JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Sudah masuk Desember 2014, namun hingga kemarin mantan gubernur Sumut Syamsul Arifin belum juga mendapatkan hak pembebasan bersyarat.
Terpidana kasus korupsi APBD Langkat yang masuk bui sejak 22 Oktober 2010 itu masih mendekam di LP Sukamiskin, Bandung. Vonis tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA), yang diperkuat putusan tingkat PK, Syamsul diganjar enam tahun penjara.
Dengan demikian, mantan bupati Langkat dua periode itu sudah berada di bui selama 4 tahun lebih hampir dua bulan.
Dipotong masa penahanan lewat remisi 17 Agustus dan remisi saat Idul Fitri, 2/3 masa pemenjaraan sekitar Oktober 2014. Karenanya, Kalapas Sukamiskin, Bandung, Giri Purbadi, sudah mengajukan usulan pembebasan bersyarat awal Agustus 2014, dengan perhitungan awal Oktober 2014 Syamsul sudah menghirup udara bebas.
Nyatanya, hingga Senin (1/12), SK pembebasan bersyarat Syamsul belum juga terbit. “Belum, belum, belum,” ujar Kalapas Sukamiskin, Bandung, Giri Purbadi, saat dihubungi koran ini dari Jakarta.
Tidak ada kalimat lebih lanjut dari mulut Giri. Dari ujung ponsel, terdengar suara ramai, sepertinya dia sedang ada acara saat mengangkat ponselnya.
Sebelumnya Giri menduga, pemrosesan usulan pembebasan bersyarat Syamsul kemungkinan dilakukan secara hati-hati, agar begitu mendapatkan pembebasan bersyarat, tidak menuai kontroversi di masyarakat.
Pihak Ditjen Lapas sebelumnya menyebutkan, memang usulan pembebasan bersyarat Syamsul harus sesuai aturan baru, yakni Peraturan Menkumham Nomor 21 Tahun 2013 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, dan cuti menjelang bebas.
Di aturan anyar itu antara lain disebutkan, pemberian bebas bersyarat bagi napi tindak pidana korupsi, antara lain disyaratkan harus bersedia bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya. Dengan kata lain, Syamsul harus siap menjadi justice collaborator.
Sekedar perbandingan, untuk kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, terpidananya Pollycarpus Budihari Priyanto telah mendapatkan pembebasan bersyarat.
Polly keluar dari LP Sukamiskin pada Sabtu pekan lalu (29/11). Vonis tingkat PK, dia dihukum 14 tahun penjara dan telah menjalani 8 tahun, alias 2/3 masa pemenjaraan.
Dengan demikian, aturan bebas bersyarat 2/3 masa pemenjaraan tetap diberlakukan untuk kasus pembunuhan. Ini berbeda dengan Syamsul yang terjerat kasus korupsi, meski telah melampaui 2/3 masa pemenjaraan, namun belum juga mendapatkan pembebasan bersyarat. (sam/bd)