30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

32 DPD I Golkar Tolak Plt Ketua

FOTO : RANDY TRI KURNIAWAN/RM Bendahara Umum Partai Golkar kubu Ical, Bambang Soesatyo.
FOTO : RANDY TRI KURNIAWAN/RM
Bendahara Umum Partai Golkar kubu Ical, Bambang Soesatyo.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Para pengurus daerah Partai Golkar kembali bertemu Ketum hasil Munas Bali, Aburizal Bakrie (Ical) . Para pengurus DPD I dan II tersebut sepakat menolak dan akan melakukan perlawanan terhadap pelaksana tugas (plt) ketua DPD yang ditunjuk DPP kubu Agung Laksono. Para pengurus di daerah bertekad menduduki kantor DPD I dan II Partai Golkar di seluruh Indonesia sampai ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap.

Bendahara Umum Partai Golkar kubu Ical, Bambang Soesatyo mengungkap hasil pertemuan ARB dengan 32 dari 34 DPD I Partai Golkar seluruh Indonesia. Pertemuan itu kata Bambang, digelar di kediaman pribadi Ical, Senin (16/3) malam di Jakarta.

“Hasil pertemuan, pertama, DPD I dan II se-Indonesia tetap solid menolak Munas Ancol dan hanya mengakui Munas Bali yang mereka ikuti. Kedua, DPD I dan II menilai Menkumham telah bertindak terlalu jauh (intervensi) mengacak-ngacak internal partai Golkar dengan memanipulasi keputusan Mahkamah Partai yang sebenarnya tidak memenangkan satu pihak manapun,” kata Bambang Soesatyo, di Jakarta, Selasa (17/3).

Selain itu, lanjutnya, DPD I dan II juga menolak dan akan melakukan perlawanan terhadap pelaksana tugas (plt) ketua DPD yang ditunjuk DPP kubu Agung Laksono.

Menurut pria yang akrab dipanggil Bamsoet itu, para pengurus di daerah akan menduduki kantor DPD I dan II seluruh Indonesia sampai ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap.

Keempat kata dia, Menkumham harus ikut bertanggung jawab jika terjadi konflik horizontal yang menimbulkan korban jiwa di akar rumput terutama dalam perebutan kantor-kantor DPD di berbagai daerah.

Kelima, DPD I dan II tetap mendesak Fraksi Partai Golkar di DPR RI menggunakan hak konstitusionalnya bersama-sama dengan anggota KMP lainnya dan fraksi Partai Demokrat, yakni hak penyelidikan atau hak angket.

“Hal itu penting untuk dapat mengungkap apa sesungguhnya yang terjadi dibalik sikap Menkumham yang mengacak-ngacak PPP dan Partai Golkar tanpa sepengetahuan presiden,” tukasnya.

FOTO : RANDY TRI KURNIAWAN/RM Bendahara Umum Partai Golkar kubu Ical, Bambang Soesatyo.
FOTO : RANDY TRI KURNIAWAN/RM
Bendahara Umum Partai Golkar kubu Ical, Bambang Soesatyo.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Para pengurus daerah Partai Golkar kembali bertemu Ketum hasil Munas Bali, Aburizal Bakrie (Ical) . Para pengurus DPD I dan II tersebut sepakat menolak dan akan melakukan perlawanan terhadap pelaksana tugas (plt) ketua DPD yang ditunjuk DPP kubu Agung Laksono. Para pengurus di daerah bertekad menduduki kantor DPD I dan II Partai Golkar di seluruh Indonesia sampai ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap.

Bendahara Umum Partai Golkar kubu Ical, Bambang Soesatyo mengungkap hasil pertemuan ARB dengan 32 dari 34 DPD I Partai Golkar seluruh Indonesia. Pertemuan itu kata Bambang, digelar di kediaman pribadi Ical, Senin (16/3) malam di Jakarta.

“Hasil pertemuan, pertama, DPD I dan II se-Indonesia tetap solid menolak Munas Ancol dan hanya mengakui Munas Bali yang mereka ikuti. Kedua, DPD I dan II menilai Menkumham telah bertindak terlalu jauh (intervensi) mengacak-ngacak internal partai Golkar dengan memanipulasi keputusan Mahkamah Partai yang sebenarnya tidak memenangkan satu pihak manapun,” kata Bambang Soesatyo, di Jakarta, Selasa (17/3).

Selain itu, lanjutnya, DPD I dan II juga menolak dan akan melakukan perlawanan terhadap pelaksana tugas (plt) ketua DPD yang ditunjuk DPP kubu Agung Laksono.

Menurut pria yang akrab dipanggil Bamsoet itu, para pengurus di daerah akan menduduki kantor DPD I dan II seluruh Indonesia sampai ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap.

Keempat kata dia, Menkumham harus ikut bertanggung jawab jika terjadi konflik horizontal yang menimbulkan korban jiwa di akar rumput terutama dalam perebutan kantor-kantor DPD di berbagai daerah.

Kelima, DPD I dan II tetap mendesak Fraksi Partai Golkar di DPR RI menggunakan hak konstitusionalnya bersama-sama dengan anggota KMP lainnya dan fraksi Partai Demokrat, yakni hak penyelidikan atau hak angket.

“Hal itu penting untuk dapat mengungkap apa sesungguhnya yang terjadi dibalik sikap Menkumham yang mengacak-ngacak PPP dan Partai Golkar tanpa sepengetahuan presiden,” tukasnya.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/