STABAT – Dugaan praktik mark-up dalam proyek pengadaan meubelir untuk sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Langkat tahun anggaran 2025 mulai terkuak setelah auditor menemukan sejumlah indikasi ketidakwajaran dalam laporan hasil pemeriksaan. Nilai proyek yang mencapai puluhan miliar rupiah itu kini menjadi sorotan publik akibat dugaan penggelembungan harga yang disebut merugikan keuangan negara dalam jumlah signifikan.
Dalam temuan auditor, dua rekanan yakni PT Dharma Adji Sejahtera (DAS) dan PT Bismacindo Perkasa (BP) yang menggarap proyek senilai total Rp48,4 miliar, diduga tidak menjalankan skema pengadaan secara langsung sebagai produsen maupun distributor utama. Kedua perusahaan tersebut disebut hanya berperan sebagai perantara atau reseller dalam proses pengadaan meubelir yang dibiayai Dinas Pendidikan Langkat.
Untuk paket SD, PT DAS diketahui memperoleh barang dari PT AUI berdasarkan kerja sama yang menyebutkan PT DAS sebagai satu-satunya pihak yang berwenang memasarkan produk ke segmen pemerintah melalui mekanisme LKPP. Namun, pola distribusi tersebut justru menjadi perhatian auditor yang menemukan adanya selisih harga yang mengarah pada dugaan mark-up dengan potensi kerugian negara lebih dari Rp1,5 miliar.
Pola serupa juga ditemukan pada proyek meubelir SMP yang dikerjakan PT Bismacindo Perkasa. Perusahaan tersebut disebut tidak memproduksi langsung barang yang disalurkan, melainkan bekerja sama dengan PT DNS. Bahkan dalam proses pembayaran, terdapat dugaan keterlibatan pihak lain di luar kontraktor utama.
Dalam catatan auditor, sejumlah item pengadaan seperti meja dan kursi siswa serta perlengkapan guru berasal dari perusahaan berbeda, termasuk PT PKP dan PT ArI, sementara PT BP hanya menangani sebagian kecil item berupa papan tulis. Skema ini dinilai tidak transparan dan membuka ruang terjadinya ketidakwajaran harga.
Lebih jauh, auditor juga mencatat potensi kerugian negara pada proyek meubelir SMP mencapai lebih dari Rp4,5 miliar. Temuan ini memperkuat dugaan adanya kelemahan serius dalam proses perencanaan dan pengendalian pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan Langkat.
Di tengah sorotan tersebut, respons dari Inspektorat Kabupaten Langkat justru memunculkan tanda tanya. Pelaksana Tugas Kepala Inspektorat, Gumala Ulfa, belum memberikan keterangan resmi meski telah dimintai konfirmasi sejak Senin (22/6/2026).
Upaya konfirmasi kemudian dilanjutkan kepada Irban V Saifullah, yang menyebut bahwa tindak lanjut hasil temuan berada di bagian evaluasi dan pelaporan (Evlap).
“Untuk tindak lanjut hasil temuan BPK ada di Bagian Evlap,” ujarnya singkat, Selasa (23/6/2026).
Namun pernyataan tersebut tidak memberikan kejelasan lebih lanjut. Saat dikonfirmasi ke Jarot, selaku Koordinator Evlap, jawaban yang diterima justru saling lempar tanggung jawab. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak lagi menangani proses tindak lanjut karena telah bergabung dalam tim Irban.
“Silakan langsung ke pimpinan, karena saya sudah di Tim Irban dan tidak lagi menangani tindak lanjut,” kata Jarot.
Dalam temuan auditor, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek disebut tidak melakukan survei harga secara memadai sebagai dasar penyusunan referensi pengadaan. PPK diduga hanya mengacu pada satu penyedia dalam proses penentuan harga, tanpa melakukan pembanding dengan vendor lain.
Padahal, hasil penelusuran menunjukkan terdapat penyedia lain yang menawarkan harga lebih rendah untuk item serupa. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya pengondisian pemenang tender yang berujung pada potensi kerugian negara.
Proyek pengadaan meubelir tersebut terbagi dalam dua paket besar. PT DAS mengerjakan pengadaan meubelir SD senilai Rp21,6 miliar, sementara PT Bismacindo Perkasa menangani paket SMP senilai Rp26,7 miliar. Pelaksanaan proyek berlangsung selama empat bulan, dari Februari hingga Juni 2025, dengan cakupan distribusi ke ratusan sekolah negeri dan swasta di seluruh Kabupaten Langkat.
Untuk tingkat SD negeri, pengadaan mencakup 429 paket meubel, masing-masing berisi 28 meja dan kursi siswa, meja dan kursi guru, serta papan tulis. Sementara untuk SMP negeri terdapat 332 paket dengan komposisi serupa dalam skala lebih besar.
Namun, di balik besarnya nilai proyek dan luasnya cakupan distribusi, temuan auditor menunjukkan adanya ketidaksesuaian harga yang mengarah pada dugaan mark-up signifikan.
Dengan nilai potensi kerugian mencapai lebih dari Rp6 miliar secara total, kasus ini kini menjadi perhatian serius publik. Selain soal dugaan penyimpangan anggaran, lemahnya pengawasan internal turut menjadi sorotan utama dalam proyek yang semestinya mendukung peningkatan kualitas pendidikan di Langkat. (ted/han)

