LUBUKPAKAM-Kendati tidak ada aturan mengharuskan pimpinan daerah harus hadir dalam mengikuti rapat paripurna DPRD.
Namun, bila selama setahun tak menghadiri akan menjadi pertanyaan publik. Itulah kenyataan pada Bupati Deliserdang Amri Tambunan yang dalam setahun 23 kali tidak hadir dalam rapat paripurna DPRD.
Anggota DPRD Deliserdang, Apoan Simanungkalit, mencatat ada beberapa kali dalam selama setahun Bupati Deliserdang Amri Tambunan tidak hadir mengikuti rapat paripurnan DPRD. Bahkan setiap kegiatan paripurna itu, hanya di wakilkan Wakil Bupati atau Pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
“Catatan saya, terakhir Amri Tambunan hadir pada 1 juli tahun 2012 silam, setelah itu ngak pernah datang lagi, tetapi pada 1 juli 2013 saat HUT Deliserdang juga gak hadir, saya heran kenapa ngak datang,” tanya Apoan dengan nada heran.
Menurut Apoan, meski informasinya saat paripurna istimewa HUT Kabupaten Deliserdan ke 67 tak hadir, dengan alasan sakit.
Lantas kenapa saat upacara HUT Polri yang digelar di lapangan Alunalun dan pembukaan pameraan Amri Tambunan tampak hadir.
“Padahal anggota DPRD merindukan kehadiaranya di rapat paripurna,”tambah Apoan.
Dijelaskanya, bahwa dirinya pencatat setiap kehadiaran Bupati Deliserdang setiap rapat paripurna DPRD. Menurutnya, semenjak 1 juli tahun 2012, adanya sekitar 23 kali rapat paripurna tanpa kehadiaran Amri Tambunan.
Sementara mulai Januari-Juli ada sekitar 17 kali rapat paripurna tanpa kedatangan Amri Tambunan sebagai Bupati Deliserdang.(btr)