BINJAI- Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Pelanggaran Komisi Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) RI, Jhoni Nelson Simanjuntak didampingi Nurzaman, menemui Wali Kota Binjai, H Idalam, Jumat (6/5) untuk menanyakan nasib 310 honorer Sat Pol PP yang hingga kini belum gajian.
Kedatangan Jhoni juga berdasarkan laporan pihak Sat Pol PP, yang tak terima atas dirumahkan dan tak dibayarkannya gaji mereka selama 4 bulan. Untuk itu, Jhoni datang ke Binjai sekaligus ingin mengumpulkan bukti atas dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Pemko Binjai.
Hasilnya, Komnas HAM melihat ada beberapa kejanggalan dalam pelaksanaan peraturan yang ditetapkan oleh Pemko Binjai, terutama kebijakan yang diambil oleh Kasat Pol PP, Rudi Hartono yang mengeluarkan Surat Perintah Tugas (SPT) kepada 310 tenaga honorer itu terhitung sejak Januari 2011.
“Surat itukan sudah bertentangan dengan surat edaran Wali Kota Binjai di Desember 2010, tentang larangan pengangkatan tenaga honorer atau sejenisnya berdasarkan dari Peraturan Pemerintah nomor 48 tahun 2005, dan PP nomor 6 tahun 2010 tentang Sat Pol PP yang menyebutkan bahwa petugas Sat Pol PP harus dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS),”ujar Jhoni.
Untuk itu kata Jhoni, setelah adanya kejanggalan itu, tidak tertutup kemungkinan telah terjadi kelalaian tugas yang dilakukan Kasat Pol PP itu. “Kalau bisa, hal ini menjadi perhatian dan yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang ada,”tegas Jhoni.
Sedangkan mengenai tuntutan gaji yang disampaikan para anggota Satpol PP itu, Komnas HAM menyarankan Wali Kota Binjai, melaksanakan aksi sosial untuk membantu para tenaga honorer, baik yang ditempuh melalui jalur hukum maupun untuk ekonomi para tenaga honorer yang kini nasibnya masih belum jelas.
Sementara itu, Wali Kota Binjai, HM Idaham SH Msi, juga sempat memberikan keterangan kepada Jhoni Menurut Idaham, untuk menangani masalah ini ia telah mengajukan surat ke Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (Men PAN). Namun, sampai saat ini belum juga mendapatkan jawaban.
“Kami simpati dengan usulan yang disampaikan oleh Komnas HAM terhadap nasib para Sat Pol P. Sedangkan kesalahan yang dilakukan oleh Kasat Pol PP itu, pihaknya akan melakukan penyelidikan, guna mencari tahu sejauh mana kesalahan yang dilakukan oleh oknum tersebut. Hal ini dilakukan, untuk dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,”ujar Idaham.(dan)