26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Tiga Panitera PN Medan Terima Tiga Mobil dari Ango

Foto: Gibson/PM Ango, Taslim dan Bobi, ketiga tersangka penggelapan surat tanah bangunan saat berada di gedung Ditreskrimum Poldasu.
Foto: Gibson/PM
Ango, Taslim dan Bobi, ketiga tersangka penggelapan surat tanah bangunan saat berada di gedung Ditreskrimum Poldasu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Subdit II Harda/Tahbang Ditreskrimum Poldasu masih ‘memburu’ para pejabat yang menerima mobil mewah dari tersangka mafia tanah A Moe alias Ango alias July alias Chuang Suk Ngo (62). Data terbaru, tiga dari puluhan mobil tersebut diberikan Ango pada pejabat Pengadilan Negeri (PN) Medan masing-masing berinisial R, D dan SB.

“Kita duga begitu, makanya mereka (pejabat PN Medan-red) akan kita periksa. Surat pemanggilan sudah kita kirim kemarin. Minggu depan mereka akan datang ke Poldasu,” tegas Kasubdit II Harda/Tahbang, AKBP Yusuf Saprudin saat ditemui, Kamis (18/9).

Selain ketiga oknum panitera dan juru sita PN Medan itu, diduga masih banyak pejabat instansi lain yang memperoleh gratifikasi serupa dari tersangka.

Untuk membongkar identitas mereka, saat ini polisi tengah menunggu data dari leasing tempat Ango membeli mobil-mobil tersebut. “Kita masih menunggu data mobil yang dibeli Ango dari leasing termasuk identitas oknum pejabat yang menerimanya. Pokoknya kita tetap serius mendalami kasus ini. Jika mobil-mobil tersebut dibeli dari uang hasil kejahatan, kita akan menyitanya sebagai barang bukti,” papar Yusuf.

Yusuf masih merahasiakan nama leasing tersebut. “Saya belum bisa beritahu nama leasingnya, takutnya mengganggu penyelidikan. Dan tim masih bekerja untuk mendudukkan bukti-bukti itu, agar usaha tim tidak sia-sia. Nanti kalau sudah terbukti hasil kejahatannya, pasti kita sita dan tentunya teman-teman media akan melihatnya sebagai barang bukti,” janji Yusuf.

Dalam mendalami kasus ini, pihaknya tidak serta merta mendengar lalu melakukannya, namun harus dilidik terlebih dahulu agar perjalanan kasusnya ter-arah. “Untuk itu, kita tunggu timsus bekerja dulu. Bila ada perkembangan pasti akan kita beritahu, apalagi ini kasus besar. Kita juga meminta agar masyarakat yang menjadi korban Ango melapor ke Poldasu,” tandasnya.

Seperti diberitakan, polisi mengamankan mafia tanah sekaligus makelar kasus itu bersama suami dan anaknya terkait kasus penipuan dan penggelapan kasus jual beli empat unit rumah yang terletak di Jl. Diponegoro No 8 dan No 10 Medan. Untuk penyidikan selanjutnya, ketiga tersangka diboyong ke Poldasu dan langsung ditahan pada Senin (8/9) lalu. Poldasu juga mengamankan barang bukti dari tersangka berupa 2 unit mobil Honda CRV dan BMW, 4 Unit rumah toko (ruko) mewah yang ditaksir senilai Rp3 miliar. Dua diantaranya berada di Lubuk Pakam, 1 di Jl. Gaharu Medan, sedangkan 1 lagi di Jl. Banda Aceh. (gib/deo)

Foto: Gibson/PM Ango, Taslim dan Bobi, ketiga tersangka penggelapan surat tanah bangunan saat berada di gedung Ditreskrimum Poldasu.
Foto: Gibson/PM
Ango, Taslim dan Bobi, ketiga tersangka penggelapan surat tanah bangunan saat berada di gedung Ditreskrimum Poldasu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Subdit II Harda/Tahbang Ditreskrimum Poldasu masih ‘memburu’ para pejabat yang menerima mobil mewah dari tersangka mafia tanah A Moe alias Ango alias July alias Chuang Suk Ngo (62). Data terbaru, tiga dari puluhan mobil tersebut diberikan Ango pada pejabat Pengadilan Negeri (PN) Medan masing-masing berinisial R, D dan SB.

“Kita duga begitu, makanya mereka (pejabat PN Medan-red) akan kita periksa. Surat pemanggilan sudah kita kirim kemarin. Minggu depan mereka akan datang ke Poldasu,” tegas Kasubdit II Harda/Tahbang, AKBP Yusuf Saprudin saat ditemui, Kamis (18/9).

Selain ketiga oknum panitera dan juru sita PN Medan itu, diduga masih banyak pejabat instansi lain yang memperoleh gratifikasi serupa dari tersangka.

Untuk membongkar identitas mereka, saat ini polisi tengah menunggu data dari leasing tempat Ango membeli mobil-mobil tersebut. “Kita masih menunggu data mobil yang dibeli Ango dari leasing termasuk identitas oknum pejabat yang menerimanya. Pokoknya kita tetap serius mendalami kasus ini. Jika mobil-mobil tersebut dibeli dari uang hasil kejahatan, kita akan menyitanya sebagai barang bukti,” papar Yusuf.

Yusuf masih merahasiakan nama leasing tersebut. “Saya belum bisa beritahu nama leasingnya, takutnya mengganggu penyelidikan. Dan tim masih bekerja untuk mendudukkan bukti-bukti itu, agar usaha tim tidak sia-sia. Nanti kalau sudah terbukti hasil kejahatannya, pasti kita sita dan tentunya teman-teman media akan melihatnya sebagai barang bukti,” janji Yusuf.

Dalam mendalami kasus ini, pihaknya tidak serta merta mendengar lalu melakukannya, namun harus dilidik terlebih dahulu agar perjalanan kasusnya ter-arah. “Untuk itu, kita tunggu timsus bekerja dulu. Bila ada perkembangan pasti akan kita beritahu, apalagi ini kasus besar. Kita juga meminta agar masyarakat yang menjadi korban Ango melapor ke Poldasu,” tandasnya.

Seperti diberitakan, polisi mengamankan mafia tanah sekaligus makelar kasus itu bersama suami dan anaknya terkait kasus penipuan dan penggelapan kasus jual beli empat unit rumah yang terletak di Jl. Diponegoro No 8 dan No 10 Medan. Untuk penyidikan selanjutnya, ketiga tersangka diboyong ke Poldasu dan langsung ditahan pada Senin (8/9) lalu. Poldasu juga mengamankan barang bukti dari tersangka berupa 2 unit mobil Honda CRV dan BMW, 4 Unit rumah toko (ruko) mewah yang ditaksir senilai Rp3 miliar. Dua diantaranya berada di Lubuk Pakam, 1 di Jl. Gaharu Medan, sedangkan 1 lagi di Jl. Banda Aceh. (gib/deo)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/