25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Bendahara Pemprovsu Divonis 30 Bulan Penjara

MEDAN- Siti Aisyah seketika menangis saat majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun enam bulan (30 bulan) terhadap suaminya, Subandi. Wanita berkerudung ini langsung memeluk sang suami yang berjalan lesu ke arahnya usai persidangan yang digelar malam hari itu (kemarin).

Majelis hakim menilai, Bendahara Pengeluaran Pembantu PPKD (Pejabat Penataan Keuangan Daerah) pada Biro Umum Sekretariat Daerah (Sekda) Pemprov Sumut Tahun 2011 itu, secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi merugikan keuangan negara sebesar Rp916.500.000 atas penggunaan/penyaluran belanja bantuan sosial (Bansos) Pemprov Sumut.

Dalam sidang di ruang utama Pengadilan Tipikor Medan itu, Majelis Hakim yang diketuai Suhartanto, menyatakan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Jo, Pasal 8 Jo, Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya dalam dakwaannya, pada Tahun Anggaran (TA) 2011 Pemprovsu menganggarkan belanja bantuan hibah dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp313.239.000.000 dan Belanja Bantuan Sosial dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp47.844.000.000 dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (DPA-PPKD) TA 2011 yang bersumber dari APBD TA 2011.

8 Yayasan Milik Adi Sucipto

Sementara itu, dalam kaitan kasus korupsi yang sama, yakni terkait bansos tahun 2009 yang juga digelar sidang kemarin, berdasarkan keterangan saksi Ridin Turnip, Inspektur Pembantu Wilayah III di Inspektorat Pemprov Sumut, ada delapan yayasan/sekolah/LSM milik terdakwa Adi Sucipto menerima dana bantuan sosial (bansos) Pemprov Sumut Tahun 2009 dari anggaran APBD dan P-APBD. Namun, dana bansos yang diterima kedelapan yayasan/sekolah/LSM yang berada di satu areal itu, tidak jelas penggunaannya. “Adi Sucipto memiliki delapan yayasan atau sekolah dan menjadi pengelola langsung. Tapi kedelapan yayasan atau sekolah yang menerima dana bansos itu tergolong yang diragukan. Kedelapan yayasan atau sekolah ini berada di satu areal, ada yang berdampingan, bentuk bangunannya ruko yang telah dimodifikasi,” ujar saksi, Ridin Turnip di hadapan majelis hakim yang diketuai Suhartanto.

Di ruang utama sidang pengadilan Tipikor Medan, saksi juga menyatakan temuan tersebut ditelusuri berdasarkan data dari BPK RI. Sebab dari hasil audit BPK RI yang telah dimonitoring KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), ditemukan sekira Rp10 miliar lebih dana bansos tidak diyakini kewajarannya dan sekitar Rp8 miliar sisa dana bansos belum disetorkan Provinsi Sumut.

Selain yayasan/sekolah/LSM milik Adi Sucipto, pihaknya juga melakukan klarifikasi terhadap 10 yayasan penerima dana bansos lainnya. Setelah melakukan pendekatan, masing-masing yayasan penerima dana bansos mengembalikan dana tersebut sehingga terkumpul Rp123 juta.

Selain Turnip, ada juga tiga orang saksi yang dihadirkan masing-masing Syawaluddin (terdakwa) yang pada tahun 2009 menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu Tidak Langsung, Jhon Erriman Lumban Gaol, pensiunan PNS yang saat itu menjabat Kabag Perbendaharaan dan Dwi Anita Nasution yang pada tahun 2009 sebagai Kasubag Tatausaha. Atas perbuatannya terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 dan 3 Jo Pasal 18 UU No20/2001 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 KUHPidana. (far)

MEDAN- Siti Aisyah seketika menangis saat majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun enam bulan (30 bulan) terhadap suaminya, Subandi. Wanita berkerudung ini langsung memeluk sang suami yang berjalan lesu ke arahnya usai persidangan yang digelar malam hari itu (kemarin).

Majelis hakim menilai, Bendahara Pengeluaran Pembantu PPKD (Pejabat Penataan Keuangan Daerah) pada Biro Umum Sekretariat Daerah (Sekda) Pemprov Sumut Tahun 2011 itu, secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi merugikan keuangan negara sebesar Rp916.500.000 atas penggunaan/penyaluran belanja bantuan sosial (Bansos) Pemprov Sumut.

Dalam sidang di ruang utama Pengadilan Tipikor Medan itu, Majelis Hakim yang diketuai Suhartanto, menyatakan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Jo, Pasal 8 Jo, Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya dalam dakwaannya, pada Tahun Anggaran (TA) 2011 Pemprovsu menganggarkan belanja bantuan hibah dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp313.239.000.000 dan Belanja Bantuan Sosial dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp47.844.000.000 dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (DPA-PPKD) TA 2011 yang bersumber dari APBD TA 2011.

8 Yayasan Milik Adi Sucipto

Sementara itu, dalam kaitan kasus korupsi yang sama, yakni terkait bansos tahun 2009 yang juga digelar sidang kemarin, berdasarkan keterangan saksi Ridin Turnip, Inspektur Pembantu Wilayah III di Inspektorat Pemprov Sumut, ada delapan yayasan/sekolah/LSM milik terdakwa Adi Sucipto menerima dana bantuan sosial (bansos) Pemprov Sumut Tahun 2009 dari anggaran APBD dan P-APBD. Namun, dana bansos yang diterima kedelapan yayasan/sekolah/LSM yang berada di satu areal itu, tidak jelas penggunaannya. “Adi Sucipto memiliki delapan yayasan atau sekolah dan menjadi pengelola langsung. Tapi kedelapan yayasan atau sekolah yang menerima dana bansos itu tergolong yang diragukan. Kedelapan yayasan atau sekolah ini berada di satu areal, ada yang berdampingan, bentuk bangunannya ruko yang telah dimodifikasi,” ujar saksi, Ridin Turnip di hadapan majelis hakim yang diketuai Suhartanto.

Di ruang utama sidang pengadilan Tipikor Medan, saksi juga menyatakan temuan tersebut ditelusuri berdasarkan data dari BPK RI. Sebab dari hasil audit BPK RI yang telah dimonitoring KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), ditemukan sekira Rp10 miliar lebih dana bansos tidak diyakini kewajarannya dan sekitar Rp8 miliar sisa dana bansos belum disetorkan Provinsi Sumut.

Selain yayasan/sekolah/LSM milik Adi Sucipto, pihaknya juga melakukan klarifikasi terhadap 10 yayasan penerima dana bansos lainnya. Setelah melakukan pendekatan, masing-masing yayasan penerima dana bansos mengembalikan dana tersebut sehingga terkumpul Rp123 juta.

Selain Turnip, ada juga tiga orang saksi yang dihadirkan masing-masing Syawaluddin (terdakwa) yang pada tahun 2009 menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu Tidak Langsung, Jhon Erriman Lumban Gaol, pensiunan PNS yang saat itu menjabat Kabag Perbendaharaan dan Dwi Anita Nasution yang pada tahun 2009 sebagai Kasubag Tatausaha. Atas perbuatannya terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 dan 3 Jo Pasal 18 UU No20/2001 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 KUHPidana. (far)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/