28 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Uang NKRI Beredar 17 Agustus, Bagaimana Nasib Uang Lama?

RUPIAH: Tumpukan uang pecahan Rp50 ribu di Bank .
RUPIAH: Tumpukan uang pecahan Rp50 ribu di Bank .

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Uang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) akan mulai diedarkan pada tanggal 17 Agustus 2014. Pada saat yang sama, uang yang sudah beredar saat ini (uang lama) juga masih berlaku.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Departemen Pengelolaan Uang BI Lambok A Siahaan saat meninjau lokai penukaran uang di Monas, Jakarta, Rabu (16/7/2014)

“Uang itu kan beredar tanggal 17 Agustus. Nah, uang lama atau yang beredar sekarang itu juga masih laku. Tenang saja,” ujarnya.

Sosialisasi uang baru juga akan dilakukan sebelum diedarkan. BI akan mempublikasi bentuk dan ciri uang NKRI melalui media. Sehingga masyarakat tidak kaget.

“Betul. Kalaupun kaget paling sehari dua hari,” sebutnya.

Sementara untuk uang lama, akan ditarik paling lambat 10 tahun kemudian. Sesuai dengan aturan penarikan dan pemusnahan uang yang tertera di Undang-Undang (UU) Mata Uang.

“Itu ada periode untuk ditarik kembali,” kata Lambok.

Jumlah uang yang dicetak juga akan disesuaikan sesuai estimasi kebutuhan. Karena ada pencetakan uang baru, maka jumlah uang lama akan perlahan dikurangi.

“Karena estimasi kebutuhan uang itu ada. Kita sesuaikan saja,” tukasnya. (mkl/ang/dtc/int)

RUPIAH: Tumpukan uang pecahan Rp50 ribu di Bank .
RUPIAH: Tumpukan uang pecahan Rp50 ribu di Bank .

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Uang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) akan mulai diedarkan pada tanggal 17 Agustus 2014. Pada saat yang sama, uang yang sudah beredar saat ini (uang lama) juga masih berlaku.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Departemen Pengelolaan Uang BI Lambok A Siahaan saat meninjau lokai penukaran uang di Monas, Jakarta, Rabu (16/7/2014)

“Uang itu kan beredar tanggal 17 Agustus. Nah, uang lama atau yang beredar sekarang itu juga masih laku. Tenang saja,” ujarnya.

Sosialisasi uang baru juga akan dilakukan sebelum diedarkan. BI akan mempublikasi bentuk dan ciri uang NKRI melalui media. Sehingga masyarakat tidak kaget.

“Betul. Kalaupun kaget paling sehari dua hari,” sebutnya.

Sementara untuk uang lama, akan ditarik paling lambat 10 tahun kemudian. Sesuai dengan aturan penarikan dan pemusnahan uang yang tertera di Undang-Undang (UU) Mata Uang.

“Itu ada periode untuk ditarik kembali,” kata Lambok.

Jumlah uang yang dicetak juga akan disesuaikan sesuai estimasi kebutuhan. Karena ada pencetakan uang baru, maka jumlah uang lama akan perlahan dikurangi.

“Karena estimasi kebutuhan uang itu ada. Kita sesuaikan saja,” tukasnya. (mkl/ang/dtc/int)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/