25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Pekan Depan Izin Pasar Induk Diserahkan

MEDAN-Setelah lama terbengkalai, akhirnya operasional Pasar Induk yang terletak di Kelurahan Lau Cih Kecamatan Medan Tuntungan sudah mulai menemui titik terang.

PEDAGANG DI JALAN SUTOMO: Sejumlah pedagang memenuhi badan Jalan Sutomo Medan, beberapa waktu lalu. Para pedagang sayur mayur ini rencananya akan direlokasi ke Pasar Induk  Laucih Medan Tuntungan.//AMINOER RASYID/SUMUT POS
PEDAGANG DI JALAN SUTOMO: Sejumlah pedagang memenuhi badan Jalan Sutomo Medan, beberapa waktu lalu. Para pedagang sayur mayur ini rencananya akan direlokasi ke Pasar Induk Laucih Medan Tuntungan.//AMINOER RASYID/SUMUT POS

Pasalnya, Pemerintah Kota (Pemko) Medan saat ini tengah mempersiapkan surat izin operasional agar Pasar Induk dapat dikelola oleh PD Pasar Kota Medan.

Kabag Aset dan Perlengkapan Pemko Medan, Agus Suriyono mengatakan pihanya sudah beberapa kali melakukan pembahasan dengan Bagian Hukum serta Bagian Perekonomian untuk pengelolaan Pasar Induk.

“Memang dari awal sudah diputuskan PD Pasar yang akan mengelola Pasar Induk, akan tetapi perlu pembahasan antarbagian apalagi pengelolaan tanpa disertai peralihan aset,” ujar Agus kepada Sumut Pos, Sabtu (10/5).

Dijelaskannya, untuk tahap awal PD Pasar hanya akan diberi kewenangan untuk mengoperasionalkan Pasar Induk, sedangkan peralihan aset dilakukan kemudian.

Surat untuk izin operasional Pasar Induk, lanjut Agus, akan diajukan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan untuk dimintai persetujuan.

Lebih lanjut Agus mengatakan, surat izin tersebut akan disampaikan terlebih dahulu kepada Bagian Hukum pada Senin (12/5) untuk dibahas dan diteruskan kepada Asisten Umum, Sekretaris Daerah (Sekda), sebelum akhirnya ditandatangani Plt Wali Kota.

“Paling lama surat izin operasional Pasar Induk selesai dalam satu pekan atau Senin (19/5) mendatang,” katanya.

Setelah surat izin operasional itu selesai, lanjut Agus, maka pihaknya tidak bisa mencampuri lagi urusan Pasar Induk karena sudah menjadi tanggung jawab PD Pasar sebagai instansi yang ditunjuk untuk mengelola.

“Bagian Aset tidak bisa terlalu jauh mencampuri urusan Pasar Induk, terlebih mengenai relokasi pedagang. Akan tetapi operasional Pasar Induk sudah menjadi harapan semua pihak demi kepentingan orang banyak,” bebernya.

Sementara itu, Direktur Pengembangan PD Pasar Kota Medan, Osman Manalu mengatakan sampai saat ini pihaknya belum menerima mandat resmi Pemko Medan untuk mengelola Pasar Induk.

Diakuinya hal tersebut menjadi kendala untuk merelokasi pedagang dari Jalan Sutomo ke Pasar Induk. “Pembahasan itu masih verbal, belum didukung dengan surat resmi,” ujar Osman.

Ia menyebutkan, ada beberapa tahapan yang akan dilakukan setelah surat resmi izin operasional Pasar Induk ke PD Pasar dikeluarkan Pemko Medan.

Pertama, PD Pasar harus melakukan sosialisasi kepada seluruh pedagang untuk relokasi dari Jalan Sutomo ke Pasar Induk. Kedua, dilakukan pengundian atau cabut nomor para pedagang untuk menentukan tempat berjualan.

“Setelah itu dilakukan, barulah relokasi diupayakan, tapi semua itu bisa PD Pasar lakukan jika surat izin Operasional Pasar Induk sudah diterbitkan Pemko Medan,” sebutnya.

Pasca relokasi, kata dia, harus dilakukan penjagaan selama tiga bulan lamanya oleh petugas Satpol PP, Kepolisian, serta TNI di Jalan Sutomo guna memastikan agar para pedagang tidak kembali lagi. “ Operasional dilakukan setelah pedagang bersedia direlokasi,” katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, pihaknya saat ini bersama Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) selama satu pekan terahir melakukan peninjauan lokasi Pasar Induk.

“Kita usahakan dalam waktu dekat operasional dapat dilakukan, ini harapan semua pihak,” ujarnya seraya menyebutkan PD Pasar sudah menunjuk Kepala Pasar Induk. (dik/azw)

MEDAN-Setelah lama terbengkalai, akhirnya operasional Pasar Induk yang terletak di Kelurahan Lau Cih Kecamatan Medan Tuntungan sudah mulai menemui titik terang.

PEDAGANG DI JALAN SUTOMO: Sejumlah pedagang memenuhi badan Jalan Sutomo Medan, beberapa waktu lalu. Para pedagang sayur mayur ini rencananya akan direlokasi ke Pasar Induk  Laucih Medan Tuntungan.//AMINOER RASYID/SUMUT POS
PEDAGANG DI JALAN SUTOMO: Sejumlah pedagang memenuhi badan Jalan Sutomo Medan, beberapa waktu lalu. Para pedagang sayur mayur ini rencananya akan direlokasi ke Pasar Induk Laucih Medan Tuntungan.//AMINOER RASYID/SUMUT POS

Pasalnya, Pemerintah Kota (Pemko) Medan saat ini tengah mempersiapkan surat izin operasional agar Pasar Induk dapat dikelola oleh PD Pasar Kota Medan.

Kabag Aset dan Perlengkapan Pemko Medan, Agus Suriyono mengatakan pihanya sudah beberapa kali melakukan pembahasan dengan Bagian Hukum serta Bagian Perekonomian untuk pengelolaan Pasar Induk.

“Memang dari awal sudah diputuskan PD Pasar yang akan mengelola Pasar Induk, akan tetapi perlu pembahasan antarbagian apalagi pengelolaan tanpa disertai peralihan aset,” ujar Agus kepada Sumut Pos, Sabtu (10/5).

Dijelaskannya, untuk tahap awal PD Pasar hanya akan diberi kewenangan untuk mengoperasionalkan Pasar Induk, sedangkan peralihan aset dilakukan kemudian.

Surat untuk izin operasional Pasar Induk, lanjut Agus, akan diajukan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan untuk dimintai persetujuan.

Lebih lanjut Agus mengatakan, surat izin tersebut akan disampaikan terlebih dahulu kepada Bagian Hukum pada Senin (12/5) untuk dibahas dan diteruskan kepada Asisten Umum, Sekretaris Daerah (Sekda), sebelum akhirnya ditandatangani Plt Wali Kota.

“Paling lama surat izin operasional Pasar Induk selesai dalam satu pekan atau Senin (19/5) mendatang,” katanya.

Setelah surat izin operasional itu selesai, lanjut Agus, maka pihaknya tidak bisa mencampuri lagi urusan Pasar Induk karena sudah menjadi tanggung jawab PD Pasar sebagai instansi yang ditunjuk untuk mengelola.

“Bagian Aset tidak bisa terlalu jauh mencampuri urusan Pasar Induk, terlebih mengenai relokasi pedagang. Akan tetapi operasional Pasar Induk sudah menjadi harapan semua pihak demi kepentingan orang banyak,” bebernya.

Sementara itu, Direktur Pengembangan PD Pasar Kota Medan, Osman Manalu mengatakan sampai saat ini pihaknya belum menerima mandat resmi Pemko Medan untuk mengelola Pasar Induk.

Diakuinya hal tersebut menjadi kendala untuk merelokasi pedagang dari Jalan Sutomo ke Pasar Induk. “Pembahasan itu masih verbal, belum didukung dengan surat resmi,” ujar Osman.

Ia menyebutkan, ada beberapa tahapan yang akan dilakukan setelah surat resmi izin operasional Pasar Induk ke PD Pasar dikeluarkan Pemko Medan.

Pertama, PD Pasar harus melakukan sosialisasi kepada seluruh pedagang untuk relokasi dari Jalan Sutomo ke Pasar Induk. Kedua, dilakukan pengundian atau cabut nomor para pedagang untuk menentukan tempat berjualan.

“Setelah itu dilakukan, barulah relokasi diupayakan, tapi semua itu bisa PD Pasar lakukan jika surat izin Operasional Pasar Induk sudah diterbitkan Pemko Medan,” sebutnya.

Pasca relokasi, kata dia, harus dilakukan penjagaan selama tiga bulan lamanya oleh petugas Satpol PP, Kepolisian, serta TNI di Jalan Sutomo guna memastikan agar para pedagang tidak kembali lagi. “ Operasional dilakukan setelah pedagang bersedia direlokasi,” katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, pihaknya saat ini bersama Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) selama satu pekan terahir melakukan peninjauan lokasi Pasar Induk.

“Kita usahakan dalam waktu dekat operasional dapat dilakukan, ini harapan semua pihak,” ujarnya seraya menyebutkan PD Pasar sudah menunjuk Kepala Pasar Induk. (dik/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/