25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Tujuh Pejabat Kanpora Tapteng Didakwa Korupsi Rp146 Juta

Korupsi-Ilustrasi
Korupsi-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tujuh orang pejabat di Kantor Pemuda dan Olahraga (Kanpora) Pemkab Tapanuli Tengah (Tapteng) didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp146 juta. Ketiganya dihadapkan pada majelis hakim yang diketuai Ahmad Sayuti di ruang Cakra I Pengadilan Tipikor Medan, Senin (15/12) pagi

Ketujuh terdakwa tersebut yakni Lander Parhusip sebagai Kepala Kanpora 2010-2011, Rastim Bondar selaku Kepala Kanpora Tapteng 2011-2013, keduanya merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Kemudian Imam Mahadi Panggabean selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Oslo Habeahan selaku Bendahara Pengeluaran Kanpora Tapteng. Selanjutnya, Yanti Nilasari Hasibuan, Gaul Sitompul dan Parlaungan Simarmata, ketiganya sebagai Panitia Pemeriksa Barang.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rabani Halawa disebutkan, para terdakwa diduga melakukan tindak korupsi pada proyek pengadaan alat-alat olahraga untuk beberapa sekolah di Tapteng pada tahun 2011. Yakni pengadaan alat-alat olahraga, seperti pengadaan bola voli dan bola kaki, serta net, tenis meja dan lainnya.

Di mana proyek pengadaan alat-alat olahraga tersebut tidak pernah ada atau fiktif, tetapi anggarannya dicairkan dari APBD Pemkab Tapteng.

“Ketujuh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp146 juta. Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai diubah dengan UU No 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana,” kata jaksa.

Usai mendengarkan dakwaan jaksa, para terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan keberatan. Para terdakwa ini pun akan mengajukan nota eksepsinya pada sidang berikutnya.

“Menanggapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum ini, kami akan mengajukan keberatan (eksepsi) majelis,” kata kuasa hukum terdakwa.

Hakim pun memberikan waktu selama seminggu kepada kuasa hukum terdakwa untuk mengajukan eksepsi. (gus)

Korupsi-Ilustrasi
Korupsi-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tujuh orang pejabat di Kantor Pemuda dan Olahraga (Kanpora) Pemkab Tapanuli Tengah (Tapteng) didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp146 juta. Ketiganya dihadapkan pada majelis hakim yang diketuai Ahmad Sayuti di ruang Cakra I Pengadilan Tipikor Medan, Senin (15/12) pagi

Ketujuh terdakwa tersebut yakni Lander Parhusip sebagai Kepala Kanpora 2010-2011, Rastim Bondar selaku Kepala Kanpora Tapteng 2011-2013, keduanya merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Kemudian Imam Mahadi Panggabean selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Oslo Habeahan selaku Bendahara Pengeluaran Kanpora Tapteng. Selanjutnya, Yanti Nilasari Hasibuan, Gaul Sitompul dan Parlaungan Simarmata, ketiganya sebagai Panitia Pemeriksa Barang.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rabani Halawa disebutkan, para terdakwa diduga melakukan tindak korupsi pada proyek pengadaan alat-alat olahraga untuk beberapa sekolah di Tapteng pada tahun 2011. Yakni pengadaan alat-alat olahraga, seperti pengadaan bola voli dan bola kaki, serta net, tenis meja dan lainnya.

Di mana proyek pengadaan alat-alat olahraga tersebut tidak pernah ada atau fiktif, tetapi anggarannya dicairkan dari APBD Pemkab Tapteng.

“Ketujuh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp146 juta. Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai diubah dengan UU No 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana,” kata jaksa.

Usai mendengarkan dakwaan jaksa, para terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan keberatan. Para terdakwa ini pun akan mengajukan nota eksepsinya pada sidang berikutnya.

“Menanggapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum ini, kami akan mengajukan keberatan (eksepsi) majelis,” kata kuasa hukum terdakwa.

Hakim pun memberikan waktu selama seminggu kepada kuasa hukum terdakwa untuk mengajukan eksepsi. (gus)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/