26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Mirip PNS, PPPK Juga Terima Pensiunan

Para PNS saat akan masuk ke dalam kantor.  Usia di atas 35 tahun boleh melamar jadi PPKT.
Para PNS saat akan masuk ke dalam kantor. Usia di atas 35 tahun boleh melamar jadi PPPK.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Bagi peminat kursi CPNS namun usia sudah di atas 35 tahun, jangan lantas putus asa. Status sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) juga tak kalah keren.

Untuk mendaftar PPPK, yang tahun ini ada sebanyak 40 ribu lowongan, usia boleh lebih 35 tahun. Dan jika sudah bekerja, tingkat kesejahteraannya juga beda-beda tipis dengan PNS.

Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi birokrasi (PANRB) Eko Prasojo memastikan, nantinya PPPK juga mendapatkan jaminan hari tua. Bedanya, kalau PNS mendapatkan hak ‘pensiun’, kalau PPPK namanya ‘jaminan pensiun’.

“Antara PNS dan PPPK hampir semuanya sama, kecuali NIP dan pensiun. Dalam perjanjian kerja bagi PPPK, akan dituliskan klausul mengenai jaminan pensiun, yang bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS),” ujar Eko kepada wartawan, kemarin.Di Pasal 21 dan 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), disebutkan, PNS berhak memperoleh: gaji, tunjangan, dan fasilitas. Juga cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.

Sedang hak PPPK, yang diatur di pasal 22, disebutkan PPPK berhak memperoleh gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.

Dijelaskan Eko yang juga Guru Besar dari Universitas Indonesia (UI) itu, dalam perjanjian kerja bagi PPPK, juga dicantumkan, apabila negara mengalami krisis ekonomi, maka yang pertama kali terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah PPPK.

Hanya saja, lanjutnya, bukan berarti PNS tak bisa diberhentikan sebelum pensiun. Dikatakan, sesuai ketentuan di UU ASN, PNS yang kinerjanya buruk bisa diberi sanksi sampai pemberhentian sebagai pegawai.

Diberitakan sebelumnya, akhir Juni mendatang, pendaftaran seleksi CPNS tahun 2014 sudah dibuka. Jumlah lowongan sekitar 100 ribu kursi. Rinciannya, 60 ribu untuk CPNS dan 40 ribu untuk PPPK.

Karo Humas dan Protokol Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat menjelaskan, untuk proses pendaftaran menggunakan sistem elektronik atau online. Prosedur dan teknisnya, bisa membuka situs resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), yakni sscn.bkn.go.id.

Seperti diberitakan sehari sebelumnya, pemerntah membuka kran penerimaan PNS. Pendaftaran seleksi CPNS tahun 2014 sudah dibuka Juni mendatang. Jumlah lowongan sekitar 100 ribu kursi. Rinciannya, 60 ribu untuk CPNS dan 40 ribu PPPK.

Untuk menjadi PPPK harus dites seperti CPNS. Tes menjadi syarat utama karena sistim penerimaan ASN kini bukan lagi single track tapi double track.(sam/tom)

Para PNS saat akan masuk ke dalam kantor.  Usia di atas 35 tahun boleh melamar jadi PPKT.
Para PNS saat akan masuk ke dalam kantor. Usia di atas 35 tahun boleh melamar jadi PPPK.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Bagi peminat kursi CPNS namun usia sudah di atas 35 tahun, jangan lantas putus asa. Status sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) juga tak kalah keren.

Untuk mendaftar PPPK, yang tahun ini ada sebanyak 40 ribu lowongan, usia boleh lebih 35 tahun. Dan jika sudah bekerja, tingkat kesejahteraannya juga beda-beda tipis dengan PNS.

Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi birokrasi (PANRB) Eko Prasojo memastikan, nantinya PPPK juga mendapatkan jaminan hari tua. Bedanya, kalau PNS mendapatkan hak ‘pensiun’, kalau PPPK namanya ‘jaminan pensiun’.

“Antara PNS dan PPPK hampir semuanya sama, kecuali NIP dan pensiun. Dalam perjanjian kerja bagi PPPK, akan dituliskan klausul mengenai jaminan pensiun, yang bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS),” ujar Eko kepada wartawan, kemarin.Di Pasal 21 dan 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), disebutkan, PNS berhak memperoleh: gaji, tunjangan, dan fasilitas. Juga cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.

Sedang hak PPPK, yang diatur di pasal 22, disebutkan PPPK berhak memperoleh gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.

Dijelaskan Eko yang juga Guru Besar dari Universitas Indonesia (UI) itu, dalam perjanjian kerja bagi PPPK, juga dicantumkan, apabila negara mengalami krisis ekonomi, maka yang pertama kali terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah PPPK.

Hanya saja, lanjutnya, bukan berarti PNS tak bisa diberhentikan sebelum pensiun. Dikatakan, sesuai ketentuan di UU ASN, PNS yang kinerjanya buruk bisa diberi sanksi sampai pemberhentian sebagai pegawai.

Diberitakan sebelumnya, akhir Juni mendatang, pendaftaran seleksi CPNS tahun 2014 sudah dibuka. Jumlah lowongan sekitar 100 ribu kursi. Rinciannya, 60 ribu untuk CPNS dan 40 ribu untuk PPPK.

Karo Humas dan Protokol Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat menjelaskan, untuk proses pendaftaran menggunakan sistem elektronik atau online. Prosedur dan teknisnya, bisa membuka situs resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), yakni sscn.bkn.go.id.

Seperti diberitakan sehari sebelumnya, pemerntah membuka kran penerimaan PNS. Pendaftaran seleksi CPNS tahun 2014 sudah dibuka Juni mendatang. Jumlah lowongan sekitar 100 ribu kursi. Rinciannya, 60 ribu untuk CPNS dan 40 ribu PPPK.

Untuk menjadi PPPK harus dites seperti CPNS. Tes menjadi syarat utama karena sistim penerimaan ASN kini bukan lagi single track tapi double track.(sam/tom)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/