25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Dua PNS Dalangi Pencurian Alkes di FK USU

Foto: Gatha Ginting/PM Polsek Medan Baru mengmankan penadah dan pencuri peralatan kesehatan di Fakultas kedokteran Gigi USU. Tampak Kanit Reskrim Iptu Pol Alexander Piliang, SH saat bersama oknum PNS tersangka pencuri, di Polsek Medan Baru, Minggu (6/4/2014) .
Foto: Gatha Ginting/PM
Polsek Medan Baru mengmankan penadah dan pencuri peralatan kesehatan di Fakultas kedokteran Gigi USU. Tampak Kanit Reskrim Iptu Pol Alexander Piliang, SH saat bersama oknum PNS tersangka pencuri, di Polsek Medan Baru, Minggu (6/4/2014) .

 

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua PNS USU dalangi aksi pencurian 4 unit alat kesehatan (Alkes) di Fakultas Kedokteran Gigi USU, Kamis (20/2) lalu. Sony (30) warga Jl. Ayahanda, Medan Petisah yang bertugas di bagian administrasi, dan Prayetno (48) warga Jl. Luku I, Padang Bulan Medan selaku petugas security, adalah nama kedua pelaku.

Hal ini terungkap pasca polisi menggulung keduanya bersama tiga tersangka lain, termasuk penadah barang curian tersebut, Jumat (4/4) kemarin.

Ketiganya adalah Sugito (42), warga Jl. Besar Delitua Medan, Rasyid (38) warga Jl. Titi Kuning Medan dan Sihol (35) warga Jl. Pasar Mati Medan yang berperan sebagai penadah.

Info dihimpun di Polsek Medan Baru, kelima pelaku ditangkap berawal dari laporan pihak Fakultas Kedokteran Gigi USU yang kehilangan alat kesehatan dari gudang. Setelah melakukan penyelidikan, polisi mencium keterlibatan Sony dan Prayetno.

Karena itulah, petugas pun meringkus keduanya tak jauh dari kampus. Setelah dilakukan pemeriksaan, Sony dan Prayetno mengakui perbuatan mereka. Dari ‘nyayian’ keduanya, polisi berhasil mengamankan penadah yang membeli alat kesehatan yang mereka curi tersebut.

“Saya hanya diajak Sony bang, setiap berhasil mengamankan satu unit, aku dikasi sekitar Rp800 sampai 1 juta. Uangnya untuk makan dan beli rokok aja,” ujar Prayetno, security yang diangkat jadi PNS pada tahun 2007 itu.

Sementara itu, Sony mengaku nekat atas bujukan temannya yang berprofesi sebagai tukang cabut dan pasang gigi yang bersedia menampung alat tersebut. Tapi keterangan Sony dibantah Sehol. “Kalau aku sebelumnya tidak tau itu barang curian. Aku membelinya kemarin Rp4,5 juta dan kupakai di rumah untuk membantu pekerjaanku,” ujar Shehol. Terpisah, Kapolsek Medan Baru Kompol Nasrun Pasaribu didampingi Kanit Reskrim Iptu Alexander Pilliang mengatakan, kelima tersangka diamankan setelah pihaknya melakukan pengembangan.

“Kita berhasil meringkus kelimanya berdasarkan laporan dari pihak USU. Setelah kita lakukan penyelidikan, awalnya kita berhasil menangkap 2 PNS USU tersebut dan kemudian kita berhasil menangkap penadahnya,” ucapnya, Minggu (6/4) siang. Ditambahkannya, kelima pelaku masing-masing dikenakan Pasal 363 dan 480 KUHPidana.

“Dua di antaranya kita kenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dan Pasal 480 dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara. Selanjutnya, pihaknya kita masih mencari keberadaan salah seorang juru parkir yang saat ini masih jadi DPO,” tandasnya. (tun/deo)

Foto: Gatha Ginting/PM Polsek Medan Baru mengmankan penadah dan pencuri peralatan kesehatan di Fakultas kedokteran Gigi USU. Tampak Kanit Reskrim Iptu Pol Alexander Piliang, SH saat bersama oknum PNS tersangka pencuri, di Polsek Medan Baru, Minggu (6/4/2014) .
Foto: Gatha Ginting/PM
Polsek Medan Baru mengmankan penadah dan pencuri peralatan kesehatan di Fakultas kedokteran Gigi USU. Tampak Kanit Reskrim Iptu Pol Alexander Piliang, SH saat bersama oknum PNS tersangka pencuri, di Polsek Medan Baru, Minggu (6/4/2014) .

 

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua PNS USU dalangi aksi pencurian 4 unit alat kesehatan (Alkes) di Fakultas Kedokteran Gigi USU, Kamis (20/2) lalu. Sony (30) warga Jl. Ayahanda, Medan Petisah yang bertugas di bagian administrasi, dan Prayetno (48) warga Jl. Luku I, Padang Bulan Medan selaku petugas security, adalah nama kedua pelaku.

Hal ini terungkap pasca polisi menggulung keduanya bersama tiga tersangka lain, termasuk penadah barang curian tersebut, Jumat (4/4) kemarin.

Ketiganya adalah Sugito (42), warga Jl. Besar Delitua Medan, Rasyid (38) warga Jl. Titi Kuning Medan dan Sihol (35) warga Jl. Pasar Mati Medan yang berperan sebagai penadah.

Info dihimpun di Polsek Medan Baru, kelima pelaku ditangkap berawal dari laporan pihak Fakultas Kedokteran Gigi USU yang kehilangan alat kesehatan dari gudang. Setelah melakukan penyelidikan, polisi mencium keterlibatan Sony dan Prayetno.

Karena itulah, petugas pun meringkus keduanya tak jauh dari kampus. Setelah dilakukan pemeriksaan, Sony dan Prayetno mengakui perbuatan mereka. Dari ‘nyayian’ keduanya, polisi berhasil mengamankan penadah yang membeli alat kesehatan yang mereka curi tersebut.

“Saya hanya diajak Sony bang, setiap berhasil mengamankan satu unit, aku dikasi sekitar Rp800 sampai 1 juta. Uangnya untuk makan dan beli rokok aja,” ujar Prayetno, security yang diangkat jadi PNS pada tahun 2007 itu.

Sementara itu, Sony mengaku nekat atas bujukan temannya yang berprofesi sebagai tukang cabut dan pasang gigi yang bersedia menampung alat tersebut. Tapi keterangan Sony dibantah Sehol. “Kalau aku sebelumnya tidak tau itu barang curian. Aku membelinya kemarin Rp4,5 juta dan kupakai di rumah untuk membantu pekerjaanku,” ujar Shehol. Terpisah, Kapolsek Medan Baru Kompol Nasrun Pasaribu didampingi Kanit Reskrim Iptu Alexander Pilliang mengatakan, kelima tersangka diamankan setelah pihaknya melakukan pengembangan.

“Kita berhasil meringkus kelimanya berdasarkan laporan dari pihak USU. Setelah kita lakukan penyelidikan, awalnya kita berhasil menangkap 2 PNS USU tersebut dan kemudian kita berhasil menangkap penadahnya,” ucapnya, Minggu (6/4) siang. Ditambahkannya, kelima pelaku masing-masing dikenakan Pasal 363 dan 480 KUHPidana.

“Dua di antaranya kita kenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dan Pasal 480 dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara. Selanjutnya, pihaknya kita masih mencari keberadaan salah seorang juru parkir yang saat ini masih jadi DPO,” tandasnya. (tun/deo)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/