LANGKAT- Edy Syahputra Lubis (26) warga Dusun Giegieng Desa Lambada Lhok, Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar, ditangkap bawa 23 Kg ganja di Jalinsum Medan-Aceh seputar Desa Sei Karang, Kecamatan Stabat, Langkat, Sabtu (25/5).
Rencananya, ganja siap edar itu dibawa ke Padang Sidempuan bersamaan dengan tujuan pelaku yang membawa istrinya Naimah boru Pasaribu (26) dan bayi mereka serta Kandar Lubis (16) adik pelaku yang berlibur ke NAD, dengan tujuan akan melangsungkan acara adat perkawinan.
Tertangkapnya perantau yang hendak pulang kampung ini, menyusul sweeping gabungan Polres Langkat dengan menghentikan bus Anugerah tujuan Banda Aceh ke Medan bernopol BL 7890 PB, saat dilakukan pemeriksaan petugas mencurigai satu kotak bekas. Setelah diperiksaternyataberisikan17balganja. Masihbelumpuas, petugas memeriksa seluruh barang bawaan penumpang dan ditemukan lagi 6 bal ganja dari tas ransel berwarna hitam digabungkan dengan pakaian.
“Untuk satu bal ganja itu, beratnya satu kilogram. Pelaku membeli di NAD per kilo lima ratus ribu dan rencananya menjualkan kembali satu juta dua ratus per kilonya. Pengakuannya, barang tersebut pesanan seseorang bahkan sebahagian uangnya sudah dikirimkan kepada pelaku,” kata Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Lukmin Siregar. (jie)