29 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Tetangga Sebut Rumah Ortu Nabila Sering Didatangi Penagih Utang

Foto: Parlindungan Harahap/Sumut Pos Rumah orangtua Nabilah Khadijah di Jalan Karya Darma Gang Pribadi Kecamatan Medan Johor. Menurut tetangga, rumah ini kerap didatangi penagih utang.
Foto: Parlindungan Harahap/Sumut Pos
Rumah orangtua Nabilah Khadijah di Jalan Karya Darma Gang Pribadi Kecamatan Medan Johor. Menurut tetangga, rumah ini kerap didatangi penagih utang.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Saat Sumut Pos mendatangi kediaman orangtua tersangka Nabila Khadijah, di Jalan Karya Darma Gang Pribadi Nomor 1, rumah itu terlihat sangat sepi. Berulang kali Sumut Pos memanggil, tidak ada jawaban dari dalam rumah yang tampak dipasangi CCTV itu.

Beberapa orang yang tinggal di sekitar rumah tersebut mengaku kalau penghuni rumah itu semakin tidak bermasyarakat semenjak kasus yang menjerat tersangka mencuat di media massa.

“Sekitar 2 tahun lalu mereka tinggal di situ. Namun hanya orangtua dan adik-adiknya saja. Mereka jarang bergaul di sini. Kami memanggil ibunya dengan sebutan bujing,” ungkap seorang wanita yang tinggal berjarak 1 rumah dari rumah tersebut.

Wanita yang enggan disebutkan namanya itu mengaku rumah tersebut sering didatangi penagih utang. Namun, disebutnya kalau orang-orang yang datang, selalu pulang dengan tangan kosong. Sang tetangga pun kemudian memastikan kalau di rumah itu sejatinya ada orang.

Keterangan itu membuat Sumut Pos kembali lagi kerumah orangtua Nabila itu.

Betul saja, setelah sepuluh menit mengucapkan salam dan berteriak dari luar rumah, pintu pun terbuka. Seorang perempuan dengan baju kaus sambil memegang semacam bantal keluar. Sepertinya dia baru bangun tidur. “Saya adiknya Bang. Ini bukan rumah Kak Nabila, tapi rumah orangtuanya. Kak Nabila tidak pernah tinggal di sini,” ungkap seorang wanita yang tidak menyebutkan namanya itu.

Belakangan, melalui tetangga, diketahui kalau adik Nabila itu bernama Aida.

Aida tak mau berkomentar banyak soal kasus yang menjerat Nabila. “Saya tidak bisa beri pernyataan ya…, saya harus rembug dengan keluarga dulu,” perbincangan pun selesai.

Diketahui, PT Nabila Putra Mandiri (NPM) yang beralamat di Jalan Marindal, Villa Gading Mas II Blok AA No. 12, Medan, dituding melarikan uang perjalanan umrah dengan total miliaran rupiah. Direktur PT NPM Nabila Khadijah dan administrasi keuangannya, Ruri Nova Triantri, disebut-sebut sebagai orang yang bertanggung jawab.

Kedua pelaku berjenis kelamin wanita ini, diduga melarikan uang umrah yang ditransfer PT Mulia Mas Berjaya ke rekening Nabila. Akibatnya, sebanyak 232 jamaah umrah yang rencananya diberangkatkan pada 13, 14, 15, 16 dan 17 Januari 2015 batal terbang. Pasalnya, uang telah ditransfer PT Mulia Mas Berjaya untuk 1.310 kursi jamaah umrah dilarikan oleh keduanya. Selain itu, jamaah yang bakal diberangkatkan pada Februari, Maret dan Januari 2016 nanti dipastikan juga harus mengelus dada.

