0811651***
Kepada yth Bapak Kepala Dispenda Kota Medan. Bagaimana cara mengubah nama wajib pajak di SPT PBB? Karena sangat banyak nama di SPT PBB itu tidak sama dengan nama pemilik bangunan atau tanahnya. Mohon penjelasannya Pak. Terima kasih.
Bawa Photocopy Alas Hak, dan KTP
Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan. Untuk mengubah nama wajib pajak tersebut, pemilik bangunan atau tanah kami imbau untuk datang langsung ke Kantor Dispenda Kota Medan di Jalan AH Nasution Medan. Tentunya dengan membawa beberapa persyaratan, seperti photocopy alas hak (sertifikat, SK objek pajak), dan photocopy KTP. Sesampainya di Kantor Dispenda Kota Medan, warga bisa langsung mendaftarkan berkasnya untuk diproses ke bagian loket pelayanan. Insya Allah pengurusan tak akan memakan waktu hingga satu hari langsung selesai. Dan pengurusan ini gratis.
Zakaria
Kepala Bidang Bagi Hasil Pajak (BHP) Dispenda Kota Medan