JAKARTRA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka semua dugaan sengketa Pilkada yang dimainkan Akil Mochtar selama menangani perkara di Mahkamah Konstitusi.
Hal ini terungkap dalam proses penyidikan yang dimuat dalam berkas penyidikan eks ketua MK itu yang telah selesai dan segera dilimpahkan ke persidangan (P21).
“Hari ini berkas AM sudah dinyatakan lengkap atau P21. Untuk itu saya akan menyebutkan Akil Mochtar diduga menerima suap dari sengketa Pilkada mana saja,” ujar Jubir KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan,Rabu (29/1/2014) kemarin.
Dari 10 Daftar Sengketa Polda yang dimainkan Akil Mochtar tersebut, satu diantaranya Sengketa Pilkada yang terjadi di Kabupatan Tapanuli Tengah (Tapteng).
Berikut daftar 10 sengketa Pilkada yang dimainkan Akil :
1. Sengketa Pilkada Lebak
2. Sengketa Pilkada Gunung Mas
3. Sengketa Pilkada Provinsi Banten
4. Sengketa Pilkada Empat Lawang
5. Sengketa Pilkada Palembang
6. Sengketa Pilkada Tapanuli Tengah
7. Sengketa Pilkada Lampung Selatan
8. Sengketa Pilkada Morotai, Maluku Utara
9. Sengketa Pilkada Buton, Sulawesi Tenggara
10. Sengketa Pilkada Jawa Timur
Johan juga menjelaskan, jika dalam persidangan Akil terbukti menerima hadiah atau janji dari pengurusan berbagai sengketa Pilkada, maka pihak-pihak pemberi juga bisa dijerat.
Namun, untuk menjerat para pemberi ini KPK masih menunggu proses pengadilan.
“Pemberi janji bisa diusut kalau di pengadilan Akil terbukti menerima janji bisa jadi uang bisa jadi barang,” tegasnya. [INT/dd]