26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Ibu Buang Bayi ke Lubang Kloset

JAKARTA, SMUTPOS.CO – Entah apa yang ada di benak perempuan berusia 21 tahun ini. Bayi laki-laki yang baru saja dilahirkan ia tinggalkan begitu saja di toilet hingga akhirnya ditemukan sudah dalam keadaan meninggal.

Bayi laki-laki naas itu lahir dari rahim seorang perempuan berinisial DH yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga, di Jalan Grinting III No 26 Kel., Kebayoran Baru, Jaksel. Dia melahirkan bayinya, Senin (31/3).

“Awal kejadian bermula saat majikan DH bernama Vivi melihat bercak darah di lantai rumahnya. Ketika Vivi bertanya, DH menjawab bahwa itu adalah darah menstruasi,” ujar Kapolsek Kebayoran Baru, Anom Setyadji, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (1/4).Namun Vivi tidak serta merta mempercayai kata-kata DH. Vivi lalu membawa DH ke Rumah Sakit Fatmawati untuk diperiksa.

“Saat diperiksa itulah akhirnya DH mengaku baru saja melahirkan dan meninggalkan bayi yang baru dilahirkannya di lubang kloset toilet rumah Vivi,” jelas Anom.

Polisi lalu memeriksa toilet rumah Vivi. Ketika didatangi, bayi itu sudah ditemukan meninggal dalam keadaan terbungkus kain sprei dan membiru. Pada bagian leher terdapat lilitan tali pusat sebanyak 3 kali.

“DH kemudian kami amankan untuk dimintai keterangan, sementara jenazah bayi tersebut dibawa ke RS Fatmawati untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Polsek Kebayoran Baru menetapkan DH (21) sebagai tersangka karena membunuh anak kandungnya yang baru saja dilahirkan. Motifnya, DH berutang sebanyak Rp10 juta kepada majikannya Silveia Andriani Rizal atau Vivi. DH tak boleh hamil selama satu tahun sebagai salah satu syarat pinjaman ini.

“Motifnya ada komitmen antara pelaku dan majikan, saat akan bekerja, pelaku meminjam uang Rp10 juta. Uang itu akan dipinjamkan dengan syarat pelaku tidak boleh hamil selama setahun bekerja,” ujar Anom Setiadji.Menutur Anom, uang tersebut dipinjam DH dan suaminya AW (24) untuk membeli sebidang tanah di kampung halaman tersangka di Ciamis, Jawa Barat. Namun, DH melanggar syarat utang karena baru tiga bulan bekerja dirinya telah hamil.

Takut dipecat dan ditagih utangnya, DH pun tak pernah memberitahu kepada majikannya jika ia tengah berbadan dua. Namun Vivi mengetahui DH telah melahirkan setelah menemukan bercak darah di kamar mandi rumahnya pada Senin (31/3) siang.

Atas perbuatannya, DH dijerat pasal pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (net/bbs)

JAKARTA, SMUTPOS.CO – Entah apa yang ada di benak perempuan berusia 21 tahun ini. Bayi laki-laki yang baru saja dilahirkan ia tinggalkan begitu saja di toilet hingga akhirnya ditemukan sudah dalam keadaan meninggal.

Bayi laki-laki naas itu lahir dari rahim seorang perempuan berinisial DH yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga, di Jalan Grinting III No 26 Kel., Kebayoran Baru, Jaksel. Dia melahirkan bayinya, Senin (31/3).

“Awal kejadian bermula saat majikan DH bernama Vivi melihat bercak darah di lantai rumahnya. Ketika Vivi bertanya, DH menjawab bahwa itu adalah darah menstruasi,” ujar Kapolsek Kebayoran Baru, Anom Setyadji, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (1/4).Namun Vivi tidak serta merta mempercayai kata-kata DH. Vivi lalu membawa DH ke Rumah Sakit Fatmawati untuk diperiksa.

“Saat diperiksa itulah akhirnya DH mengaku baru saja melahirkan dan meninggalkan bayi yang baru dilahirkannya di lubang kloset toilet rumah Vivi,” jelas Anom.

Polisi lalu memeriksa toilet rumah Vivi. Ketika didatangi, bayi itu sudah ditemukan meninggal dalam keadaan terbungkus kain sprei dan membiru. Pada bagian leher terdapat lilitan tali pusat sebanyak 3 kali.

“DH kemudian kami amankan untuk dimintai keterangan, sementara jenazah bayi tersebut dibawa ke RS Fatmawati untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Polsek Kebayoran Baru menetapkan DH (21) sebagai tersangka karena membunuh anak kandungnya yang baru saja dilahirkan. Motifnya, DH berutang sebanyak Rp10 juta kepada majikannya Silveia Andriani Rizal atau Vivi. DH tak boleh hamil selama satu tahun sebagai salah satu syarat pinjaman ini.

“Motifnya ada komitmen antara pelaku dan majikan, saat akan bekerja, pelaku meminjam uang Rp10 juta. Uang itu akan dipinjamkan dengan syarat pelaku tidak boleh hamil selama setahun bekerja,” ujar Anom Setiadji.Menutur Anom, uang tersebut dipinjam DH dan suaminya AW (24) untuk membeli sebidang tanah di kampung halaman tersangka di Ciamis, Jawa Barat. Namun, DH melanggar syarat utang karena baru tiga bulan bekerja dirinya telah hamil.

Takut dipecat dan ditagih utangnya, DH pun tak pernah memberitahu kepada majikannya jika ia tengah berbadan dua. Namun Vivi mengetahui DH telah melahirkan setelah menemukan bercak darah di kamar mandi rumahnya pada Senin (31/3) siang.

Atas perbuatannya, DH dijerat pasal pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (net/bbs)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/