JAKARTA – Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah Agustiawan kembali harus berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penerimaan hadiah di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan tersangka mantan Sekretaris Jenderal ESDM, Waryono Karno, Senin (27/1).
“Bersaksi untuk Pak Waryono Karno,” ujar pengacara Karen, Rudy Alfonso di KPK, Jakarta, Senin (27/1). Namun, belum diketahui apakah Karen akan dikonfirmasi soal pemberian tunjangan hari raya (THR) atau tidak kepada Komisi VII DPR.
Pasalnya, Karen belum menjalani pemeriksaan di KPK. Namun, Rudy mengatakan, Pertamina tidak pernah memberikan THR ke DPR. “Itu tidak benar sama sekali saya jamin, tidak ada pemberian dari pertamina ke DPR itu,” tandasnya.
Dalam berkas dakwaan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, Jaksa Penuntut Umum KPK Riyono mengungkapkan bahwa Sutan Bhatoegana selaku Ketua Komisi VII DPR menerima USD 200 ribu dari bagian yang diterima Rudi yaitu USD 300 ribu. “Rudi menerima uang yang diserahkan melalui Deviardi di Plaza Mandiri pada 26 Juli 2013,” ujar Jaksa Riyono di persidangan.
Selanjutnya, sambung jaksa, dari uang USD 300 ribu tersebut diberikan kepada Sutan melalui Tri Yulianto sebesar USD 200 ribu di sebuah toko di Jalan MT Haryono Jakarta Selatan. Sedangkan sisanya, lanjut Riyono, disimpan oleh Rudi dalam safe deposit box Bank Mandiri. (gil/jpnn)
JAKARTA – Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah Agustiawan kembali harus berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penerimaan hadiah di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan tersangka mantan Sekretaris Jenderal ESDM, Waryono Karno, Senin (27/1).
“Bersaksi untuk Pak Waryono Karno,” ujar pengacara Karen, Rudy Alfonso di KPK, Jakarta, Senin (27/1). Namun, belum diketahui apakah Karen akan dikonfirmasi soal pemberian tunjangan hari raya (THR) atau tidak kepada Komisi VII DPR.
Pasalnya, Karen belum menjalani pemeriksaan di KPK. Namun, Rudy mengatakan, Pertamina tidak pernah memberikan THR ke DPR. “Itu tidak benar sama sekali saya jamin, tidak ada pemberian dari pertamina ke DPR itu,” tandasnya.
Dalam berkas dakwaan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, Jaksa Penuntut Umum KPK Riyono mengungkapkan bahwa Sutan Bhatoegana selaku Ketua Komisi VII DPR menerima USD 200 ribu dari bagian yang diterima Rudi yaitu USD 300 ribu. “Rudi menerima uang yang diserahkan melalui Deviardi di Plaza Mandiri pada 26 Juli 2013,” ujar Jaksa Riyono di persidangan.
Selanjutnya, sambung jaksa, dari uang USD 300 ribu tersebut diberikan kepada Sutan melalui Tri Yulianto sebesar USD 200 ribu di sebuah toko di Jalan MT Haryono Jakarta Selatan. Sedangkan sisanya, lanjut Riyono, disimpan oleh Rudi dalam safe deposit box Bank Mandiri. (gil/jpnn)