LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Berdalih sisa gaji yang diterima sebulan tak mencukupi kebutuhan keluarga, seorang PNS Pemadam Kebakaran (Damkar) Pemkab Deliserdang banting stir jadi penulis (jurtul) togel. Tapi sial, niat Ibrahim (44) mencari uang tambahan malah berakhir di penjara. Bahkan pria beristri dua itu terancam dipecat sebagai PNS.
Pil pahit itu ditelan warga Gang Pelak Desa Sekip, Kec. Lubukpakam ini pasca ia ditangkap petugas Sat Intelkam Polres DS, di Simpang Kantor Bupati DS, Desa Jatisari, Kec. Lubukpakam, Senin (3/3) sekira pukul 17.15 WIB. Dari tangannya, petugas menyita barang bukti dua lembar catatan pemasang nomor, uang tunai Rp23 ribu dan hape berisi nomor tebakan. Info yang dihimpun POSMETRO MEDAN, penangkapan PNS golongan II/B itu bermula saat Intelkam Polres DS dapat info yang menyebutkan beberapa bulan terakhir jadi penjual nomor judi togel di sekitar kantornya.
Berdasarkan info itu, petugas pun melakukan penyelidikan dengan membuntuti Ibrahim dari simpang kantor Bupati Deliserdang yang jadi tongkrongan para penarik becak bermotor. Setelah melakukan pengintaian, sepeda motor Honda Vario hitam BK 4183 MAL yang dikendarai pelaku pun dihentikan polisi. Ibrahim tak bisa mengelak karena di sakunya ditemukan beberapa barang bukti. Tak pelak, untuk penyelidikan lebih lanjut, Ibrahim pun diboyong ke Mapolres DS.
SISA GAJI TINGGAL RP374 RIBU
Kenekatan Ibrahim nyambil jadi jurtul tak terlepas dari himpitan ekonomi yang dialaminya. Saat ditemui kru koran ini di Polres DS, Rabu (5/3) siang, Ibrahim mengaku, dalam sebulan ia hanya menerima sisa gaji Rp374 ribu. Pasalnya total gaji sebesar Rp 2,6 juta yang seharusnya ia terima terpotong untuk melunasi pinjamannya di Bank Sumut sebesar Rp120 juta. Uang tersebut ia gunakan untuk membangun rumah di Gang Pelak.
Karena itulah, selama ini pria yang telah bercerai dengan istri pertamanya itu hanya mengandalkan sisa gajinya untuk membiayai sekolah dua anaknya yang duduk di bangku SMA dan seorang lagi masih duduk di bangku SMP. Selain biaya sekolah dan keperluan sehari-hari, ia juga harus membayar angsuran sepeda motornya. Kondisi ini yang memaksa Ibrahim putar otak untuk mencari uang tambahan sebagai jurtul togel sejak 4 bulan terakhir. Para pemasang nomor judi yang nomor yang diputar di negara tetangga itu adalah teman-teman Ibrahim sesama PNS di Dinas Cipta Karya dan Pertambangan Kab. Deliserdang yang menaungi Damkar.
Setiap putaran, Ibrahim berhasil meraup omset berkisar Rp300 hingga 800 ribu. Dari omset itu, Ibrahim mendapat komisi sebesar 20 persen. Menurut Ibrahim yang bekerja tenaga honor sejak 2002 silam dan diangkat jadi PNS sejak 2008 lalu itu, seluruh omset penjualannya disetor pada seorang pria yang disebut Begu. Biasanya uang penjualan itu dijemput di salah satu warung yang di depan kantor PLN Ranting Lubukpakam, Jl. Tengku Raja Muda, Lubukpakam. “Setiap yang pasang nomor tebakan lewat SMS ke hape saja,” ucapnya dengan wajah sedih.
45 HARI ABSEN, IBRAHIM DIPECAT
Ulah Ibrahim tak hanya mengirimnya masuk bui, tapi juga mengancam karirnya sebagai PNS. Pria ini terancam dipecat jika 45 hari tak masuk. Hal ini ditegaskan Kasubbag Umum Dinas Cipta Karya dan Pertambangan Kab. Deliserdang, Ponidi saat ditemui kru koran ini di ruang kerjanya, Rabu (5/3) sore. Ponidi mengaku sudah mendengar kabar Ibrahim ditangkap polisi karena jadi jurtul. Ponidi pun tak menyangka jika Ibrahim yang kesehariannya berperawakan baik itu malah memilih jalan salah untuk menambah pemasukannya.
Ponidi juga tak membantah anak buahnya itu hanya menerima gaji Rp 374 ribu sebulan karena potongan pinjaman di Bank Sumut. Ditanya sanksi apa yang akan dijatuhkan ke Ibrahim? Ponidi mengaku, sesuia Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 Pasal 8 ayat 9 tentang Disiplin PNS menyebutkan, jika PNS tak masuk 5 hari-15 hari kerja tanpa alasan jelas, maka akan dikenakan sanksi ringan berupa teguran lisan. Jika tidak masuk kerja 16 hari-30 hari akan dikenakan sanksi sedang dan jika tidak masuk 31 hari-45 hari maka akan dikenakan sanksi berat berupa pemecatan sebagai PNS.
“Secepatnya akan kita berikan laporan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DS dan akan melakukan kordinasi,” ungkapnya. Terpisah, Kasat reskrim AKP Arfin Fachreza SH saat dikonfirmasi melalui Kanit Idik I Iptu Suhardiman SH Mhum membenarkan pihaknya telah mengamankan dan masih memeriksa Ibrahim. (man/deo)