26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Saling ‘Cakar’, Lupakan Pelanggan

AMINOER RASYID/SUMUT POS PDAM: Kantor Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Tirtanadi Jalan Sisinga-mangaraja Medan.
AMINOER RASYID/SUMUT POS
PDAM:
Kantor Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Tirtanadi Jalan Sisinga-mangaraja Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Tirtanadi diminta untuk tidak mengusulkan tiga nama yang kini masih menjabat sebagai direksi untuk menduduki jabatan pelaksana tugas (Plt) ataupun pejabat sementara (Pjs) Dirut PDAM Tirtanadi sebagaimana kabar yang kini santer terdengar di Pemprovsu.

Pasalnya, tiga orang yang kini menduduki jabatan direksi bahkan dianggap sebagai Plt Dirut secara kolektif kolegial justru dinilai tidak mampu bahkan cenderung membawa perusahaan milik Pemprovsu tadi ke arah yang lebih buruk.

Direktur Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) Farid Wajdi mengungkapkan hal itu kemarin (17/12).

Ditambahkannya bahwa saat ini telah terjadi saling “cakar” di antara para direksi untuk menempati jabatan Plt ataupun Pjs Dirut Tirtanadi.

“Salah besar jika Dewan Pengawas (Dewas) tetap mengusulkan salah seorang dari ketiga direksi yang ada. Ketiganya adalah biang masalah di PDAM Tirtanadi. Karena ambisi ketiganya, mereka pun saling “cakar”, sehingga melupakan palayanan kepada publik,” ujar Farid kepada Sumut Pos, Rabu (17/12).

Farid menilai, sejatinya dewan pengawas mengambil sosok yang kapabel untuk mengisi posisi dirut PDAM Tirtanadi. Masih menururt Farid, orang seperti itu hanya bisa didapat dari luar jajaran direksi. “Dewan pengawas harus selektif. Alangkah baiknya jika figur yang dipilih berasal dari kalangan professional sehingga bisa lebih independen dalam mengelola perusahaan milik Pemprovsu itu. Tapi, kalau masih ketiganya juga yang disorong-sorongkan, maka alamat semakin terpuruklah PDAM Tirtanadi,” tandas Farid.

Pun begitu, Farid mengatakan bahwa saat ini Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dalam posisi dilematis. Di satu sisi harus secepatnya menemukan orang yang tepat untuk meningkatkan palayanan PDAM Tirtanadi kepada masyarakat, namun di sisi lain, jika itu dilakukan maka keputusan yangb diambil berpotensi melahirkan tudingan jika kebijakan yang diambil bersifat politis karena masa bakti jajaran direksi hanya tersisa dua bulan lagi. “Tapi jika memang harus menunjuk Plt Dirut, maka pilihlah orang yang terbebas dari berbagai kepentingan. Ya…, tentunya figur yang profesional, independen, energik dan jujur,” pungkasnya.

Menyikapi harapan itu, anggota Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi, Ahmad Taufan Damanik menghargai pendapat yang disampaikan Farid Wajdi. Namun menurutnya, soal ini merupakan wewenang penuh Gubsu Gatot Pujo Nugroho. Pihaknya kata Taufan, hanya memberikan masukan-masukan terhadap setiap pilihan. Dia mengatakan, jika diambil dari dalam maupun luar, akan ada plus minusnya. Namun yang pasti, salah satu tugas Plt Dirut adalah menyiapkan laporan pertanggungjawaban direksi periode ini.

“Mereka (direksi) bertiga sudah tahu apa yang mesti dikerjakan termasuk mempersiapkan laporan pertanggung jawaban periode mereka. Jadi ada plus minusnya lah. Silahkan Pak Gubsu yang memutuskan dengan berbagai pertimbangan dari kami,” ungkapnya kepada Sumut Pos, Rabu (17/12).

Taufan juga mengaku bahwa pada pekan ini pihaknya akan bertemu dengan Gubsu untuk membahas penunjukan sosok Plt Dirut PDAM Tirtanadi. “Ya, rencananya memang begitu,” ujarnya.

Sebelumnya Gubsu Gatot Pujo Nugroho mengaku akan menetapkan Plt Dirut PDAM Tirtanadi. Saat itu, Gubsu mengaku sudah mendapat laporan dari dewan pangawas, termasuk soal kriteria calon Plt Dirut pengganti Azzam Rizal.

“Mereka (Dewas) menyampaikan beberapa advis, yang sesuai dengan Permendagri. Jadi tunggu saja. Pada pekan ini saya akan segera tunjuk (Plt Dirut),” ujar Gatot di sela-sela kegiatan penyerahan DIPA APBD Sumut 2015 di Gedung Bina Graha Medan.

Tunda Sistem Online
Sementara itu kerjasama yang dibangun oleh PDAM Tirtanadi dengan sejumlah bank untuk membangun sistem pembayaran rekening tagihan pemakaian air secara online masih menuai tanya. Pasalnya, direksi menyatakan tidak ada keuntungan yang didapat.

Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut) Muchrid Nasution mempertanyakan kembali kerjasama yang dibuat direksi tanpa meminta persetujuan dari Gubernur terlebih dahulu, meskipun tidak menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). “Kita sudah tanya ke mereka dasar kerjasama itu, tapi tidak ada jawaban,” ujar Muchrid di ruang kerjanya Komisi C DPRD Sumut, Rabu (17/12).

Sejatinya kerjasama yang dibangun ini dapat memberikan keuntungan bagi perusahaan dan mempermudah pelayanan kepada masyarakat. Namun kenyataan yang terjadi justru sebaliknya. masyarakat tetap dibebankan biaya administrasi dari sistem online tersebut. Termasuk juga keuntungan bagi perusahaan.

Tetapi dengan pernyataan Direktur Administrasi dan Keuangan PDAM Tirtanadi, Ahmad Thamrin saat rapat dengar pendapat (RDP) lalu, jika biaya administrasi yang dikenakan kepada pelanggan tersebut diperuntukkan bagi bank yang menjalankan sistem online.

Hal ini menimbulkan spekulasi terhadap indikasi ada oknum yang mengambil keuntungan pribadi di balik perusahaan milik pemerintah provinsi (pemprov) Sumut itu. “Kita juga mempertanyakan paket ‘switching’ sebagai sistem pelaksana pembayaran online. Itu kan ada perusahaannya,” lanjut Muchrid.

Dirinya juga heran kenapa kerjasama ini tidak melalui proses tender, dan biaya administrasi ‘switcing’ atau sistem pembayaran online tersebut tergolong murah.

Karenanya, pihaknya akan memanggil Dewan Pengawas (Dewas) dan bank yang ditunjuk untuk mendapatkan penjelasan lebih rinci. “Dewan pertanyakan perusahaan switching. Kenapa hanya satu dan tanpa tender,” sebutnya.

Sementara Wakil Ketua Komisi C Yulizar Parlagutan Lubis mengatakan jawaban direksi terhadap berbagai pertanyaan dari anggota dewan tidak kongkret. “Intinya kita tekankan agar system pembayaran online ditunda,” kata Yulizar. (bal/prn/ije)

AMINOER RASYID/SUMUT POS PDAM: Kantor Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Tirtanadi Jalan Sisinga-mangaraja Medan.
AMINOER RASYID/SUMUT POS
PDAM:
Kantor Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Tirtanadi Jalan Sisinga-mangaraja Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Tirtanadi diminta untuk tidak mengusulkan tiga nama yang kini masih menjabat sebagai direksi untuk menduduki jabatan pelaksana tugas (Plt) ataupun pejabat sementara (Pjs) Dirut PDAM Tirtanadi sebagaimana kabar yang kini santer terdengar di Pemprovsu.

Pasalnya, tiga orang yang kini menduduki jabatan direksi bahkan dianggap sebagai Plt Dirut secara kolektif kolegial justru dinilai tidak mampu bahkan cenderung membawa perusahaan milik Pemprovsu tadi ke arah yang lebih buruk.

Direktur Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) Farid Wajdi mengungkapkan hal itu kemarin (17/12).

Ditambahkannya bahwa saat ini telah terjadi saling “cakar” di antara para direksi untuk menempati jabatan Plt ataupun Pjs Dirut Tirtanadi.

“Salah besar jika Dewan Pengawas (Dewas) tetap mengusulkan salah seorang dari ketiga direksi yang ada. Ketiganya adalah biang masalah di PDAM Tirtanadi. Karena ambisi ketiganya, mereka pun saling “cakar”, sehingga melupakan palayanan kepada publik,” ujar Farid kepada Sumut Pos, Rabu (17/12).

Farid menilai, sejatinya dewan pengawas mengambil sosok yang kapabel untuk mengisi posisi dirut PDAM Tirtanadi. Masih menururt Farid, orang seperti itu hanya bisa didapat dari luar jajaran direksi. “Dewan pengawas harus selektif. Alangkah baiknya jika figur yang dipilih berasal dari kalangan professional sehingga bisa lebih independen dalam mengelola perusahaan milik Pemprovsu itu. Tapi, kalau masih ketiganya juga yang disorong-sorongkan, maka alamat semakin terpuruklah PDAM Tirtanadi,” tandas Farid.

Pun begitu, Farid mengatakan bahwa saat ini Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dalam posisi dilematis. Di satu sisi harus secepatnya menemukan orang yang tepat untuk meningkatkan palayanan PDAM Tirtanadi kepada masyarakat, namun di sisi lain, jika itu dilakukan maka keputusan yangb diambil berpotensi melahirkan tudingan jika kebijakan yang diambil bersifat politis karena masa bakti jajaran direksi hanya tersisa dua bulan lagi. “Tapi jika memang harus menunjuk Plt Dirut, maka pilihlah orang yang terbebas dari berbagai kepentingan. Ya…, tentunya figur yang profesional, independen, energik dan jujur,” pungkasnya.

Menyikapi harapan itu, anggota Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi, Ahmad Taufan Damanik menghargai pendapat yang disampaikan Farid Wajdi. Namun menurutnya, soal ini merupakan wewenang penuh Gubsu Gatot Pujo Nugroho. Pihaknya kata Taufan, hanya memberikan masukan-masukan terhadap setiap pilihan. Dia mengatakan, jika diambil dari dalam maupun luar, akan ada plus minusnya. Namun yang pasti, salah satu tugas Plt Dirut adalah menyiapkan laporan pertanggungjawaban direksi periode ini.

“Mereka (direksi) bertiga sudah tahu apa yang mesti dikerjakan termasuk mempersiapkan laporan pertanggung jawaban periode mereka. Jadi ada plus minusnya lah. Silahkan Pak Gubsu yang memutuskan dengan berbagai pertimbangan dari kami,” ungkapnya kepada Sumut Pos, Rabu (17/12).

Taufan juga mengaku bahwa pada pekan ini pihaknya akan bertemu dengan Gubsu untuk membahas penunjukan sosok Plt Dirut PDAM Tirtanadi. “Ya, rencananya memang begitu,” ujarnya.

Sebelumnya Gubsu Gatot Pujo Nugroho mengaku akan menetapkan Plt Dirut PDAM Tirtanadi. Saat itu, Gubsu mengaku sudah mendapat laporan dari dewan pangawas, termasuk soal kriteria calon Plt Dirut pengganti Azzam Rizal.

“Mereka (Dewas) menyampaikan beberapa advis, yang sesuai dengan Permendagri. Jadi tunggu saja. Pada pekan ini saya akan segera tunjuk (Plt Dirut),” ujar Gatot di sela-sela kegiatan penyerahan DIPA APBD Sumut 2015 di Gedung Bina Graha Medan.

Tunda Sistem Online
Sementara itu kerjasama yang dibangun oleh PDAM Tirtanadi dengan sejumlah bank untuk membangun sistem pembayaran rekening tagihan pemakaian air secara online masih menuai tanya. Pasalnya, direksi menyatakan tidak ada keuntungan yang didapat.

Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut) Muchrid Nasution mempertanyakan kembali kerjasama yang dibuat direksi tanpa meminta persetujuan dari Gubernur terlebih dahulu, meskipun tidak menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). “Kita sudah tanya ke mereka dasar kerjasama itu, tapi tidak ada jawaban,” ujar Muchrid di ruang kerjanya Komisi C DPRD Sumut, Rabu (17/12).

Sejatinya kerjasama yang dibangun ini dapat memberikan keuntungan bagi perusahaan dan mempermudah pelayanan kepada masyarakat. Namun kenyataan yang terjadi justru sebaliknya. masyarakat tetap dibebankan biaya administrasi dari sistem online tersebut. Termasuk juga keuntungan bagi perusahaan.

Tetapi dengan pernyataan Direktur Administrasi dan Keuangan PDAM Tirtanadi, Ahmad Thamrin saat rapat dengar pendapat (RDP) lalu, jika biaya administrasi yang dikenakan kepada pelanggan tersebut diperuntukkan bagi bank yang menjalankan sistem online.

Hal ini menimbulkan spekulasi terhadap indikasi ada oknum yang mengambil keuntungan pribadi di balik perusahaan milik pemerintah provinsi (pemprov) Sumut itu. “Kita juga mempertanyakan paket ‘switching’ sebagai sistem pelaksana pembayaran online. Itu kan ada perusahaannya,” lanjut Muchrid.

Dirinya juga heran kenapa kerjasama ini tidak melalui proses tender, dan biaya administrasi ‘switcing’ atau sistem pembayaran online tersebut tergolong murah.

Karenanya, pihaknya akan memanggil Dewan Pengawas (Dewas) dan bank yang ditunjuk untuk mendapatkan penjelasan lebih rinci. “Dewan pertanyakan perusahaan switching. Kenapa hanya satu dan tanpa tender,” sebutnya.

Sementara Wakil Ketua Komisi C Yulizar Parlagutan Lubis mengatakan jawaban direksi terhadap berbagai pertanyaan dari anggota dewan tidak kongkret. “Intinya kita tekankan agar system pembayaran online ditunda,” kata Yulizar. (bal/prn/ije)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/