Dugaan Dikriminalisasi Mafia Tanah, Anak dan Istri Roni Minta Bantuan Presiden

LUBUKPAKAM – Istri dan anak terdakwa Roni Paslani (46) warga Jalan Pengabdian, Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang membuat pernyataan terbuka yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto dengan meminta perlindungan hukum agar Roni dibebaskan dari tuduhan hukum.

Roni yang merupakan terdakwa pembeli tanah sekitar 3,2 hektare lebih di Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak malah dituduhkan dugaan pemalsuan surat tanah. Sehingga dirinya merasa menjadi korban kriminalisasi yang diduga melibatkan praktik mafia tanah.

“Saya memohon kepada Presiden Prabowo untuk membebaskan suami saya. Karena mereka sudah zolim kepada suami saya. Saya mohon pak Presiden Prabowo tolong saya, tolong suami saya tidak bersalah, jangan dipenjarakan seperti ini,” kata istri Roni yakni Siti Hanifah alias Zainab (43) kepada wartawan, Senin (18/5/2026).

Awalnya Zainab yang usai menghadiri sidang lanjutan terhadap suaminya di Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam bersama anaknya Salsa Ramadhani (18), dan Adik Roni yakni Beby 34 dengan agenda mendengarkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang mengaku kecewa sidang tersebut ditunda karena satupun saksi tidak hadir. “Saya sangat kecewa sebagai istrinya Roni Paslani,” ungkapnya.

Sementara itu anak Roni Paslani, Salsa Ramadhani sembari menangis menyampaikan bahwa orangtuanya adalah korban dari dugaan kriminalisasi mafia tanah.

Sehingga juga menyampaikan permintaannya kepada Presiden Prabowo untuk memberikan perhatian dalam kasus ayahnya agar mendapatkan keadilan. “Karena setahu kami, Abi (ayah) kami orang baik gak pernah jahat sama orang, gak pernah bohong sama orang,” ungkapnya.

Dengan adanya keadilan, Salsa berharap ayahnya dapat kembali ke rumah dan berkumpul kembali dengan keluarga. “Harapannya Abi cepat keluar kembali ke rumah dibebaskan sesuai keadilan,” katanya.

LUBUKPAKAM – Istri dan anak terdakwa Roni Paslani (46) warga Jalan Pengabdian, Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang membuat pernyataan terbuka yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto dengan meminta perlindungan hukum agar Roni dibebaskan dari tuduhan hukum.

Roni yang merupakan terdakwa pembeli tanah sekitar 3,2 hektare lebih di Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak malah dituduhkan dugaan pemalsuan surat tanah. Sehingga dirinya merasa menjadi korban kriminalisasi yang diduga melibatkan praktik mafia tanah.

“Saya memohon kepada Presiden Prabowo untuk membebaskan suami saya. Karena mereka sudah zolim kepada suami saya. Saya mohon pak Presiden Prabowo tolong saya, tolong suami saya tidak bersalah, jangan dipenjarakan seperti ini,” kata istri Roni yakni Siti Hanifah alias Zainab (43) kepada wartawan, Senin (18/5/2026).

Awalnya Zainab yang usai menghadiri sidang lanjutan terhadap suaminya di Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam bersama anaknya Salsa Ramadhani (18), dan Adik Roni yakni Beby 34 dengan agenda mendengarkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang mengaku kecewa sidang tersebut ditunda karena satupun saksi tidak hadir. “Saya sangat kecewa sebagai istrinya Roni Paslani,” ungkapnya.

Sementara itu anak Roni Paslani, Salsa Ramadhani sembari menangis menyampaikan bahwa orangtuanya adalah korban dari dugaan kriminalisasi mafia tanah.

Sehingga juga menyampaikan permintaannya kepada Presiden Prabowo untuk memberikan perhatian dalam kasus ayahnya agar mendapatkan keadilan. “Karena setahu kami, Abi (ayah) kami orang baik gak pernah jahat sama orang, gak pernah bohong sama orang,” ungkapnya.

Dengan adanya keadilan, Salsa berharap ayahnya dapat kembali ke rumah dan berkumpul kembali dengan keluarga. “Harapannya Abi cepat keluar kembali ke rumah dibebaskan sesuai keadilan,” katanya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru