SUMUTPOS.CO – Iran menghukum mati seorang wanita Iran setelah dinyatakan bersalah membunuh seorang pria yang diduga berupaya melakukan kekerasan seksual terhadapnya.
Reyhane Jabbari, 26, dihukum gantung pada Sabtu pagi di sebuah penjara di Teheran, meskipun kelompok pegiat hak asasi manusia Amnesty mendesak penangguhan hukuman.
Jabbari ditangkap pada tahun 2007 atas pembunuhan Morteza Abdolali Sarbandi, mantan staf Kementerian Intelijen Iran.
Vonis hukuman mati itu, menurut Amnesty, diputuskan berdasarkan penyelidikan yang cacat.
Sebuah kampanye yang menyerukan penghentian eksekusi terhadap Jabari diluncurkan di Facebook dan Twitter bulan lalu dan tampaknya telah menyebabkan eksekusi itu tertunda.
Namun, disebutkan bahwa pembelaan diri Jabbari di pengadilan tidak terbukti.
Ibunya, Shole Pakravan, memastikan eksekusi itu dalam sebuah wawancara dengan BBC Persia, dan mengatakan akan ke pemakaman untuk melihat jenazah putrinya.
Amnesty mengatakan bahwa meski Jabbari mengaku menikam Abdolali Sarbandi sekali dari belakang, dia menduga ada orang lain di rumah itu yang akhirnya membunuh korban.
Setelah ditangkap, dia ditempatkan di sel isolasi selama dua bulan, di mana dia dilaporkan tidak memiliki akses ke pengacara atau keluarganya.
Dia dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan pidana di Teheran pada tahun 2009. (BBC)