26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

KPK Periksa Anak Buah Surya Paloh

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Anggota DPR dari Fraksi NasDem Achmad Hatari hari ini dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. Ia diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi DED PLTA Sungai Membramo tahun 2009-2010.

“Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka JJK (Jones Johan Karubaba),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (25/3).

Pemeriksaan terhadap Hatari disinyalir terkait jabatan kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Papua yang dipegangnya sejak tahun 2007 sampai 2013.

Anggota Komisi XI DPR ini juga diketahui sebagai orang lama di Pemprov Papua, dia tercatat sudah berkarir di sana sejak 1973.

Jones Johan Karubaba sendiri adalah kepala dinas pertambangan dan energi Provinsi Papua tahun 2008-2011. Dia bersama eks Gubernur Papua Barnabas Suebu dan Direktur PT KPIJ Lamusi Didi merupakan tiga orang yang ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dalam kasus ini. Sejak Februari lalu, KPK telah resmi menahan ketiganya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Proyek pengadaan DED PLTA Sungai Membramo bernilai Rp 56 miliar. Namun, KPK menduga telah terjadi penggelembungan nilai proyek oleh PT KPIJ yang bekerjasama dengan pejabat Pemprov Papua. Kerugian negara akibat perbuatan tersebut mencapai Rp 36 miliar. (dil/jpnn)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Anggota DPR dari Fraksi NasDem Achmad Hatari hari ini dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. Ia diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi DED PLTA Sungai Membramo tahun 2009-2010.

“Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka JJK (Jones Johan Karubaba),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (25/3).

Pemeriksaan terhadap Hatari disinyalir terkait jabatan kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Papua yang dipegangnya sejak tahun 2007 sampai 2013.

Anggota Komisi XI DPR ini juga diketahui sebagai orang lama di Pemprov Papua, dia tercatat sudah berkarir di sana sejak 1973.

Jones Johan Karubaba sendiri adalah kepala dinas pertambangan dan energi Provinsi Papua tahun 2008-2011. Dia bersama eks Gubernur Papua Barnabas Suebu dan Direktur PT KPIJ Lamusi Didi merupakan tiga orang yang ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dalam kasus ini. Sejak Februari lalu, KPK telah resmi menahan ketiganya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Proyek pengadaan DED PLTA Sungai Membramo bernilai Rp 56 miliar. Namun, KPK menduga telah terjadi penggelembungan nilai proyek oleh PT KPIJ yang bekerjasama dengan pejabat Pemprov Papua. Kerugian negara akibat perbuatan tersebut mencapai Rp 36 miliar. (dil/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/