Warga di Kecamatan Medan mengeluhkan minimnya penerangan jalan umum di wilayah mereka. Sedikitnya 29 titik di Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan diketahui belum memiliki Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU), baik karena rusak maupun belum terpasang sama sekali.
Keluhan itu disampaikan warga saat menghadiri Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Persampahan yang digelar Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai NasDem, M. Afri Rizki Lubis, di Jalan Cokelat, Kelurahan Mangga, Minggu (24/5/2026).
Warga menilai kondisi jalan yang gelap sangat membahayakan keselamatan masyarakat dan rawan dimanfaatkan pelaku kriminalitas.
“Ada 29 titik yang tidak ada LPJU-nya di Kelurahan Mangga ini, baik karena rusak maupun memang belum ada. Tolong diperhatikan pak,” ujar salah seorang warga dalam kegiatan tersebut.
Warga juga menyoroti kondisi LPJU rusak di Jalan Jamin Ginting, tepat di depan Hotel Intan. Tiang lampu disebut dikhawatirkan membahayakan karena bagian pondasinya tergenang air dan berpotensi mengalami korosi.“Takutnya patah tiangnya dan membahayakan masyarakat yang melintas,” keluh warga.
Menanggapi aspirasi itu, Rizki Lubis meminta Dinas Perhubungan Kota Medan segera melakukan pemasangan dan perbaikan LPJU di titik-titik yang dikeluhkan masyarakat.
“Saya minta Dishub Medan segera pasang LPJU di 29 titik tersebut. Jangan sampai berdampak buruk pada aktivitas masyarakat,” tegas Rizki.
Menurutnya, keberadaan penerangan jalan memiliki peran penting dalam menciptakan rasa aman di lingkungan masyarakat, terutama di tengah maraknya aksi kriminalitas seperti begal dan pencurian. “Kalau penerangan dimaksimalkan, maka tindak kejahatan bisa ditekan,” ujarnya.
Selain membahas persoalan LPJU, Rizki Lubis juga mengingatkan masyarakat agar disiplin membayar retribusi sampah demi mendukung pengangkutan sampah secara rutin oleh pemerintah kecamatan.
Dalam kegiatan itu, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Suci Yano, turut menjelaskan ketentuan dalam Perda Nomor 7 Tahun 2024, termasuk larangan membuang sampah sembarangan serta sanksi bagi pelanggarnya.
Sementara itu, Camat Medan Tuntungan Berani Perangin-angin mengatakan pihak kecamatan terus meningkatkan fasilitas pengelolaan sampah, termasuk menyediakan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di Jalan Sawit Raya yang dapat dimanfaatkan masyarakat Kelurahan Mangga. (map/ila)

