MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rencana pembangunan di lahan eks Taman Ria Medan, Jalan Gatot Subroto, sampai saat ini belum juga menemui kejelasan. Padahal, Pemko Medan sudah menyepakati Hak Penggunaan Lahan (HPL) dengan PT Smile selaku pengembang pada 2003 silam.
Dalam perjanjian itu disepakati, PT Smile berhak menggunakan lahan milik Pemko Medan itu selama 25 tahun atau hingga 2028 mendatang. Namun, setelah 12 tahun berlalu, PT Smile tidak kunjung merealisasikan perjanjian tersebut. Namun begitu, Wali Kota Medan Dzulmi Eldin mengaku, PT Smile tetap membayarkan royalty kepada Pemko Medan setiap tahun.
“PT Smile sudah bayar royalty kepada Pemko Medan,” kata Dzulmi Eldin kepada wartawan, Rabu (4/3).
Eldin berharap, PT Smile langsung merealisasikan pembangunan sesuai dengan pernjanjian yang telah disepakati dengan Pemko Medan pada tahun 2003 silam.
“Walaupun telah membayar royalty, HPL atas tanah itu tidak diperpanjang, masih mengacu kepada pernjanjian awal,” timpal Asisten Umum Sekretariat Daerah Medan, Ihwan Habibi Daulay yang mendampingi wali kota.
Selain membayar royalty, lanjut Ihwan, PT Smile juga sudah membayar pajak bumi bangunan (PBB) atas lahan yang saat ini akan dipergunakan untuk menyelenggarakan kegiatan MTQ ke-48 Kota Medan pada 8 hingga 15 Maret mendatang.
“Setelah kegiatan MTQ, lahan itu akan kembali kita pagar dan tidak boleh dipergunakan untuk kegiatan lain,” katanya.
Dia juga berpesan kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Medan untuk melakukan pengawasan dan memastikan tidak ada lagi taksi yang mangkal di tanah milik Pemko Medan itu. “Saya pun terkejut melihat itu (lahan eks Taman Ria) jadi tempat mangkal taksi,” ungkapnya.
Kasubag Tata Usaha Bagian Umum Sekretariat Daerah Medan, Sumiadi menuturkan, royalty yang dibayar PT Smile atas wan prestasi HPL eks taman ria mulai dari tahun 2003-2008.
“Jumlah pastinya saya tidak ingat, catatannya ada di bendahara penerimaan, tapi jumlahnya berkisar dua ratus juta,” katanya.
Akan tetapi, Sumiadi belum bisa memastikan, kapan PT Smile mau merealisasikan janjinya untuk membangun pusat perbelanjaan sesuai dengan janji yang disepakatai dari awal.
“Kita lihat (PT Smile) punya itikad baik dengan membayar royalty walaupun hanya 5 tahun, padahal pembangunan belum dimulai. Pembahasan lebih lanjut mengenai realisasi pembangunan, belum ada dibahas lebih lanjut,” bilangnya.
Untuk diketahui, pada tahun 2003 Pemko Medan membuat kesepakatan dengan PT Smile atas HPL seluas 77.028 M2. Rencananya, lahan eks taman ria itu akan dijdikan pusat perbelanjaan. Namun sampai saat ini PT Smile belum mampu merealisasikan pembangunan tersebut.(dik/adz)