26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Warga Hong Kong Dinyatakan Bersalah Siksa TKI

Foto: AP/Vincent Yu Para pembantu rumah tangga dan pendukung mereka memegang gambar TKI Erwiana Sulistyaningsih, 23, yang diduga disiksa majikannya di Hong Kong, Maret 2014.
Foto: AP/Vincent Yu
Para pembantu rumah tangga dan pendukung mereka memegang gambar TKI Erwiana Sulistyaningsih, 23, yang diduga disiksa majikannya di Hong Kong, Maret 2014.

HONG KONG, SUMUTPOS.CO – Seorang perempuan Hong Kong yang dituduh menyiksa pembantu rumah tangga asal Indonesia dalam kasus yang memicu kemarahan publik karena skala kebrutalannya didakwa bersalah karena serangan dan dakwaan lain, Selasa (10/2).

Hakim memvonis Law Wan-tung bersalah atas 18 dakwaan termasuk penyiksaan fisik, intimidasi pidana dan tidak membayar upah atau memberi hari libur pada Erwiana Sulistyaningsih.

Kasus ini menyoroti kerentanan migran yang bekerja sebagai asisten rumah tangga di seluruh Asia dan Timur Tengah.

Insiden ini mendapat perhatian luas sekitar setahun yang lalu setelah foto-foto luka Erwiana beredar di kalangan warga Indonesia di Hong Kong. Wajah, tangan dan kakinya tampak dipenuhi koreng dan lecet, serta kulit yang menghitam dan mengelupas di sekitar kaki-kakinya.

Hakim Pengadilan Distrik Amanda Woodcock mengatakan bahwa berdasarkan kesaksian Erwiana dan saksi-saksi lain, “Saya yakin tergugat menyerang, melukai dan mengancam (Erwiana) seperti yang didakwakan.”

Pengadilan mendapat kesaksian bahwa Law meninju mulut Erwiana, mematahkan sebagian giginya; mendorong tabung pembersih debu ke dalam mulutnya, melukai bibirnya; dan memukul punggungnya dengan pembersih debu saat ia tidur. Law juga memaksa Erwiana berdiri tanpa busana di kamar mandi di tengah musim dingin sambil menyiraminya dengan air dan mengarahkan kipas angin padanya.

Erwiana, yang bekerja untuk Law selama delapan bulan sejak Juni 2013, juga tidak diberi hari libur dan tidak dibayarkan gajinya.

Law tidak dinyatakan bersalah atas dua dakwaan lain. Ia diperintahkan membayar sekitar 28.800 dolar Hong Kong (US$3.700) untuk gaji yang belum dibayar. Ia masih ditahan dan dijadwalkan akan dijatuhi hukuman pada 27 Februari.

Usai vonis, para pendukung memberi aplus pada Erwiana, yang hadir di pengadilan. Ia mengatakan pada wartawan di luar pengadilan bahwa ia bahagia “karena saya akan mendapat keadilan dari Hong Kong.”

Ada sekitar 330.000 pembantu rumah tangga asing bekerja di Hong Kong, hampir semuanya perempuan dan sebagian besar dari Filipina dan Indonesia, mendapat upah minimum sekitar $500 per bulan. (VOA)

Foto: AP/Vincent Yu Para pembantu rumah tangga dan pendukung mereka memegang gambar TKI Erwiana Sulistyaningsih, 23, yang diduga disiksa majikannya di Hong Kong, Maret 2014.
Foto: AP/Vincent Yu
Para pembantu rumah tangga dan pendukung mereka memegang gambar TKI Erwiana Sulistyaningsih, 23, yang diduga disiksa majikannya di Hong Kong, Maret 2014.

HONG KONG, SUMUTPOS.CO – Seorang perempuan Hong Kong yang dituduh menyiksa pembantu rumah tangga asal Indonesia dalam kasus yang memicu kemarahan publik karena skala kebrutalannya didakwa bersalah karena serangan dan dakwaan lain, Selasa (10/2).

Hakim memvonis Law Wan-tung bersalah atas 18 dakwaan termasuk penyiksaan fisik, intimidasi pidana dan tidak membayar upah atau memberi hari libur pada Erwiana Sulistyaningsih.

Kasus ini menyoroti kerentanan migran yang bekerja sebagai asisten rumah tangga di seluruh Asia dan Timur Tengah.

Insiden ini mendapat perhatian luas sekitar setahun yang lalu setelah foto-foto luka Erwiana beredar di kalangan warga Indonesia di Hong Kong. Wajah, tangan dan kakinya tampak dipenuhi koreng dan lecet, serta kulit yang menghitam dan mengelupas di sekitar kaki-kakinya.

Hakim Pengadilan Distrik Amanda Woodcock mengatakan bahwa berdasarkan kesaksian Erwiana dan saksi-saksi lain, “Saya yakin tergugat menyerang, melukai dan mengancam (Erwiana) seperti yang didakwakan.”

Pengadilan mendapat kesaksian bahwa Law meninju mulut Erwiana, mematahkan sebagian giginya; mendorong tabung pembersih debu ke dalam mulutnya, melukai bibirnya; dan memukul punggungnya dengan pembersih debu saat ia tidur. Law juga memaksa Erwiana berdiri tanpa busana di kamar mandi di tengah musim dingin sambil menyiraminya dengan air dan mengarahkan kipas angin padanya.

Erwiana, yang bekerja untuk Law selama delapan bulan sejak Juni 2013, juga tidak diberi hari libur dan tidak dibayarkan gajinya.

Law tidak dinyatakan bersalah atas dua dakwaan lain. Ia diperintahkan membayar sekitar 28.800 dolar Hong Kong (US$3.700) untuk gaji yang belum dibayar. Ia masih ditahan dan dijadwalkan akan dijatuhi hukuman pada 27 Februari.

Usai vonis, para pendukung memberi aplus pada Erwiana, yang hadir di pengadilan. Ia mengatakan pada wartawan di luar pengadilan bahwa ia bahagia “karena saya akan mendapat keadilan dari Hong Kong.”

Ada sekitar 330.000 pembantu rumah tangga asing bekerja di Hong Kong, hampir semuanya perempuan dan sebagian besar dari Filipina dan Indonesia, mendapat upah minimum sekitar $500 per bulan. (VOA)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/