JAKARTA- Masyarakat kian gemar berbelanja dengan kartu kredit terus menanjak. Ini terlihat dari tren merangkak naiknya volume dan nilai transaksi pembayaran dengan kartu kredit.
Data terakhir Bank Indonesia (BI) tentang kartu kredit menunjukkan, sepanjang Oktober 2012 lalu, nilai transaksi pembayaran dengan kartu kredit sudah menembus angka Rp17,19 triliun, naik sekitar 6,4 persen dibandingkan nilai transaksi pada periode September 2012 yang sebesar Rp16,16 triliun.
Tren naik juga terlihat pada volume atau jumlah transaksi kartu kredit. Pada Oktober 2012, volume tercatat sebanyak 17,97 juta transaksi, lebih tinggi dari volume September 2012 yang sebanyak 17,31 juta transaksi. Jumlah kartu kredit yang beredar juga naik, dari 15,59 juta kartu pada September 2012 menjadi 15,76 juta kartu pada Oktober 2012.
General Manager Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) Steve Marta mengatakan, setelah mencapai puncaknya pada momen Puasa-Lebaran Agustus lalu, nilai transaksi kartu kredit memang menunjukkan tren peningkatan. “Menjelang akhir tahun, transaksi akan naik lagi,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, pada Agustus lalu, nilai transaksi kartu kredit mencapai puncaknya hingga menembus Rp19 triliun, lebih tinggi dibandingkan periode Juli 2012 (sudah memasuki Bulan Puasa) yang sebesar Rp 18,3 triliun.
Lonjakan tersebut disebabkan oleh banyaknya aktifitas belanja maupun makan-minum di restoran pada saat Bulan Puasa. “Normalnya, rata-rata nilai transaksi bulanan kartu kredit di Indonesia sekitar Rp16 triliun,” katanya.
Bagaimana tahun 2013? Steve mengatakan, dari sisi pertumbuhan jumlah kartu yang biasanya tumbuh 12 – 13 persen per tahun, diproyeksi akan lebih rendah atau hanya sekitar 5 persen per tahun. “Tapi, dari nilai transaksi, masih akan tumbuh signifikan, sekitar 15 persen,” ucapnya.
Menurut Steve, melambatnya laju pertumbuhan jumlah kartu kredit tersebut derupakan imbas dari aturan Bank Indonesia (BI). Sebagaimana diketahui, pada Januari 2012 lalu, BI merilis Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK).
Aturan itu menyebutkan bahwa jumlah kartu kredit dibatasi berdasarkan pendapatan nasabah tiap bulan yakni sebesar Rp 3 – 10 juta. Dengan rentang pendapatan tersebut, jumlah penerbit kartu kredit yang dapat memberikan fasilitas kartu kredit kepada seorang pemegang kartu adalah maksimum hanya dua penerbit kartu kredit. Namun, calon pemegang dan pemegang kartu kredit yang memiliki minimum pendapatan tiap bulan di atas Rp 10 juta tidak dikenakan pembatasan tersebut. Aturan ini akan efektif berlaku mulai 1 Januari 2013.
Ekonom dan Pengamat Perbankan Tony Prasetyantono mengatakan, pengetatan pinjaman melalui kartu kredit yang berlaku mulai 2013 ini merupakan bentuk sikap hati-hati (prudent) dari BI untuk menjaga kualitas kredit perbankan Indonesia. “Karena itu, pertumbuhan populasi (kartu kreditnya) dikendalikan,” jelasnya.(owi/jpnn)