Merasa dirugikan, PT Mulia Mas Berjaya pun melaporkan keduanya ke Satuan Reskrim Polresta Medan pada 21 Januari 2015 lalu. Kedua tersangka pun dijerat Pasal 378 subsider 372 KUHPidana. (ris/ain/gus/rbb)

Foto: Parlindungan Harahap/Sumut Pos Rumah orangtua Nabilah Khadijah di Jalan Karya Darma Gang Pribadi Kecamatan Medan Johor. Menurut tetangga, rumah ini kerap didatangi penagih utang.
Foto: Parlindungan Harahap/Sumut Pos
Rumah orangtua Nabilah Khadijah di Jalan Karya Darma Gang Pribadi Kecamatan Medan Johor. Menurut tetangga, rumah ini kerap didatangi penagih utang.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Saat Sumut Pos mendatangi kediaman orangtua tersangka Nabila Khadijah, di Jalan Karya Darma Gang Pribadi Nomor 1, rumah itu terlihat sangat sepi. Berulang kali Sumut Pos memanggil, tidak ada jawaban dari dalam rumah yang tampak dipasangi CCTV itu.

Beberapa orang yang tinggal di sekitar rumah tersebut mengaku kalau penghuni rumah itu semakin tidak bermasyarakat semenjak kasus yang menjerat tersangka mencuat di media massa.

“Sekitar 2 tahun lalu mereka tinggal di situ. Namun hanya orangtua dan adik-adiknya saja. Mereka jarang bergaul di sini. Kami memanggil ibunya dengan sebutan bujing,” ungkap seorang wanita yang tinggal berjarak 1 rumah dari rumah tersebut.

Wanita yang enggan disebutkan namanya itu mengaku rumah tersebut sering didatangi penagih utang. Namun, disebutnya kalau orang-orang yang datang, selalu pulang dengan tangan kosong. Sang tetangga pun kemudian memastikan kalau di rumah itu sejatinya ada orang.

Keterangan itu membuat Sumut Pos kembali lagi kerumah orangtua Nabila itu.

Betul saja, setelah sepuluh menit mengucapkan salam dan berteriak dari luar rumah, pintu pun terbuka. Seorang perempuan dengan baju kaus sambil memegang semacam bantal keluar. Sepertinya dia baru bangun tidur. “Saya adiknya Bang. Ini bukan rumah Kak Nabila, tapi rumah orangtuanya. Kak Nabila tidak pernah tinggal di sini,” ungkap seorang wanita yang tidak menyebutkan namanya itu.

Belakangan, melalui tetangga, diketahui kalau adik Nabila itu bernama Aida.

Aida tak mau berkomentar banyak soal kasus yang menjerat Nabila. “Saya tidak bisa beri pernyataan ya…, saya harus rembug dengan keluarga dulu,” perbincangan pun selesai.

Diketahui, PT Nabila Putra Mandiri (NPM) yang beralamat di Jalan Marindal, Villa Gading Mas II Blok AA No. 12, Medan, dituding melarikan uang perjalanan umrah dengan total miliaran rupiah. Direktur PT NPM Nabila Khadijah dan administrasi keuangannya, Ruri Nova Triantri, disebut-sebut sebagai orang yang bertanggung jawab.

Kedua pelaku berjenis kelamin wanita ini, diduga melarikan uang umrah yang ditransfer PT Mulia Mas Berjaya ke rekening Nabila. Akibatnya, sebanyak 232 jamaah umrah yang rencananya diberangkatkan pada 13, 14, 15, 16 dan 17 Januari 2015 batal terbang. Pasalnya, uang telah ditransfer PT Mulia Mas Berjaya untuk 1.310 kursi jamaah umrah dilarikan oleh keduanya. Selain itu, jamaah yang bakal diberangkatkan pada Februari, Maret dan Januari 2016 nanti dipastikan juga harus mengelus dada.

Merasa dirugikan, PT Mulia Mas Berjaya pun melaporkan keduanya ke Satuan Reskrim Polresta Medan pada 21 Januari 2015 lalu. Kedua tersangka pun dijerat Pasal 378 subsider 372 KUHPidana. (ris/ain/gus/rbb)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/