26.7 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

58,52 Gram Sabu Gagal Edar di Lapas, Mardiana PRT yang Nyambi Bandar Sabu

dok SUMUT POS
Mardiana

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Upaya pengungkapan dan pengejaran yang dilakukan petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menyasar rumah istri bandar sabu di Jalan Jawa, Kelurahan Damai, Binjai Utara belum menuai hasil. Meski demikian, semangat polisi tak kendur memburu istri Reza yang bernama Maya.

“(KE) rumahnya sudah dikejar, tapi enggak ada lagi (penghuninya),” ujar Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai, AKP Aris Fianto usai Salat Jumat di Masjid Mapolres, Jumat (15/2).

“Kami masih melakukan penyelidikan,” sambungnya.

Sementara, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Binjai, Imanuel Ginting menyatakan, Bambang Siswoyo (suami Mardiana) dan Reza Iskandar (suami Maya) sudah dipulangkan polisi sekitar pukul 14.30 WIB. Informasi diperoleh, Mardiana buka mulut ketika diperiksa secara intensif kepolisian.

Mardiana tahu bahwa isi kopi sachet Top Coffee itu adalah sabu yang dikemas dalam 12 paket dengan berat kotor 58,52 gram. “Pada waktu digeledah, dia (Mardiana) sudah enggak mau. Bahkan mau lari juga,” ujar Imanuel. “Reza di Blok A dan Bambang Blok C,” tambahnya.

Menurut Imanuel, Reza saat ini belum berstatus narapidana. Masih tahanan jaksa dengan perkara tindak pidana narkotika.

Reza tidak terima vonis yang dijatuhi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Binjai. Artinya, Reza masih banding. Sedangkan Bambang sudah berstatus narapidana perkara narkotika dengan vonis 5 tahun.

“Istri Bambang (Mardiana) adalah pembantu rumah tangga (PRT) di rumah Reza,” tandas dia.

Sekadar mengingatkan, kasus ini berawal dari kesigapan dua Sipir Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Binjai, Mariati dan Jeta Sitepu. Keduanya berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 12 paket dengan berat kotor 58,52 gram.

Kristal putih itu dibawa Mardiana (31) warga Jalan Sei Lepan, Kelurahan Pujidadi, Binjai Selatan, Rabu (13/2) pukul 10.30 WIB. Sabu dikemas dalam 1 bungkus kopi kemasan serbuk.

Mardiana mengaku, titipan sabu ini berasal dari Maya untuk diserahkan kepada Reza. Dari Maya, Mardiana mendapat uang Rp100 ribu untuk ongkos becak.(ted/ala)

dok SUMUT POS
Mardiana

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Upaya pengungkapan dan pengejaran yang dilakukan petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menyasar rumah istri bandar sabu di Jalan Jawa, Kelurahan Damai, Binjai Utara belum menuai hasil. Meski demikian, semangat polisi tak kendur memburu istri Reza yang bernama Maya.

“(KE) rumahnya sudah dikejar, tapi enggak ada lagi (penghuninya),” ujar Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai, AKP Aris Fianto usai Salat Jumat di Masjid Mapolres, Jumat (15/2).

“Kami masih melakukan penyelidikan,” sambungnya.

Sementara, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Binjai, Imanuel Ginting menyatakan, Bambang Siswoyo (suami Mardiana) dan Reza Iskandar (suami Maya) sudah dipulangkan polisi sekitar pukul 14.30 WIB. Informasi diperoleh, Mardiana buka mulut ketika diperiksa secara intensif kepolisian.

Mardiana tahu bahwa isi kopi sachet Top Coffee itu adalah sabu yang dikemas dalam 12 paket dengan berat kotor 58,52 gram. “Pada waktu digeledah, dia (Mardiana) sudah enggak mau. Bahkan mau lari juga,” ujar Imanuel. “Reza di Blok A dan Bambang Blok C,” tambahnya.

Menurut Imanuel, Reza saat ini belum berstatus narapidana. Masih tahanan jaksa dengan perkara tindak pidana narkotika.

Reza tidak terima vonis yang dijatuhi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Binjai. Artinya, Reza masih banding. Sedangkan Bambang sudah berstatus narapidana perkara narkotika dengan vonis 5 tahun.

“Istri Bambang (Mardiana) adalah pembantu rumah tangga (PRT) di rumah Reza,” tandas dia.

Sekadar mengingatkan, kasus ini berawal dari kesigapan dua Sipir Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Binjai, Mariati dan Jeta Sitepu. Keduanya berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 12 paket dengan berat kotor 58,52 gram.

Kristal putih itu dibawa Mardiana (31) warga Jalan Sei Lepan, Kelurahan Pujidadi, Binjai Selatan, Rabu (13/2) pukul 10.30 WIB. Sabu dikemas dalam 1 bungkus kopi kemasan serbuk.

Mardiana mengaku, titipan sabu ini berasal dari Maya untuk diserahkan kepada Reza. Dari Maya, Mardiana mendapat uang Rp100 ribu untuk ongkos becak.(ted/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/