Hakim Tipikor Medan Bebaskan Eks Dirut PTPN II dan Tiga Terdakwa Lainnya

MEDAN, SUMUTPOS- Empat terdakwa perkara dugaan korupsi penjualan lahan eks PTPN II kepada pihak Ciputra Land melalui PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dipastikan bebas setelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan menyatakan mereka tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Putusan itu dibacakan dalam sidang yang berlangsung di ruang Cakra Utama Pengadilan Negeri Medan, Rabu (3/6/2026). Majelis hakim yang dipimpin M. Kasim bersama hakim anggota Yusafrihardi Girsang dan Rurita Ningrum menyatakan seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

“Menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu dan kedua. Membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan jaksa penuntut umum,” kata M Kasim saat membacakan amar putusan.

Keempat terdakwa yang divonis bebas yakni mantan Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP) Iman Subakti, mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara Askani, mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang Abdul Rahim Lubis, serta mantan Direktur PTPN II Irwan Perangin-angin.

Majelis hakim juga memerintahkan pemulihan hak para terdakwa serta memerintahkan agar mereka segera dikeluarkan dari rumah tahanan negara. Dalam dakwaannya, Askani dan Abdul Rahim Lubis disebut menyetujui penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT NDP tanpa dipenuhinya kewajiban penyerahan minimal 20 persen lahan kepada negara dari perubahan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi HGB akibat perubahan tata ruang.

Keduanya juga diduga terlibat dalam proses pengembangan dan penjualan lahan tersebut kepada PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR). Sementara Irwan Perangin-angin dan Iman Subakti didakwa berperan dalam pengajuan permohonan HGB atas sejumlah bidang tanah eks HGU milik BUMN kepada Kantor Pertanahan Deli Serdang secara bertahap selama periode 2022–2023.

Jaksa sebelumnya menilai tindakan para terdakwa menyebabkan negara kehilangan hak atas 20 persen lahan yang seharusnya diserahkan dalam proses perubahan peruntukan lahan. Perkara tersebut juga berkaitan dengan pemasaran dan penjualan kawasan perumahan Citraland di Helvetia, Sampali, dan Tanjung Morawa.

Kasus ini sempat menjadi sorotan karena terkait pengembangan lahan eks PTPN II seluas sekitar 8.077 hektare yang kemudian dimanfaatkan untuk proyek properti.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Namun, setelah memeriksa fakta persidangan dan alat bukti yang diajukan para pihak, majelis hakim memutuskan membebaskan seluruh terdakwa dari dakwaan yang diajukan penuntut umum. (adz)

MEDAN, SUMUTPOS- Empat terdakwa perkara dugaan korupsi penjualan lahan eks PTPN II kepada pihak Ciputra Land melalui PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dipastikan bebas setelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan menyatakan mereka tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Putusan itu dibacakan dalam sidang yang berlangsung di ruang Cakra Utama Pengadilan Negeri Medan, Rabu (3/6/2026). Majelis hakim yang dipimpin M. Kasim bersama hakim anggota Yusafrihardi Girsang dan Rurita Ningrum menyatakan seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

“Menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu dan kedua. Membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan jaksa penuntut umum,” kata M Kasim saat membacakan amar putusan.

Keempat terdakwa yang divonis bebas yakni mantan Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP) Iman Subakti, mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara Askani, mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang Abdul Rahim Lubis, serta mantan Direktur PTPN II Irwan Perangin-angin.

Majelis hakim juga memerintahkan pemulihan hak para terdakwa serta memerintahkan agar mereka segera dikeluarkan dari rumah tahanan negara. Dalam dakwaannya, Askani dan Abdul Rahim Lubis disebut menyetujui penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT NDP tanpa dipenuhinya kewajiban penyerahan minimal 20 persen lahan kepada negara dari perubahan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi HGB akibat perubahan tata ruang.

Keduanya juga diduga terlibat dalam proses pengembangan dan penjualan lahan tersebut kepada PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR). Sementara Irwan Perangin-angin dan Iman Subakti didakwa berperan dalam pengajuan permohonan HGB atas sejumlah bidang tanah eks HGU milik BUMN kepada Kantor Pertanahan Deli Serdang secara bertahap selama periode 2022–2023.

Jaksa sebelumnya menilai tindakan para terdakwa menyebabkan negara kehilangan hak atas 20 persen lahan yang seharusnya diserahkan dalam proses perubahan peruntukan lahan. Perkara tersebut juga berkaitan dengan pemasaran dan penjualan kawasan perumahan Citraland di Helvetia, Sampali, dan Tanjung Morawa.

Kasus ini sempat menjadi sorotan karena terkait pengembangan lahan eks PTPN II seluas sekitar 8.077 hektare yang kemudian dimanfaatkan untuk proyek properti.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Namun, setelah memeriksa fakta persidangan dan alat bukti yang diajukan para pihak, majelis hakim memutuskan membebaskan seluruh terdakwa dari dakwaan yang diajukan penuntut umum. (adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru