25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

MoU Pasti Ditinjau Ulang

Tunggakan Retribusi Merdeka Walk

MEDAN- Pemko Medan akan meninjau ulang perjanjian kerjasama dengan PT Orange Indonesia Mandiri (OIM) selaku pengelola Merdeka Walk. Hal ini disampaikan Kadis Pertamanan Kota Medan Erwin Lubis terkait tertunggaknya retribusi Merdeka Walk sebesar Rp1,5 miliar.

“Dengan tertunggaknya retribusi Merdeka Walk, ke depan Pemko Medan harus memeriksa kembali MoU tersebut. Jadi, akan kita tinjau kembali,” ujar Erwin kepada wartawan Sumut Pos di sela-sela pengukuhan pengurus wartawan unit Pemko Medan di Rumah Dinas Wali Kota, Jum’at (24/6) malam.

Namun begitu, Erwin menegaskan, MoU antara PT OIM dengan Pemko Medan tidak akan berubah. Namun, PT OIM diharuskan membayar tunggakan sesuai dengan Perda yang berpedoman kepada Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 21 tahun 2002 tentang pemakaian kekayaan daerah Pasal 9 ayat 6.

“PT OIM mau membayar dengan perdemonan Perda Nomor 21 tahun 2002 Pasal 9 ayat 5. Namun, kita meminta pembayarannya dengan menghitung per hari karena lokasi tersebut dijadikan tempat bisnis,” ucap Erwin lagi.
Saat disinggung dengan pemutusan hubungan kerja antara Pemko Medan terhadap PT OIM, Erwin enggan menjawab, karena bukan kapasitasnya. “Ah, kalau masalah itu, langsung saja ke Pak Wali,” cetusnya sambil tersenyum.(adl)

Tunggakan Retribusi Merdeka Walk

MEDAN- Pemko Medan akan meninjau ulang perjanjian kerjasama dengan PT Orange Indonesia Mandiri (OIM) selaku pengelola Merdeka Walk. Hal ini disampaikan Kadis Pertamanan Kota Medan Erwin Lubis terkait tertunggaknya retribusi Merdeka Walk sebesar Rp1,5 miliar.

“Dengan tertunggaknya retribusi Merdeka Walk, ke depan Pemko Medan harus memeriksa kembali MoU tersebut. Jadi, akan kita tinjau kembali,” ujar Erwin kepada wartawan Sumut Pos di sela-sela pengukuhan pengurus wartawan unit Pemko Medan di Rumah Dinas Wali Kota, Jum’at (24/6) malam.

Namun begitu, Erwin menegaskan, MoU antara PT OIM dengan Pemko Medan tidak akan berubah. Namun, PT OIM diharuskan membayar tunggakan sesuai dengan Perda yang berpedoman kepada Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 21 tahun 2002 tentang pemakaian kekayaan daerah Pasal 9 ayat 6.

“PT OIM mau membayar dengan perdemonan Perda Nomor 21 tahun 2002 Pasal 9 ayat 5. Namun, kita meminta pembayarannya dengan menghitung per hari karena lokasi tersebut dijadikan tempat bisnis,” ucap Erwin lagi.
Saat disinggung dengan pemutusan hubungan kerja antara Pemko Medan terhadap PT OIM, Erwin enggan menjawab, karena bukan kapasitasnya. “Ah, kalau masalah itu, langsung saja ke Pak Wali,” cetusnya sambil tersenyum.(adl)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/