MEDAN, SUMUTPOS.CO – “Memang hukum bisa dibeli dengan uang. Kau memang salah,” teriak Liston, seorang pengunjung kepada Bupati Tobasa, Kasmin Simanjuntak, usai sidang di PN Medan, Kamis (19/3). Teriakan bernada menyalahkan itu membuat pengawal Kasmin beraksi.
Emosi, pengawal terdakwa korupsi pembebasan lahan lokasi pembangunan base camp dan acses road PLTA Asahan III di Desa Meranti Utara, Pintu Pohan Meranti, Toba Samosir, itu langsung menendang kaki Liston. Kericuhan pun terjadi. “Kok main pukul kau,” teriak Liston kepada pengawal Kasmin.
Kelima pengawal Kasmin pun cuek. Beruntung tak sampai adu fisik karena Kasmin langsung dikawal ketat ke mobil dan berlalu dari Pengadilan Tipikor di PN Medan. Sebelum keributan, Kasmin disidangkan dengaan agenda eksepsi (keberatan). Melalui kuasa hukumnya, Panahatan Hutajulu dan Luhut Simanjuntak, Kasmin menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal demi hukum (van recht swege nietig) dan kabur (obscruur libel).
“Meminta majelis hakim menerima keberatan eksepsi terdakwa, menyatakan dakwaan penuntut umum batal demi hukum dan membebankan biaya perkara kepada negara,” jelasnya. Apalagi, Kasmin belum diberhentikan dari jabatannya sebagai Bupati Toba Samosir (Tobasa). “Dia (Kasmin) masih Bupati aktif. Sampai sekarang masih aktif,” ucap kuasa hukum terdakwa, Panahatan Hutajulu dan Luhut Simanjuntak, usai sidang.
Pada persidangan tersebut Kasmin mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada majelis hakim dengan sang isteri sebagai penjamin. “Iya alasan kami, Kasmin masih merupakan kepala daerah yang masih dibutuhkan di Kabupaten Tobasa. Sebagai penjamin langsung pihak keluarga yakni isterinya sendiri,” terang Panahatan. Sedangkan untuk uang jaminan, Panahatan mengaku tidak ada. “Belum ada ditentukan majelis. Nanti majelis yang menentukan,” cetusnya.
Diketahui, Kasmin didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama Panitia Pengadaan Tanah (P2T) atau menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain. Dari penyimpangan yang terjadi dalam proyek pengadaan lahan acces road PLTA Asahan III, negara dirugikan Rp 4.439.232.710.
Ada sejumlah uang berjumlah Rp3,8 miliar yang masuk ke rekening Pandapotan Kasmin Simanjuntak. Uang itu juga ada dibelikan Kasmin, jam tangan merk Cartier tipe Ballon Bleu, seharga Rp 380 juta.
Atas perbuatannya Kasmin melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal (18) UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Selain didakwa melakukan korupsi, Kasmin juga dinyatakan telah melakukan tindak pidana pencucian uang melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (bay/trg)