32 C
Medan
Sunday, September 1, 2024

Baru 3 Bulan Tugas di Kejari Medan

Sabu-sabu-ilustrasi
Sabu-sabu-ilustrasi

SUMUTPOS.CO – Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejatisu, Chandra Purnama, mengaku belum menerima pemberitahuan secara tertulis mengenai penangkapan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari, IS, dari Hotel Royal Perintis, Rabu (10/9) malam.

“Untuk saat ini baru sekedar cerita saja,” jelasnya, Kamis (11/9) sore.

Apakah akan pemecatan terhadap oknum JPU tersebut, dirinya mengaku belum dapat memberikan keterangan. “Kita belum tau statusnya dan kabarnya,” ujarnya singkat.

Rekan tersangka mengatakan, IS baru 3 bulan tugas di Kejari Medan sebagai Jaksa Fungsional Bagian Intel Kejari Medan. “Setahu saya tugasnya dulu di Kejari Binjai,” jelas seorang jaksa.

Terkait profil IS, ia merupakan PNS golongan III D. “Orangnya tertutup. Ia jarang gabung atau nongkrong, karena punya kesibukan masing-masing,” terangnya.

Hal itu turut diperkuat dari keterangan beberapa tetangganya di kawasan Jl Karya Mesjid No. 49 C. Saat menyambangi kediaman IS, seorang lelaki yang duduk di teras rumahnya mengatakan, IS sedang pergi. “Sedang pergi, ada urusan sama ibu,” ungkapnya.

Ditanya mengenai penangkapan IS oleh Sat Narkoba Polresta Medan, si pria terdiam dengan kikuk. “Enggakah bang. Tadi pergi sama ibu ada urusan penting. Udah ya bang. Saya hanya disuruh jaga di sini,” ungkapnya dan terburu-buru masuk ke kediamannya.

Tetangga IS yang ditemui menilai, IS bukanlah sosok yang bermasyarakat. “Tidak bermasyarakat itu orangnya. Dia baru 5 bulan disini,” ucap warga.

Kepling VIII Kel. Sei Agul Kec. Medan Barat, Burhanuddin yang ditemui mengatakan, IS warga yang baru pindah ke lingkungannya pada April 2014.

”Saat itu, IS mengaku baru pindah dari Pekan Baru. Karena katanya hendak mencuci darah, IS menanyakan pembuatan KTP tembak. Saya bilang tidak bisa. Saya minta dia untuk serahkan surat pindahnya, biar diurus kartu keluarganya. Setelah tahu syarat-syaratnya, ia mengurus sendiri kartu keluarganya ke lurah. Saya hanya buat resi saja,” ungkapnya.

Menurut Burhan, selama di lingkungannya, IS kurang bermasyarakat. “Mungkin lantaran dia pejabat. Saat pindah kemari, dia sama istri dan 2 anak,” ungkapnya.

Burhan mengatakan, IS pernah mengatakan sebelum bertugas di Pekanbaru, dirinya bertugas di Kalimantan. Namun, lantaran ada masalah kerjanya di Kalimantan, dia dipindahkan ke Pekan Baru.

“Kalau mengenai dipindahkan ke Medan, dia tidak cerita apa masalahnya. Tapi kalau yang dari Kalimantan ke Pekanbaru, katanya lantaran dia ada nyidangkan kasus yang dibekingi. Makanya dia dipindahkan. Itu aja yang saya ketahui,” pungkasnya. (ind/bay/bd)

Sabu-sabu-ilustrasi
Sabu-sabu-ilustrasi

SUMUTPOS.CO – Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejatisu, Chandra Purnama, mengaku belum menerima pemberitahuan secara tertulis mengenai penangkapan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari, IS, dari Hotel Royal Perintis, Rabu (10/9) malam.

“Untuk saat ini baru sekedar cerita saja,” jelasnya, Kamis (11/9) sore.

Apakah akan pemecatan terhadap oknum JPU tersebut, dirinya mengaku belum dapat memberikan keterangan. “Kita belum tau statusnya dan kabarnya,” ujarnya singkat.

Rekan tersangka mengatakan, IS baru 3 bulan tugas di Kejari Medan sebagai Jaksa Fungsional Bagian Intel Kejari Medan. “Setahu saya tugasnya dulu di Kejari Binjai,” jelas seorang jaksa.

Terkait profil IS, ia merupakan PNS golongan III D. “Orangnya tertutup. Ia jarang gabung atau nongkrong, karena punya kesibukan masing-masing,” terangnya.

Hal itu turut diperkuat dari keterangan beberapa tetangganya di kawasan Jl Karya Mesjid No. 49 C. Saat menyambangi kediaman IS, seorang lelaki yang duduk di teras rumahnya mengatakan, IS sedang pergi. “Sedang pergi, ada urusan sama ibu,” ungkapnya.

Ditanya mengenai penangkapan IS oleh Sat Narkoba Polresta Medan, si pria terdiam dengan kikuk. “Enggakah bang. Tadi pergi sama ibu ada urusan penting. Udah ya bang. Saya hanya disuruh jaga di sini,” ungkapnya dan terburu-buru masuk ke kediamannya.

Tetangga IS yang ditemui menilai, IS bukanlah sosok yang bermasyarakat. “Tidak bermasyarakat itu orangnya. Dia baru 5 bulan disini,” ucap warga.

Kepling VIII Kel. Sei Agul Kec. Medan Barat, Burhanuddin yang ditemui mengatakan, IS warga yang baru pindah ke lingkungannya pada April 2014.

”Saat itu, IS mengaku baru pindah dari Pekan Baru. Karena katanya hendak mencuci darah, IS menanyakan pembuatan KTP tembak. Saya bilang tidak bisa. Saya minta dia untuk serahkan surat pindahnya, biar diurus kartu keluarganya. Setelah tahu syarat-syaratnya, ia mengurus sendiri kartu keluarganya ke lurah. Saya hanya buat resi saja,” ungkapnya.

Menurut Burhan, selama di lingkungannya, IS kurang bermasyarakat. “Mungkin lantaran dia pejabat. Saat pindah kemari, dia sama istri dan 2 anak,” ungkapnya.

Burhan mengatakan, IS pernah mengatakan sebelum bertugas di Pekanbaru, dirinya bertugas di Kalimantan. Namun, lantaran ada masalah kerjanya di Kalimantan, dia dipindahkan ke Pekan Baru.

“Kalau mengenai dipindahkan ke Medan, dia tidak cerita apa masalahnya. Tapi kalau yang dari Kalimantan ke Pekanbaru, katanya lantaran dia ada nyidangkan kasus yang dibekingi. Makanya dia dipindahkan. Itu aja yang saya ketahui,” pungkasnya. (ind/bay/bd)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/