MEDAN- Unit Ranmor Satuan Reskrim Polresta Medan meringkus seorang pelaku penipuan dan penggelapan mobil di kawasan Kota Baru Provinsi Jambi, Rabu (16/10). Data dihimpun POSMETRO MEDAN (grup JPNN), Zulman Harahap (43) warga Jl. Marelan II, Pasar IV Timur, Kel. Rengas Pulau, Kec. Medan Marelan itu diamankan petugas berdasarkan laporan We Bing yang mewakili PT Celebes Artha Ventura dengan LP/712/III/2013/SPKT Resta Medan pada 21 Maret 2013 Lalu.
Penipuan ini berawal saat tersangka mengajukan permohonan pencairan dana untuk membeli 12 unit mobil ke PT Celebes senilai Rp 700 juta untuk dibayarkan ke PT Verena Multi Finance. Dalam proses ini tersangka melampirkan surat kuasa pengambilan ke 12 BPKB mobil yang berada di PT Verena Multi Finance. Namun setelah pihak PT Celebes melakukan pembayaran ke PT Verena, tersangka malah mengambil mobil tersebut sendirian dan menjualnya ke berbagai kota di Pulau Sumatera.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti 1 lembar surat pernyataan atas nama tersangka terkait 10 lembar BPKB mobil, 1 lembar surat instruksi pembayaran senilai Rp 586.300.000, 1 lembar surat kuasa khusus dari tersangka ke PT Celebes untuk mengambil BPKB mobil ke PT Verena, 1 lembar rekening transfer rekening koran Bank BCA dari PT Celebes ke PT Verena, dan satu buah BPKB jenis Ford Ranger dengan No polisi BG 9518 LQ.
Kejadian ini sendiri terungkap saat pihak PT Celebes coba mengambil BPKB di PT Verena dengan membawa surat kuasa yang diberikan tersangka. Saat itu diketahui kalau mobil yang dijanjikan telah diambil tersangka dan dijual ke orang lain tanpa persetujuan pihak PT Celebes. Selain menjalankan aksinya di PT Celebes, ternyata tersangka juga melakukan aksi penipuan di Perusahaan Pembiayaan PT Darmatama Finance. Agak sedikit berbeda dengan modus sebelumnya, kali ini tersangka menjalankan aksi dengan mengajukan pembiayaan kredit ke PT Darmatama untuk membeli 8 buah mobil senilai Rp 1,3 miliar.
Namun pada kenyataannya, mobil yang akan dibeli tersebut adalah mobil yang tak layak pakai, dan saat akan dilakukan survey, tersangka meminjam mobil sejenis yang masih bagus untuk difoto oleh pihak PT Darmatama dengan melampirkan plat kendaraan milik mobil yang tak layak pakai tersebut. Akibat aksi tersangka ini, kedua perusahaan tersebut mengalami kerugian Rp 2 miliar. Sementara itu, tersangka mengaku sendirian melakukan aksi itu. ” Aku sendiri dan diupah persen saja. Biasanya aku jual dengan harga beraneka ragam seperti kijang Innova Rp 75 Juta dan Avanza Rp 40 juta ,”ujar pria empat anak ini.
Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Jean Calvijn Simanjuntak didampingi Kanit Ranmor Iptu Bambang G Hutabarat mengatakan bahwa modus pelaku sangat rapi.” Dia mendapat fee dari penjualan mobil, sudah banyak yang ditipunya dan kita masih mencari mobil lainnya sedangkan untuk Kepala Cabang Darmatama kita DPO,” terangnya. Lanjut Calvijn, tersangka sudah lama diincar karena sudah ada laporan terkait kasus ini. “Dia  kita tangkap di Provinsi Jambi. Sekarang kita lagi kordinasi  dengan Poldasu untuk laporan lainnya,”tandasnya. (gib/deo)