SUMUTPOS.CO – Terkait nasib para honorer kategori dua (K2) dari Pemko Medan, tenggat waktu kelengkapan pemberkasan Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk mereka sudah mendekati batas akhir alias deadline.
Karo Humas dan Protokol Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat beberapa waktu lalu menyatakan, kelengkapan pemberkasan dimaksud harus sudah dilengkapi paling telat September. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang diteken oleh Walikota Medan Dzulmi Eldin, harus sama dengan yang ada di dalam lampiran Surat Kepala BKN Nomor : K.26-30/V.23-4199 Tanggal 27 Februari 2014.
Bagaimana jika lewat September belum juga dilengkapi sesuai peraturan perundang-undangan? Tumpak belum memberikan ketegasan. Dia hanya katakan, keputusan BKN akan diambil pada September itu. “Keputusannya bagaimana, tunggu saja. Yang pasti, deadline September,” kata Tumpak. (sam/deo)
SUMUTPOS.CO – Terkait nasib para honorer kategori dua (K2) dari Pemko Medan, tenggat waktu kelengkapan pemberkasan Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk mereka sudah mendekati batas akhir alias deadline.
Karo Humas dan Protokol Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat beberapa waktu lalu menyatakan, kelengkapan pemberkasan dimaksud harus sudah dilengkapi paling telat September. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang diteken oleh Walikota Medan Dzulmi Eldin, harus sama dengan yang ada di dalam lampiran Surat Kepala BKN Nomor : K.26-30/V.23-4199 Tanggal 27 Februari 2014.
Bagaimana jika lewat September belum juga dilengkapi sesuai peraturan perundang-undangan? Tumpak belum memberikan ketegasan. Dia hanya katakan, keputusan BKN akan diambil pada September itu. “Keputusannya bagaimana, tunggu saja. Yang pasti, deadline September,” kata Tumpak. (sam/deo)