26 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Kontras dan Keluarga Sun An Laporkan Hakim ke KY

JAKARTA- Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) bersama keluarga Sun An akan mendatangi Komisi Yudisial. Kedatangan mereka ke KY terkait putusan kasasi Mahkamah Agung, atas kasus dugaan pembunuhan dengan terdakwa Sun An dan Ang Ho.

Mereka menganggap, tiga Hakim Agung  Achmad Yamanie, Abdi Abu Ayyud Saleh dan M Zaharuddin Utama yang memutus kasasi atas kasus Sun An dan Ang Ho dianggap tidak memperhatikan kejanggalan, sebelum memberikan putusan.

“Kami akan membawa kasus ini ke Komisi Yudisial dan meminta koreksi putusan agar bisa dijadikan novum (bukti baru) dalam ajukan peninjauan kembali,” kata koordinator KontraS, Haris Azhar di kantornya, Jakarta Pusat, Minggu (04/11).

Haris menilai putusan kasasi terhadap Sun An dan Ang Ho terlalu cepat. Hanya membutuhkan waktu satu bulan. Padahal para hakim ini pun masih menunggak putusan belasan kasus selama dua tahun terakhir yang belum diselesaikan. Mereka diduga mengabaikan sejumlah kejanggalan dalam kasus ini sehingga lebih cepat diputuskan kasasi tersebut.

Kejanggalan yang menurut Haris perlu dipertimbangkan hakim agung adalah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diduga hasil rekayasa karena Sun An dan Ang Ho mendapat intimidasi saat menyusun BAP.

Mereka disiksa dan memberi keterangan di bawah ancaman. Tak hanya itu, keluarga Sun An pun diperas oknum kepolisian hingga Rp80 juta. Hal ini, yang sebenarnya diharapkan keluarga untuk dipertimbangkan hakim sebelum memutus di tingkat kasasi.

“Timbul pertanyaan mengapa kasus ini bisa diputus begitu cepat tanpa memperhatikan buruknya proses hukum kasus ini,” sambungnya.(flo/jpnn)

JAKARTA- Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) bersama keluarga Sun An akan mendatangi Komisi Yudisial. Kedatangan mereka ke KY terkait putusan kasasi Mahkamah Agung, atas kasus dugaan pembunuhan dengan terdakwa Sun An dan Ang Ho.

Mereka menganggap, tiga Hakim Agung  Achmad Yamanie, Abdi Abu Ayyud Saleh dan M Zaharuddin Utama yang memutus kasasi atas kasus Sun An dan Ang Ho dianggap tidak memperhatikan kejanggalan, sebelum memberikan putusan.

“Kami akan membawa kasus ini ke Komisi Yudisial dan meminta koreksi putusan agar bisa dijadikan novum (bukti baru) dalam ajukan peninjauan kembali,” kata koordinator KontraS, Haris Azhar di kantornya, Jakarta Pusat, Minggu (04/11).

Haris menilai putusan kasasi terhadap Sun An dan Ang Ho terlalu cepat. Hanya membutuhkan waktu satu bulan. Padahal para hakim ini pun masih menunggak putusan belasan kasus selama dua tahun terakhir yang belum diselesaikan. Mereka diduga mengabaikan sejumlah kejanggalan dalam kasus ini sehingga lebih cepat diputuskan kasasi tersebut.

Kejanggalan yang menurut Haris perlu dipertimbangkan hakim agung adalah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diduga hasil rekayasa karena Sun An dan Ang Ho mendapat intimidasi saat menyusun BAP.

Mereka disiksa dan memberi keterangan di bawah ancaman. Tak hanya itu, keluarga Sun An pun diperas oknum kepolisian hingga Rp80 juta. Hal ini, yang sebenarnya diharapkan keluarga untuk dipertimbangkan hakim sebelum memutus di tingkat kasasi.

“Timbul pertanyaan mengapa kasus ini bisa diputus begitu cepat tanpa memperhatikan buruknya proses hukum kasus ini,” sambungnya.(flo/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/