BERASTAGI, SUMUTPOS.CO – Kesabaran masyarakat Karo dalam mendapat kepastian pemakzulan Bupati DR (HC) Kena Ukur Karo Jambi Surbakti, masih diuji. Pasalnya, Gubsu belum mengirim hasil paripurna ke Mendagri.
Menyikapi itu, DPRD ditantang berani menemui Gubsu. Tantangan tersebut muncul dari Politisi senior Partai Gerindra, Martin Hutabarat. Anggota Komisi III DPR ini juga meminta para pimpinan DPRD Karo untuk secara proaktif meminta gubernur cepat memproses tahapan pamakzulan itu.
“Kawan-kawan di DPRD Karo juga jangan diam saja. Harus berani bilang ke gubernur, agar jangan ditahan berlama-lama proses itu,” cetus vokalis di komisi hukum DPR itu. Pun begitu, Martin ikut mendesak Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho agar segera meneruskan keputusan Paripurna DPRD Karo ke Mendagri Gamawan Fauzi. Martin mengatakan, pemakzulan bupati Karo yang sudah melewati tahapan di Mahkamah Agung (MA) merupakan sebuah proses hukum, bukan semata-mata proses politik.
“Karena itu, tidak sepatutnya gubernur memperlama proses hukum ini. Sebab jika berlarut-larut, masyarakat Karo yang dirugikan karena pelayanan publik tidak berjalan,” ujarnya kepada koran ini, kemarin. Harapan serupa disampaikan tokoh masyarakat Karo di Pulau Jawa, Tomas Sitepu kepada METRO KARO, Kamis (27/3) via ponsel selularnya. Dikatakannya, H.Gatot Pujo Nugroho jangan menahan hasil paripurna terkait pemakzulan Bupati Karo.
“Kita arif saja memandangnya, harus ada objektifitas melihat masalah ini. Namun ini kan bahagian dari tanggung jawab Gubsu untuk meneruskan hasil paripurna DPRD Karo ke Presiden melalui Mendagri, kita lihat sejauh mana tanggung jawab beliau,” ujar tokoh masyarakat Karo di Pulau Jawa, Tomas Sitepu kepada METRO KARO (grupnya POSMETRO MEDAN), Kamis (27/3) via ponsel selularnya. Mantan aktivis pemuda ini menyebutkan dengan situasi sekarang ini, ia berharap masyarakat di Kab Karo tetap tenang dan sabar menunggu tahapan proses pemakzulan.
Karena kini tinggal masalah penyelesaian administrasi politik saja, sedangkan yang berhubungan dengan legalitas telah rampung dikerjakan DPRD Karo dan Mahkamah Agung RI. “Tidak ada alasan memang bagi Gubsu untuk menahan lebih lama berkas tadi, hanya kita juga harus memahami semua bentuk tahapan yang berlangsung,” tambah Sitepu. Komentar lebih pedas datang dari Ketua Aliansi Pemuda Membangun Bangsa, Hendra Pandia.
Menurut Pandia, sudah seyogianya Gubernur Sumatera Utara memprioritaskan pengiriman berkas hasil sidang paripurna DPRD Karo tentang pemakzulan Bupati Karo. Karena selain diyakini tidak lagi memiliki kekurangan, langkah cepat itu akan menunjukkan komitmen besar Gubsu kepada masyarakat Karo. “Beliau (Gubsu) harus melihatnya secara komprehensif, karena kuat sekali keinginan rakyat agar kepastian itu dapat segera diketahui,” terang Hendra.(smg/deo)