SUMUTPOS.CO – Dokter pertama di Mesir yang diadili dalam kasus dugaan pengrusakan alat kelamin perempuan dibebaskan dari seluruh dakwaan.
Dalam sidang hari Kamis (20/11) di kota Aqa, dokter Raslan Fadl dinyatakan tidak bersalah setelah sidang digelar selama berbulan-bulan.
Ia dikenai dakwaan melakukan pengrusakan alat kelamin perempuan, atau di Mesir biasa disebut sunat perempuan, yang menyebabkan kematian seorang anak perempuan berusia 13 tahun, Soheir al Bataa.
Anak tersebut meninggal dunia Juni tahun 2013 setelah diduga menjalani prosedur sunat perempuan dengan pengrusakan alat kelamin. Praktik tersebut masih banyak dilakukan masyarakat Mesir meskipun secara resmi sudah dilarang sejak 2008, lapor wartawan BBC di Kairo, Kate Benyon-Tinker.
Menyusul kematian Soheir al Bataa, pihak berwenang membawa dokter Raslan Fadl ke meja hijau. Ia tercatat sebagai dokter pertama yang diperkarakan karena sunat perempuan.
Ia membantah melakukan sunat perempuan terhadap Soheir al Bataa dan mengatakan anak itu meninggal dunia menyusul operasi lain yang berbeda.
Selain dokter Fadl, pengadilan juga membebaskan ayah sang anak.
Beberapa kelompok hak perempuan mengatakan sidang kasus sunat perempuan itu semula diharapkan sebagai langkah maju menentang praktik tersebut. Kini mereka menyatakan kekecewaan atas keputusan pengadilan.
Diperkirakan sekitar 90% perempuan di Mesir di bawah usia 55 telah menjalani sunat. (BBC)