MEDAN, SUMUTPOS.CO – Akibat kecanduan narkoba jenis sabu-sabu dan ganja, Rudianto Sibarani Sarumpaet alias Rudi (32), warga Jalan Letda Sudjono, Bandar Selamat, Medan Tembung, nekat menganiaya Zainal Abidin Sarumpaet (65) yang tak lain bapak kandungnya sendiri hingga mengalami kelumpuhan.
Penganiayaan yang dilakukan sarjana pengangguran ini lantaran tak diberi uang Rp 50 ribu oleh bapaknya untuk membeli narkoba.
“Kejadiannya seminggu yang lalu bang. Jadi, ceritanya aku minta uang sama bapakku tapi enggak dikasihnya, dibilangnya enggak ada uang. Terus bapakku malah marah-marah dan dimaki-makinya aku. Dia bilang buat ribut aja dan pasti minta duit mau beli narkoba,” ujar korban saat diwawancarai ketika dihadirkan di ruang Kapolsek Percut Seituan, Kompol Ronald F Sipayung, Senin (2/3).
Merasa tak terima, ia kemudian menganiaya bapak kandungnya sendiri hingga lumpuh.
“Bapak marah-marah aja pun, lalu aku dorong dia dan kupukul badannya. Kemudian, aku tendang pinggangnnya terus enggak lama dia jatuh. Setelah itu aku pergi keluar meninggalkan rumah,” jelas sarjana Ilmu Sosial dan Politik di UMSU lulusan 2003 ini.
Berselang tiga hari kemudian, lanjut Rudi, ia mendapat kabar bapaknya sakit. Namun, ia tak memperdulikannya.
“Setelah seminggu (Sabtu, 28/2), tiba-tiba polisi datang menangkapku di rumah dan aku dibawa ke kantor polisi. Rupanya, aku baru tahu dari penyidik kalau bapak melaporkan aku. Terus penyidik bilang bapakku lumpuh gara-gara aku, tapi aku enggak percaya begitu aja. Keesokannya keluargaku datang menjenguk dan diceritakan semuanya kalau bapakku benar-benar lumpuh. Di situ aku baru percaya dan aku benar-benar menyesal,” ungkap tersangka yang terlihat matanya mulai berkaca-kaca. Tes..tes. Air matanya jatuh di pipi. Namun, ia segera mengusap dan berusaha tegar.
Ia menceritakan, dirinya sudah kecanduan narkoba sejak berusia 20 tahun. “Awalnya aku ditawarin teman-teman dekat rumah bang, terus aku kecanduan. Sempat aku dimasukkan ke RS Jiwa pada 2005 lalu, tapi aku kabur. Lalu aku kumat lagi bang, namanya uda kecanduan. Dan aku berantam sama abangku hingga aku sempat ditahan di Polsek Percut beberapa hari. Karena kasihan, keluargaku mencabut laporan dan berdamai,” akunya.
Lalu, pada 2010, lanjut Rudi, ia bekerja sebagai pegawai di Bandara Polonia Medan. “Hampir setahun aku bekerja bang tapi enggak lama aku dibawa ke panti rehab karena udah kecanduan berat. Setahun kemudian (2012) aku keluar dan kumat lagi hingga akhirnya ditahan sekarang ini di Polsek Percut,” jelas anak bungsu dari enam bersaudara ini.
Rudi berharap bapak kandungnya bisa memaafkan perbuatannya. “Menyesal aku bang dan belum minta maaf. Mudah-mudahan bapak mau memaafkanku dan aku berjanji berhenti memakai narkoba,” ucapnya.
Kapolsek Percut Seituan, Kompol Ronald F Sipayung mengatakan, tersangka Rudi dikenakan Pasal 356 subsider 351 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman maksimal 5 tahun kurungan penjara.
“Tersangka ini sebenarnya orang yang baik, tetapi karena pengaruh dan kecanduan narkoba dia menjadi hilang kendali,” ujar Ronald.
Ia menghimbau kepada masyarakat agar menjauhi segala bentuk narkoba karena sangat merugikan dan tak ada untungnya sama sekali. (ris)