24 C
Medan
Tuesday, November 5, 2024
spot_img

Poldasu Kembali Panggil Bupati Tobasa

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Unit I Subdit III/Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut akan kembali memanggil Bupati Tobasa, Kasmin Pandapotan Simanjuntak yang menjadi tersangka kasus korupsi PLTA Asahan III. Hal itu disampaikan Kanit I Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Poldasu, Kompol Malto Datuan saat dikonfirmasi Sumut Pos via seluler, Selasa (10/2) sore. Dikatakan Malto, pemanggilan itu untuk tersangka dan barang bukti segera diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sebagai tahap 2.

“ Sudah kita panggil lagi untuk kita serahkan ke Jaksa, “ ungkap Malto singkat melalui pesan singkat.

Namun, Malto tidak menjawab ketika ditanya soal jadwal surat pemanggilan kedua itu dilayangkan. Begitu juga ketika ditanya jadwal kedatangan orang nomor 1 di Pemkab Tobasa itu untuk diserahkan ke Kejaksaan, Perwira Polisi dengan pangkat 1 melati di pundaknya itu tidak menjawab.

Sementara Kasubbid Penmas Poldasu, AKBP MP Nainggolan yang juga dikonfirmasi mengatakan kalau pihaknya belum mengetahui kondisi Kasmin Pandapotan Simanjuntak. Namun, MP mengaku kalau tersangka kembali beralasan sakit, maka pihaknya akan mengirimkan tim Dokter untuk memeriksan kondisi kesehatan Kasmin Pandapotan Simanjuntak.

“ Kita lihat dulu respon tersangka. Kalau ada akan kita tindak lanjuti, apapun responnya. Termasuk meminta medical record kesehatan tersangka, “ ungkap MP singkat.

Sebelumnya, Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Poldasu merencanakan pelimpahan barang bukti dan tersangka korupsi PLTA Asahan III, Kasmin Pandapotan Simanjuntak ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada Kamis (29/1) kemarin. Namun, rencana itu batal dengan alasan penyidik sibuk. Oleh karenanya, Subdit yang dipimpin AKBP Yuda Nusa itu, kembali Subdit III/merencanakan tahap II itu pada Senin (2/2), namun kembali batal, dengan alasan tersangka sakit.

Diketahui sebelumnya, Kasmin Pandapotan Simanjuntak dan mantan GM PLN Pikitring Sumut, Bintatar Hutabarat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengalihan lahan hutan lindung seluas 9 hektare untuk pembangunan Basecamp PLTA Asahan III di Dusun Batu Mamak, Desa Meranti Utara, Kecamatan Pintu Pohan Meranti, Kabupaten Tobasa. Proyek pelepasan lahan dan pembangunan basecamp itu bersumber dari APBN senilai Rp 17 miliar TA 2012.  (ain/uma)

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Unit I Subdit III/Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut akan kembali memanggil Bupati Tobasa, Kasmin Pandapotan Simanjuntak yang menjadi tersangka kasus korupsi PLTA Asahan III. Hal itu disampaikan Kanit I Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Poldasu, Kompol Malto Datuan saat dikonfirmasi Sumut Pos via seluler, Selasa (10/2) sore. Dikatakan Malto, pemanggilan itu untuk tersangka dan barang bukti segera diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sebagai tahap 2.

“ Sudah kita panggil lagi untuk kita serahkan ke Jaksa, “ ungkap Malto singkat melalui pesan singkat.

Namun, Malto tidak menjawab ketika ditanya soal jadwal surat pemanggilan kedua itu dilayangkan. Begitu juga ketika ditanya jadwal kedatangan orang nomor 1 di Pemkab Tobasa itu untuk diserahkan ke Kejaksaan, Perwira Polisi dengan pangkat 1 melati di pundaknya itu tidak menjawab.

Sementara Kasubbid Penmas Poldasu, AKBP MP Nainggolan yang juga dikonfirmasi mengatakan kalau pihaknya belum mengetahui kondisi Kasmin Pandapotan Simanjuntak. Namun, MP mengaku kalau tersangka kembali beralasan sakit, maka pihaknya akan mengirimkan tim Dokter untuk memeriksan kondisi kesehatan Kasmin Pandapotan Simanjuntak.

“ Kita lihat dulu respon tersangka. Kalau ada akan kita tindak lanjuti, apapun responnya. Termasuk meminta medical record kesehatan tersangka, “ ungkap MP singkat.

Sebelumnya, Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Poldasu merencanakan pelimpahan barang bukti dan tersangka korupsi PLTA Asahan III, Kasmin Pandapotan Simanjuntak ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada Kamis (29/1) kemarin. Namun, rencana itu batal dengan alasan penyidik sibuk. Oleh karenanya, Subdit yang dipimpin AKBP Yuda Nusa itu, kembali Subdit III/merencanakan tahap II itu pada Senin (2/2), namun kembali batal, dengan alasan tersangka sakit.

Diketahui sebelumnya, Kasmin Pandapotan Simanjuntak dan mantan GM PLN Pikitring Sumut, Bintatar Hutabarat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengalihan lahan hutan lindung seluas 9 hektare untuk pembangunan Basecamp PLTA Asahan III di Dusun Batu Mamak, Desa Meranti Utara, Kecamatan Pintu Pohan Meranti, Kabupaten Tobasa. Proyek pelepasan lahan dan pembangunan basecamp itu bersumber dari APBN senilai Rp 17 miliar TA 2012.  (ain/uma)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/