapa tidak mencantumkan kewajiban 20 persen, karena itu tanah negara yang statusnya pemberian hak sesuai dalam PP 18 tahun 2021. Itu dilakukan setelah proses inbreng dilakukan tahun 2020, artinya inbreng pelepasan hak dilakukan atas yang HGU sudah mati. Jadi tanah yang dikelola adalah tanah negara bekas HGU setelah dilepaskan menjadi HBG PT NDP, tidak ada soal 20 persen itu,” tutur Askani.

Setelahnya, pada proses penerbitan SK HGB di Bangunsari pada September 2022, Kementerian ATR BPN menerapkan ketentuan yang mewajibkan penyerahan 20 persen. Meski mengaku bingung, Askani lalu mengeluarkan SK penerbitan HBG, sesuai dengan diktum Kementerian ATR BPN yang memuat penyerahan kewajiban 20 persen.

“Kemudian dalam SK Menteri ATR BPN selanjutnya masih tentang pemberian hak, tapi dalam diktum ada penyerahan 20 persen. Walau pun saya bingung, penyerahan hak kenapa ada kewajiban itu. Tapi saya menerbitkan SK yang sama seperti yang dikeluarkan Kementerian, mengeluarkan SK penerbitan HGB, pada September,” kata Askani.

Menurut Askani, penyerahan kewajiban 20 persen tidak bisa dilakukan serta merta. Agar tidak salah bertindak, BPN kemudian berkonsultasi dengan Kementerian ATR BPN perihal penyerahan kewajiban. “Saya tetap ikuti aturan yang dikeluarkan Kementerian ATR BPN, walau ini rezim pemberian tapi ada kewajiban 20 persen, sesuai dengan SK menteri, lalu saya buatkan SK yang menerapkan kewajiban itu. SK dikeluarkan oleh kementerian yang disampaikan kepada pemohon dan kemudian diteruskan kepada kami di BPN Sumut,” kata dia.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum mendakwa para terdakwa melakukan korupsi penjualan aset PTPN pada periode 2022 hingga 2024. Para terdakwa diduga memberikan persetujuan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) kepada PT NDP tanpa menyerahkan paling sedikit 20 persen lahan yang dialihkan untuk kepentingan komersial. Keempat terdakwa adalah Askani, Abdul Rahim Lubis, Iman Subakti, dan Irwan Perangin-angin. (adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru