SIANTAR, SUMUTPOS.CO – Briptu Ismi dan lima rekannya dituntut tiga tahun penjara, karena dianggap terbukti telah melanggar pasal 368 Jo 55 KUHPidana tentang pemerasan dan pengancaman terhadap korban Iqbal pada Februari 2014 lalu. Tuntutan dibacakan jaksa pada persidangan yang digelar Rabu (1/10).
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu, baru dimulai sekitar pukul 16.30 WIB, dan selesai pukul 18.00 WIB. Lamanya proses persidangan itu digelar disebabkan seluruh terdakwa tidak bersedia dibawa ke Pengadilan untuk mengikuti persidangan. Kepada petugas penjemput tahanan dari LP, Ismi Dkk menolak untuk mengikuti siding dengan kurang enak badan.
Walaupun sudah dibujuk, akhirnya petugas penjemput tahanan hanya membawa para tahanan yang lainnya, sedangkan Ismi Dkk tetap bertahan di LP. Kemudian, JPU kemudian berangkat ke LP untuk menanyakan perihal alas an terdakwa tidak mau ikut persidangan. Sampai tiga jam diminta supaya mengikuti sidang, Ismi tetap menolak dan kemudian membuat surat pernyataan bahwa mereka tidak bisa ikut persidangan karena sakit.
Surat itu kemudian dibawa oleh JPU dan sidang pun digelar tanpa kehadiran seluruh terdakwa. Akan tetapi, beberapa penasehat hukum tetap ikut bersidang.
Setelah Martua Sagala selaku ketua majelis membuka Sidang, JPU Agus Salim menyampaikan kalau terdakwa tidak bisa hadir dan hanya menyerahkan surat pernyataan.
“Baik, dari surat pernyataan yang kami baca bahwa seluruh terdakwa yang berjumlah enam orang tersebut tidak bersedia tidak ikut sidang dengan alas an sakit. Namun kami lihat disini tidak ada surat dokter. Sementara sesuai dengan prosedur untuk menyatakan sakit harus ada surat dokter. Maka dengan ini sidan tetap dilanjutkan dan masuk kepada tuntutan,” terang Martua.
Penasehat hukum menginterupsi, tapi Martua tetap tidak memberikan izin berbicara dan JPU tetap diminta untuk membacakan tuntutan. “Interupsi majelis,” ujar Irsad selaku penasehat Hukum.
Martua mengetuk palu dua kali sebagai peringatan. Tapi penasehat hukum tetap menginterupsi sembari berdiri dan kemudian memukul meja, Martua kembali mengetuk palu dua kali,sehingga penasehat hukum pun keluar dari ruang sidang.
Kemudian JPU membacakan materi tuntutan untuk Ismi dkk.
Karena terdakwanya enam orang sehingga materi yang dibacakan cukup banyak dan memakan waktu satu jam lebih. Poin dari tuntutan itu adalah, bahwa Ismi dianggap terbukti melanggar pasal 368 Jo 55 KUHPIdana tentang pemerasan dan pengancaman terhadap Iqbal di hotel Sapadia pada Februari 2014. Maka dengan itu seluruh terdakwa yakni Idran ismi, Sihol Ridwan Butar-butar, Robby Febrian, Soripada Pane, Jan Viktor Tambunan, yuda Pratama masing-masing mendapat tuntutan tiga tahun penjara.
Setelah JPU selesai membacakan tuntutanya, majelis hakim meminta kepada JPU supaya menyerahkan salinan tuntutan kepada seluruh terdakwa. Sebab agenda untuk pembelaan akan digelar Kamis (2/10) sehingga seluruh terdakwa mengetahui dan dapat mempersiapkan pembelaan. “Sidang ditutup dan kembali digelar Kamis 2 Oktober dengan agenda pembelaan dari terdakwa,’ terang Martua Sagala dan mengetuk palu sidang. (pra)